Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Surat 102184370/4169/04/23 Tanggal 18 Bulan April Tahun 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
4.Menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyerahan Agunan adalah sah dan berkekuatan hukum;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lnas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Pokok + bunga) sebesar Rp. 48.365.377 (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (sisa pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertifikat nomor : 209 Desa Kubang atas nama Iwan Ridwanto, Lasmina, Rudi Hartono, Rina Santiana, Rini Santiani, Fitria Nuraeni, Muhammad Yusuf Mansyur, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Kubang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat atas nama Iwan Ridwanto, Lasmina, Rudi Hartono, Rina Santiana, Rini Santiani, Fitria Nuraeni, Muhammad Yusuf Mansyur Surat Ukur Nomor 00131/Kubang/2014 , Seluas 110 m2 (Seratus Sepuluh Meter Persegi ) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya
7.Menghukum Tergugat untuk melunasi pinjaman Pokok beserta Bunga sebesar Rp. 48.365.377 (Empat Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah)
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. |