Dakwaan |
D A K W A A N :
Bahwa terdakwa SOLIKHIN Alias BLENGONG Bin JUNGKIR pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah terdakwa di Blok Kerta Rt. 16, Rw. 04, Desa Tegalwangi, Kec. Weru, Kab. Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol kepada Sdr. MAS OBET (dalam daftar pencarian Polresta Cirebon), dimana terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) boks berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Tramado; sebanyak 1 (satu) bokss berisi 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dimana terdakwa membelinya kepada Sdr. MAS OBET di daerag Kriyan Kota Cirebon, terdakwa membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut adalah untuk diedarkan kembali agar terdakwa mendapatkan keuntungan yakni akan terdakwa edarkan untuk obat jenis Trihexyphenidyl per lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan Tramadol per lempeng berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), terdakwa sudah membeli sediaan farmasi kepada Sdr. MAS OBET sebanyak 40 (empat puluh) kali ;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB datang saksi GLENDY CHANDRA Alias AHONG ke rumah terdakwa dengan maksud untuk membeli sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, lalu setelah bertemu terdakwa, saksi GLENDY CHANDRA Alias AHONG menyerahkan uang pembelian sediaan farmasi jenis obat sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa pun menyerahkan 5 (lima) butir sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl, setelah itu saksi GLENDY CHANDRA Alias AHONG pergi membawa sediaan farmasi tersebut ;
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB petugas Kepolisian Polresta Cirebon yakni saksi HENDRA WIJAYA dan saksi ATO HARYANTO, A.Md. sedang melakukan patroli di sekitar daerah Watubelah dan mengamankan saksi GLENDY CHANDRA Alias AHONG, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) butir sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan saksi GLENDY CHANDRA Alias AHONG mengaku kalau sediaan farmasi tersebut diperoleh dengan cara membelinya kepada terdakwa, hingga akhirnya petugas Kepolisian menangkap terdakwa di pinggir jalan Desa Tengal Wangi dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa petugas menemukan barang bukti berupa 65 (enam puluh lima) butir sediaan farmasi jenis obat Tramadol, uang hasil penjualan sebesar Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hitam berikut Simcardnya, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol hanya untuk mendapatkan keuntungan saja dan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah termasuk obat keras dengan tanda khusus lingkaran merah (K) dan benar terdaftar di Badan POM RI, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 1793/NOF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm. Apt, DKK. yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) bungkus potongan kemasan strip warna silver-hijau berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,9 (nol koma sembilan) cm dan tebal 0,3 (nol koma tiga) cm dengan berat netto 1,1290 (satu koma satu dua sembilan nol) gram (hasil penyisihan barang bukti) dengan nomor barang bukti : 1045/2025/OF, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- No. BB : 1045/2025/OF : TRAMADOL.
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti No. Lab. Barang bukti : 1045/2025/OF adalah benar mengandung TRAMADOL, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |