| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kartu Keluarga (KK) Nomor : 3209180610080011 tertanggal 25-03-2015 dan KTP Pemohon Nomor : 32091807006760006 tertanggal 26 – 02 – 2024 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, tercatat NAMA : ZUBAEDAH lahir di Cirebon Tanggal 30 -06- 1976. DIRUBAH sesuai yang tertulis dan terbaca pada KUTIPAN AKTA KELAHIRAN No ; 8948/DM/1992 Tertanggal 24 Juni 1992 yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon yang tertulis dan terbaca NAMA : ZUBAEDAH lahir di Cirebon Tanggal 30 Juli 1976, KUTIPAN AKTA NIKAH yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon tertulis dan terbaca NAMA : ZUBAEDAH lahir di Cirebon Tanggal 30- 07- 1976, SURAT KELAHIRAN yang dikeluarkan oleh DINAS KESEHATA KABUPATEN CIREBON yang menerangkan NAMA : ZUBAEDAH lahir di Cirebon Tanggal 30- 07- 1976
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon untuk memperbaiki KARTU KELUARGA dan KTP Pemohon tersebut di dalam buku register yang sedang berjalan, setelah salinan sah Penetapan ini ditunjukan kepadanya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|