Petitum Permohonan |
PETITUM
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No: SP. Sidik/06.a/I/2023/Satreskrim, tertanggal 09 Januari 2023. bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat ketetapan TERSANGKA atas PEMOHON I sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/56/IV/2023/Satreskrim tertanggal 06 April 2023 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan surat ketetapan TERSANGKA atas PEMOHON II sebagaimana Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/55/IV/2023/Satreskrim tertanggal 06 April 2023.adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON sepanjang penetapan tersangka terhadap diri PARA PEMOHON adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PARA PEMOHON dan dikeluarkannya SP 3 oleh TERMOHON;
- Memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah nihil.
PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. |