| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jalan Sunan Drajat No. 6 Sumber Kabupaten Cirebon Kode Pos 45611 Telp/Fax. (0231) 320973
Website : kejari-cirebonkab.go.id Email : kn.sumber@kejaksaan.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
PDM-III/128/M.2.29.3/Enz.2/11/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
IWAN ZAENUDIN Als IWAN Bin IMAM ALAMSYAH
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun / 31 Desember 2001
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Karangsari Rt. 03 Rw. 01 Desa Losari Kidul Kec. Losari Kab. Cirebon
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (lulus)
|
B. PENAHANAN (RUTAN)
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
tanggal 17 Agustus 2025 s/d tanggal 05 September 2025;
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 06 September 2025 s/d tanggal 15 Oktober 2025;
|
|
Perpanjangan Penahanan oleh PN 1
Penuntut Umum Umum
|
:
:
|
tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 14 November 2025;
tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 25 November 2025
|
|
|
|
|
C. D A K W A A N
---------- Bahwa terdakwa IWAN ZAENUDIN Als IWAN Bin IMAM ALAMSYAH, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di sebuah rumah termasuk Dusun II Rt.01 Rw. 03 Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl dari MUSA (DPO) berawal Terdakwa mencari tahu penjual sediaan farmasi di Facebook setelah menemukan akun atas nama ABANG dan Terdakwa mendapatkan jawaban bahwa akun ABANG menjual sediaan farmasi kemudian Terdakwa mendapatkan nomor Whatsapp 082364972944 dilanjutkan melalui via Whatsapp kemudian Terdakwa memesan pada tanggal 15 Juli 2025 Terdakwa memesan sebanyak 50 (lima puluh) lembar obat Trihexyphenidyl dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan barang/paket sediaan farmasi datang pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 ke rumah Terdakwa di Dusun Karangsari Rt. 03 Rw. 01 Desa Losari Kidul Kec. Losari Kab. Cirebon, kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2025 Terdakwa kembali memesan kepada MUSA (DPO) sebanyak 100 (seratus) lembar sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi FAHRU pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIB sebanyak 50 (lima puluh) butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan cara saksi FAHRUL ROZI langsung mendatangi rumah Terdakwa di Dusun II Rt.01 Rw.03 Desa Kalimekar Kec. Gebang Kab. Cirebon. Terdakwa menjual sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) lembar dan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per 1 (satu) lembarnya jika per 10 (sepuluh) lembar keuntungannya sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB saksi ATO HARYANTO bersama saksi HENDRA WIJAYA yang merupakan anggota Sat Res Narkoba Polres Cirebon sedang melakukan patroli sesampainya di daerah Ciperna di halaman sebuah Roku Desa Ciperna Kec. Talun Kab. Cirebon saksi mencurigai Terdakwa saat sedang mengambil sebuah paket kemudian saksi melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 1003 (seribu tiga) butir, uang tunai sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta HP merek Realme warna hitam berikut simcardnya. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polres Kota Cirebon.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 5072/NOF/2025 tanggal 04 September 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt dan TRI WULANDARI, S.H. telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti:
- 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip berwarna silver yang bertuliskan “TRIHEXYPHENIDYL” berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto seluruhnya 0,6516 (nol koma enam lima satu enam) gram nomor barang bukti 4207/2025/OF.
Kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4207/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan latar belakang pendidikan dalam kefarmasian dan perbuatan Terdakwa dalam mengedarkan dan atau menjual obat Trihexyphenidyl tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, oleh karena tidak disertai dengan resep dokter dan dijual di tempat yang tidak memiliki izin. Kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Mako Polres Kota Cirebon.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------------
Sumber, 17 November 2025.
PENUNTUT UMUM
LYNA MARLIANA, S.H.
JAKSA PRATAMA
|