Dakwaan |
pada hari minggu tanggal 27 Juli 2025, sekira pukul 16.00 Wib di belakang rumah Sdr. CARSINI termasuk Dusun 02 Rt. 001 Rw. 002 Desa Kanci Kulon Kec. Astanajapura Kab. Cirebon. Telah terjadi Pencemaran nama baik yang di lakukan oleh terlapor dengan cara terlapor mengatakan kepada Sdri. SITI NURANAH BINTI KURDI dan Sdri. NAETI BINTI SAMANI bahwa “Sdri. CARSINI dipecat dari yayasan panti dikarenakan mencuri sembako” kemudian Sdri. SITI NURANAH BINTI KURDI Menyampaikannya kepada pelapor sehingga pelapor / korban merasa nama baiknya telah dicemarkan selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Astanajapura |