Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2025/PN Sbr 2.JAMANURI
3.ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
AGUS NURCAHYO Bin WASIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Materai dan Merek
Nomor Perkara 234/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5022/M.2.29.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JAMANURI
2ANWAR HENDRA ARDIANSYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS NURCAHYO Bin WASIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa AGUS NURCAHYO Bin WASIMIN pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Blok Jamus RT.12 RW.04 Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon atau suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2019, Terdakwa yang memiliki sebuah toko helm dengan nama Rizqia Helmet yang beralamat di Jl. Raya Industri No.9 Pasirgomong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi, membeli 1 (satu) buah helm merek SUOMY Tipe SR Sport motif Lasvegas dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal dari Grup Jual Beli Helm Karawang di media sosial Facebook. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian bertemu dengan orang tersebut di Alun-Alun Karawang dan langsung membayar lunas helm tersebut tanpa dilengkapi dengan dus box  dan manual book. Terdakwa yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang helm mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa 1 (satu) buah helm merek SUOMY Tipe SR Sport motif Lasvegas tersebut tidaklah asli atau palsu karena tanpa dilengkapi dengan dus box  dan manual book dan harga helm merek SUOMY Tipe SR Sport motif Lasvegas tersebut lebih murah dari harga aslinya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah, akan tetapi Terdakwa tetap juga membeli helm tersebut karena Terdakwa berniat menjual kembali helm tersebut di toko milik Terdakwa dengan harga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Kemudian karena helm tersebut tidak laku dijual, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2020, Terdakwa menelepon Saksi Suprihatin bin Kadari sebagai pemilik toko helm dengan nama Supri Helmet Galeri Service yang beralamat di Blok Jamus RT.12 RW.04 Desa Plumbon Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon yang sudah Terdakwa kenal karena sama-sama sebagai pedagang helm, untuk menawarkan 1 (satu) buah helm merek SUOMY Tipe SR Sport motif Lasvegas dengan harga Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran dicicil selama 1 (satu) tahun. Terdakwa mengatakan kepada Saksi Suprihatin bin Kadari bahwa helm tersebut asli meskipun tidak dilengkapi dengan dus box  dan manual book. Setelah diyakinkan oleh Terdakwa bahwa helm tersebut asli dan harganya juga murah karena harga baru dari helm tersebut adalah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), Saksi Suprihatin bin Kadari percaya dan menyetujui untuk membeli helm tersebut dengan cara dicicil selama 1 (satu) tahun untuk menambah koleksi dagangan Saksi Suprihatin bin Kadari. Setelah Saksi Suprihatin bin Kadari setuju untuk membelinya, Terdakwa pada hari itu juga mengirim 1 (satu) buah helm merek SUOMY Tipe SR Sport motif Lasvegas kepada Saksi Suprihatin bin Kadari. Setelah Saksi Suprihatin bin Kadari menerima helm tersebut, Saksi Suprihatin bin Kadari berniat untuk menjualnya kembali di toko miliknya dengan harga Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Selain menjual helm kepada Saksi Suprihatin bin Kadari, Terdakwa juga melakukan tukar tambah helm merek  SUOMY Tipe SR. GP motif Dofi seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan helm merek SHOEI dengan harga Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang mana terdakwa melakukan pembayaran kepada Saksi Suprihatin bin Kadari sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Pada tahun 2023, karena kedua helm tersebut tidak juga laku dijual, Saksi Suprihatin bin Kadari menelepon Saksi William Setia Darma yang merupakan sales helm Bandung Helmet Gallery yang merupakan distributor resmi dari helm merek SUOMY untuk menginformasikan ada helm merek SUOMY yang belum laku dijual dan meminta saksi William Setia Darma untuk mengecek keaslian helm tersebut. Kemudian atas saran dari William Setia Darma, Saksi Suprihatin bin Kadari mengirim helm tersebut ke Bandung Helmet Gallery untuk dicek keasliannya. Setelah dilakukan pengecekan, kedua helm merek SUOMY tersebut merupakan helm palsu karena tidak terdapat stiker model serial number, helm dengan model tersebut tidak diedarkan di Indonesia melainkan di pasar Eropa, tidak ada logo SNI, tidak terdapat  embos SNI, dan pelindung Wind protector bagian dagu  tidak sesuai ukuran standar yang dikeluarkan.
  • Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa 1 (satu) buah helm merek SUOMY Tipe SR Sport motif Lasvegas tersebut tidaklah asli atau palsu mengingat profesi Terdakwa sehari-hari merupakan pedagang helm dan harga helm merek SUOMY Tipe SR Sport motif Lasvegas tersebut lebih murah dari harga aslinya sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya