INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
48/Pdt.P/2024/PN Sbr | Romlah Binti Ramli | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.P/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 48 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------------
2.Menetapkan Pemohon (ROMLAH Binti RAMLI) sebagai pengampu dari keponakan Pemohon (ANGGIH PRATAMA PUTRA Bin MOCH. SOLEH); ------
3.Menetapkan Pemohon untuk bertindak dalam melakukan segala perbuatan hukum bagi ANGGIH PRATAMA PUTRA Bin MOCH. SOLEH tersebut baik di dalam maupun di luar; -------------------------------------------------------------------------
4.Memberi ijin kepada Pemohon untuk menjual aset/harta waris ANGGIH PRATAMA PUTRA Bin MOCH. SOLEH untuk keprluan berobat berupa tanah dan bangunan Kohir No. 581, Persil 31 Kelas s.II, Luas 562 terletak di blok Siledu, Desa Kedungdawa dengan batasan sebagai berikut: -----------------------
Sebelah utara : Jalan Desa
Sebelah Timur : Tanah Milik Angwar
Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Panca Indah Rotan
Sebelah Barat : Tanah Milik Ahmad
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. -------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |