Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
SLAMET SUROSO Bin TUKIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-363/M.2.29.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET SUROSO Bin TUKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

------ Bahwa terdakwa SLAMET SUROSO Bin TUKIMAN bersama dengan Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO), pada hari Sabtu tanggal 16  November 2024 sekira jam 11.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Bojongkulon termasuk Desa Bojongkulon kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di rumah Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) di daerah Perumahan Alam Jaya Regency Blok G No. 5 Rt. 004 Rw. 005 Desa Babakan manjeti Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka. Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) mengajak terdakwa pergi ke wilayah Cirebon untuk mencari korban yang bisa ditipu. Selanjutnya terdakwa bersama  dengan Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) pergi ke daerah Cirebon menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi yang sudah tidak dapat diingat lagi milik Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO), kemudian terdakwa bersama Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) melihat sebuah Alfamart sekitaran Desa Bojong Kulon kabupaten Cirebon dan terlihat sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan Nomor Polisi E-6182-JZ yang terparkir tepat dipinggir booth es teh di halaman Alfamart Desa Bojong Kulon Kabupaten Cirebon yang akan dijadikan target penipuan yang ternyata berdekatan dengan gedung Serbaguna sebelah Kantor Kuwu pada saat itu melihat Gedung Serbaguna tersebut sedang ada acara sehingga timbul rangkaian kebohongan untuk mendapat kepercayaan saksi akhirnya di sepakati bahwa Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) menunggu di Gedung Serbaguna tersebut sedangkan terdakwa menghampiri saksi dan setelah menemui saksi, saksi akan dibawa ke Gedung Serbaguna tersebut untuk dijadikan tempat pertemuan antara Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO), terdakwa dan saksi;

 

 

  • Kemudian pada hari yang sama sekira jam 11.00  WIB terdakwa menghampiri Saksi Khasan Bisri Mulya Riko Bin Saefudin yang merupakan Pedagang Es teh yang sedang berjualan di halaman Alfamart tersebut selanjutnya terdakwa berpura-pura memesan Es teh cup dalam jumlah banyak untuk keperluan acara di Gedung Serbaguna sebelah kantor kuwu setelah terjadi kesepakatan terdakwa menelpon Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) dan menyerahkan Handphone milik terdakwa kepada saksi yang pada intinya dalam pembicaraan melalui telepon tersebu Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) memesan 200 (dua ratus) cup es teh  kemudian menyetujui pesanan terdakwa, mendengar ucapan terdakwa meyakinkan mau memesan es teh dalam jumlah banyak, saksi langsung tergerak mempercayainya dikarenakan terdakwa tidak membawa sepeda motor terdakwa dibonceng oleh saksi menggunakan sepeda motor milik saksi yang terparkir di sebelah booth Es teh berangkat bersama terdakwa menuju Gedung Serbaguna yang bersebelahan dengan Kantor Kuwu Susukan kabupaten Cirebon dengan tujuan menemui Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) untuk mengambil uang muka (DP) pesanan Es teh menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan Nomor Polisi E-6182-JZ milik saksi yang dikendarai oleh saksi ;
  • Kemudian  sesampainya di Gedung Serbaguna yang bersebelahan dengan Kantor Kuwu Susukan Kabupaten Cirebon yang pada saat itu sedang ramai ada acara, saksi  bertemu dengan Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) untuk mengambil uang ke istri Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) dan terdakwa berkata kepada Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) “di dalam juga (Gedung Serbaguna) belum pada makan bos” selanjutnya Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) menyuruh terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan Nomor Polisi E-6182-JZ milik saksi untuk mengambil uang dan sekalian membeli makanan kemudian menyepakati untuk memberikan pinjaman motor kepada terdakwa yang kuncinya masih menempel di kunci motor selanjutnya terdakwa mengendarai motor tersebut sedangkan Saksi duduk di belakang terdakwa ;
  • Kemudian tidak jauh dari area kantor Kuwu Susukan Kabupaten Cirebon  terlihat pedagang mie ayam sehingga terdakwa dan Saksi berhenti dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa untuk memesan Mie ayam sebanyak 8 (delapan) bungkus untuk orang yang ada di Gedung Serbaguna yang bersebelahan dengan Kantor Kuwu Susukan Kabupaten Cirebon, kemudian setelah Saksi turun ke tempat mie ayam terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi dengan membawa sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan Nomor Polisi E-6182-JZ milik saksi Khasan Bisri Mulya Riko Bin Saefudin di tempat mie ayam
  • Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Khasan Bisri Mulya Riko Bin Saefudin sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan Nomor Polisi E-6182-JZ milik saksi dijual oleh Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO)dengan harga 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutya dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan uang dari Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) sebesar Rp.500.000 ( lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi KHASAN BISRI MULYA RIKO Bin SAEFUDIN mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

--- bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP. ----------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

        KEDUA :

 

         ------ Bahwa terdakwa SLAMET SUROSO Bin TUKIMAN bersama dengan Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO), pada hari Sabtu tanggal 16  November 2024 sekira jam 11.00  WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Bojongkulon termasuk Desa Bojongkulon kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon , atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Sabtu tanggal 16  November 2024 sekira jam 11.00  WIB terdakwa Menghampiri Saksi Khasan Bisri Mulya Riko Bin Saefudin yang merupakan Pedagang Es teh yang  sedang berjualan di halaman Alfamart tersebut selanjutnya terdakwa berpura-pura memesan Es teh cup dalam jumlah banyak untuk keperluan acara di Gedung Serbaguna sebelah kantor kuwu setelah terjadi kesepakatan terdakwa menelpon Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) dan menyerahkan handphone milik terdakwa kepada saksi yang pada intinya dalam pembicaraan melalui telepon tersebu Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) memesan 200 (dua ratus) cup es teh  kemudian  menyetujui pesanan terdakwa, mendengar ucapan terdakwa meyakinkan mau memesan es teh dalam jumlah banyak, saksi langsung tergerak mempercayainya dikarenakan terdakwa tidak membawa sepeda motor terdakwa dibonceng oleh saksi menggunakan sepeda motor milik saksi yang terparkir di sebelah booth Es teh berangkat bersama terdakwa menuju Gedung Serbaguna yang bersebelahan dengan Kantor Kuwu Susukan kabupaten Cirebon dengan tujuan menemui Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) untuk mengambil uang muka (DP) pesanan Es teh menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan Nomor Polisi E-6182-JZ milik saksi  yang dikendarai oleh saksi ;
  • Kemudian  sesampainya di Gedung Serbaguna yang bersebelahan dengan Kantor Kuwu Susukan Kabupaten Cirebon yang pada saat itu sedang ramai ada acara, saksi bertemu dengan Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) kemudian terdakwa disuruh oleh Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) untuk mengambil uang ke istri Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) dan terdakwa berkata kepada Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) “di dalam juga (Gedung Serbaguna) belum pada makan bos” selanjutnya Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) menyuruh terdakwa meminjam sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan Nomor Polisi E-6182-JZ milik saksi untuk mengambil uang dan sekalian membeli makanan kemudian saksi menyepakati untuk memberikan pinjaman motor kepada terdakwa yang kuncinya masih menempel di kunci motor selanjutnya terdakwa mengendarai motor tersebut sedangkan Saksi duduk di belakang terdakwa
  • kemudian tidak jauh dari area kantor Kuwu Susukan Kabupaten Cirebon  terlihat pedagang Mie ayam sehingga terdakwa dan Saksi berhenti dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).- kepada terdakwa untuk memesan Mie ayam sebanyak 8 (delapan) bungkus untuk orang yang ada di Gedung Serbaguna yang bersebelahan dengan Kantor Kuwu Susukan Kabupaten Cirebon kemudian setelah Saksi turun ke tempat mie ayam terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi dengan membawa sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan Nomor Polisi E-6182-JZ milik saksi Khasan Bisri Mulya Riko Bin Saefudin di tempat mie ayam ;
  • kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Khasan Bisri Mulya Riko Bin Saefudin sepeda motor Honda Beat, warna Hitam dengan Nomor Polisi E-6182-JZ milik saksi dijual oleh Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO)dengan harga 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutya dari hasil penjualan sepeda motor tersebut terdakwa mendapatkan uang dari Sdr Dede Sunarya Als Bos (DPO) sebesar Rp.500.000 ( imar ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut maka saksi KHASAN BISRI MULYA RIKO Bin SAEFUDIN mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya