| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 408/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.ASEP KURNIA 3.FITRI AYU RESPANI |
AGUS SRI SUSANTO Als FERRY Bin WASIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||
| Nomor Perkara | 408/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8153/M.2.29.3/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : --------- Bahwa terdakwa AGUS SRI SUSANTO Alias FERRY Bin WASIM, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, sekitar jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok Pesantren Rt 001 Rw 006 Desa Girinata Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada bulan Maret 2025 terdakwa telah digugat cerai oleh istri terdakwa yang benama saksi DEVI SAPITRI Binti UNGUT KASTOMI (Alm) kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juni 2025 sekitar jam 03.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi DEVI untuk menengok anak terdakwa setelah itu terdakwa beristirahat di kursi ruang tamu kemudian sekitar pukul 15.00 WIB pada saat saksi DEVI akan berangkat kerja terdakwa ikut menumpang pada saksi DEVI akan mengambil uang di ATM Pasar Minggu setelah itu terdakwa dan saksi DEVI bersama-sama berangkat, terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik saksi DEVI dan saksi DEVI duduk dibonceng belakang sampai di Pasar Minggu Palimanan akan tetapi terdakwa tidak berhenti saksi DEVI mengingatkannya dengan mengatakan “ INI UDAH SAMPE “ namun terdakwa mengatakan “ NANTI AJA NANTI AJA DI DEPAN” setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut saksi DEVI hanya diam saja namun ketika perjalanan sudah sampai daerah Kedawung saksi DEVI bertanya kembali kepada terdakwa “ SEBENARNYA MAU KEMANA SAYA LAGI NGEJER WAKTU MAU KERJA” dan dijawab dengan marah sambil terdakwa melihat ke saksi DEVI “ YA SUDAH SI KAMU KAYANYA BERAT BANGET DITUMPANGIN SAMA SAYA” dan pada saat perjalanan di belokan tiga berlian wilayah Kota Cirebon sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami kecelakan bertabrakan dengan sepeda motor pengendara lain sampai terdakwa dan saksi DEVI terjatuh serta dilarikan ke Rumah Sakit Putra Bahagia dan ketika saksi DEVI dirawat di rumah sakit datang saksi DILLA ke rumah sakit untuk membayar biaya perawatan saksi DEVI di kasir, terdakwa menemuinya dan mengatakan “ KESEL KESEL SEKALIAN SAYA BUNUH SI DEVI” setelah itu saksi DILLA memesankan Grab untuk saksi DEVI pulang ke rumah dan saat itu saksi DILLA sempat menasehati dengan mengatakan “ ATI ATI YA MANTAN SUAMI KAMU BILANG AKAN MEMBUNUH KAMU SAYANYA KHAWATIR” tidak lama kemudian datang Grab mengantar pulang terdakwa dan saksi DEVI ke rumah saksi DEVI, sesampainya di rumah saksi DEVI terdakwa beristirahat di kursi ruang tamu sedangkan saksi DEVI masuk tidur di kamar dan keesokan paginya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 08.00 WIB saksi DEVI mendatangi terdakwa di ruang tamu dengan menanyakan pada terdakwa “ KATANYA MAU KE RUMAH SAKIT LAGI NGURUS JASARAHARJA” dan dijawab terdakwa “ NGAPAIN PAGI PAGI SIANG JUGA BISA” dan saat percakapan tersebut terdakwa melihat di lehernya saksi DEVI ada bekas Cupang / bekas ciuman diduga mempunyai hubungan dengan laki-laki lain dari situ timbul emosi terdakwa terhadap saksi DEVI tersebut, setelah itu saksi DEVI langsung pergi masuk ke dalam kamar Sdri ALICIA untuk bersih-bersih serta menidurkan anak M. ELVANO yang masih berusia 2 tahun di atas kasur di lantai dengan tidak menutup pintu kamar hanya setengah terbuka dan saksi DEVI juga terbawa tertidur lalu pada saat saksi DEVI sedang tidur terdakwa langsung mengambil pisau dapur yang ada di ruang tengah dekat TV kemudian masuk ke kamar dalam keadaan emosi dengan posisi jongkok sambil tangan kanan memegang pisau langsung menusukan pisau ke bagian tangan kanan saksi DEVI sehingga saksi DEVI yang sedang tidur menjadi terkejut dan langsung bangun terdakwa membabi buta berusaha menusukan kembali pisau dapurnya kepada saksi DEVI namun saksi DEVI berontak berusaha melawan terdakwa dan terdakwa menusukan lagi pisau ke paha sebelah kanan sebanyak 1 kali, lengan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali, paha sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri sebanyak 1 kali dan di bagian telinga sebelah kiri serta di bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 kali membuat saksi DEVI kesakitan dan berteriak…teriak…. ah…ah… dan saat itu terdakwa mengatakan “ MATI LO… MATI LO…..setelah itu terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah saksi DEVI karena sudah banyak orang yang datang untuk menyelamatkan saksi DEVI.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 400.7.31/3973/VI/2025/ RSUD Awn No. Rekam Media : 1144696 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. HUSAM DZULFIGAR selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada telinga kiri pada bagian anti tragus, lengan atas kanan sisi depan, lengan atas kiri sisi luar, paha kanan sisi luar, dan paha kiri sisi depan , perut sisi kiri akibat trauma Tajam.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : --------- Bahwa terdakwa AGUS SRI SUSANTO Alias FERRY Bin WASIM, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, sekitar jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok Pesantren Rt 001 Rw 006 Desa Girinata Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------- - Bahwa pada bulan Maret 2025 terdakwa telah digugat cerai oleh Istri terdakwa yang benama saksi DEVI SAPITRI Binti UNGUT KASTOMI (Alm) kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juni 2025 sekitar jam 03.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi DEVI untuk menengok anak terdakwa setelah itu terdakwa beristirahat di kursi ruang tamu kemudian sekitar pukul 15.00 WIB pada saat saksi DEVI akan berangkat kerja terdakwa ikut menumpang pada saksi DEVI akan mengambil uang di ATM pasar minggu setelah itu terdakwa dan saksi DEVI bersama-sama berangkat, terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik saksi DEVI dan saksi DEVI duduk dibonceng belakang sampai di Pasar Minggu Palimanan akan tetapi terdakwa tidak berhenti saksi DEVI mengingatkannya dengan mengatakan “ INI UDA SAMPE “ namun terdakwa mengatakan “ NANTI AJ NANTI AJ DI DEPAN” setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut saksi DEVI hanya diam saja namun ketika perjalanan sudah sampai daerah Kedawung saksi DEVI bertanya kembali kepada terdakwa “ SEBENARNYA MAU KEMANA SAYA LAGI NGEJER WAKTU MAU KERJA” dan dijawab dengan marah sambil terdakwa melihat ke saksi DEVI “ YA SUDAH SI KAMU KAYANYA BERAT BANGET DITUMPANGIN SAMA SAYA” dan pada saat perjalanan di belokan tiga berlian wilayah Kota Cirebon sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami kecelakan bertabrakan dengan sepeda motor pengendara lain sampai terdakwa dan saksi DEVI terjatuh serta dilarikan ke Rumah Sakit Putra Bahagia dan ketika saksi DEVI dirawat di rumah sakit datang saksi DILLA ke rumah sakit untuk membayar biaya perawatan saksi DEVI di kasir, terdakwa menemuinya dan mengatakan “ KESEL KESEL SEKALIAN SAYA BUNUH SI DEVI” setelah itu saksi DILLA memesankan Grab untuk saksi DEVI pulang ke rumah dan saat itu saksi DILLA sempat menasehati dengan mengatakan “ ATI ATI YA MANTAN SUAMI KAMU BILANG AKAN MEMBUNUH KAMU SAYANYA KHAWATIR” tidak lama kemudian datang Grab mengantar pulang terdakwa dan saksi DEVI ke rumah saksi DEVI, sesampainya di rumah saksi DEVI terdakwa beristirahat di kursi ruang tamu sedangkan saksi DEVI masuk tidur di kamar dan keesokan paginya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 08.00 WIB saksi DEVI mendatangi terdakwa di ruang tamu dengan menanyakan pada terdakwa “ KATANYA MAU KE RUMAH SAKIT LAGI NGURUS JASARAHARJA” dan dijawab terdakwa “ NGAPAIN PAGI PAGI SIANG JUGA BISA” dan saat percakapan tersebut terdakwa melihat di lehernya saksi DEVI ada bekas Cupang / bekas ciuman diduga mempunyai hubungan dengan laki-laki lain dari situ timbul emosi terdakwa terhadap saksi DEVI tersebut, setelah itu saksi DEVI langsung pergi masuk ke dalam kamar Sdri ALICIA untuk bersih-bersih serta menidurkan anak M. ELVANO yang masih berusia 2 tahun di atas kasur di lantai dengan tidak menutup pintu kamar hanya setengah terbuka dan saksi DEVI juga terbawa tertidur lalu pada saat saksi DEVI sedang tidur terdakwa langsung mengambil pisau dapur yang ada di ruang tengah dekat TV kemudian masuk ke kamar dalam keadaan emosi dengan posisi jongkok sambil tangan kanan memegang pisau langsung menusukan pisau ke bagian tangan kanan saksi DEVI sehingga saksi DEVI yang sedang tidur menjadi terkejut dan langsung bangun terdakwa membabi buta berusaha menusukan kembali pisau dapurnya kepada saksi DEVI namun saksi DEVI berontak berusaha melawan terdakwa dan terdakwa menusukan lagi pisau ke paha sebelah kanan sebanyak 1 kali, lengan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali, paha sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri sebanyak 1 kali dan di bagian telinga sebelah kiri serta di bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 kali membuat saksi DEVI kesakitan dan berteriak…teriak…. ah…ah… dan saat itu terdakwa mengatakan “ MATI LO… MATI LO…..setelah itu terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah saksi DEVI karena sudah banyak orang yang datang untuk menyelamatkan saksi DEVI.---------------------------------------------- - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 400.7.31/3973/VI/2025/ RSUD Awn No. Rekam Media : 1144696 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. HUSAM DZULFIGAR selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada telinga kiri pada bagian anti tragus, lengan atas kanan sisi depan, lengan atas kiri sisi luar, paha kanan sisi luar, dan paha kiri sisi depan , perut sisi kiri akibat trauma Tajam. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KETIGA : --------- Bahwa terdakwa AGUS SRI SUSANTO Alias FERRY Bin WASIM, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, sekitar jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok Pesantren Rt 001 Rw 006 Desa Girinata Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada bulan Maret 2025 terdakwa telah digugat cerai oleh Istri terdakwa yang benama saksi DEVI SAPITRI Binti UNGUT KASTOMI (Alm) kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juni 2025 sekitar jam 03.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi DEVI untuk menengok anak terdakwa setelah itu terdakwa beristirahat di kursi ruang tamu kemudian sekitar pukul 15.00 WIB pada saat saksi DEVI akan berangkat kerja terdakwa ikut menumpang pada saksi DEVI akan mengambil uang di ATM Pasar Minggu setelah itu terdakwa dan saksi DEVI bersama-sama berangkat, terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik saksi DEVI dan saksi DEVI duduk dibonceng belakang sampai di Pasar Minggu Palimanan akan tetapi terdakwa tidak berhenti saksi DEVI mengingatkannya dengan mengatakan “ INI UDA SAMPE “ namun terdakwa mengatakan “ NANTI AJ NANTI AJ DI DEPAN” setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut saksi DEVI hanya diam saja namun ketika perjalanan sudah sampai daerah Kedawung saksi DEVI bertanya kembali kepada terdakwa “ SEBENARNYA MAU KEMANA SAYA LAGI NGEJER WAKTU MAU KERJA” dan dijawab dengan marah sambil terdakwa melihat ke saksi DEVI “ YA SUDAH SI KAMU KAYANYA BERAT BANGET DITUMPANGIN SAMA SAYA” dan pada saat perjalanan di belokan tiga berlian wilayah Kota Cirebon sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami kecelakan bertabrakan dengan sepeda motor pengendara lain sampai terdakwa dan saksi DEVI terjatuh serta dilarikan ke Rumah Sakit Putra Bahagia dan setelah biaya perawatan dibayar di kasir oleh saksi DEVI selanjutnya terdakwa bersama saksi DEVI pulang ke rumah saksi DEVI dengan menggunakan Grab, sesampainya di rumah saksi DEVI terdakwa beristirahat di kursi ruang tamu sedangkan saksi DEVI masuk tidur di kamar dan keesokan paginya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 08.00 WIB saksi DEVI mendatangi terdakwa di ruang tamu dengan menanyakan pada terdakwa “ KATANYA MAU KE RUMAH SAKIT LAGI NGURUS JASARAHARJA” dan dijawab terdakwa “ NGAPAIN PAGI PAGI SIANG JUGA BISA” dan saat percakapan tersebut terdakwa melihat di lehernya saksi DEVI ada bekas Cupang / bekas ciuman diduga mempunyai hubungan dengan laki-laki lain dari situ timbul emosi terdakwa terhadap saksi DEVI tersebut, setelah itu saksi DEVI langsung pergi masuk ke dalam kamar Sdri ALICIA untuk bersih-bersih serta menidurkan anak M. ELVANO yang masih berusia 2 tahun di atas kasur di lantai dengan tidak menutup pintu kamar hanya setengah terbuka dan saksi DEVI juga terbawa tertidur lalu pada saat saksi DEVI sedang tidur terdakwa langsung mengambil pisau dapur yang ada di ruang tengah dekat TV kemudian masuk ke kamar dalam keadaan emosi dengan posisi jongkok sambil tangan kanan memegang pisau langsung menusukan pisau ke bagian tangan kanan saksi DEVI sehingga saksi DEVI yang sedang tidur menjadi terkejut dan langsung bangun terdakwa membabi buta berusaha menusukan kembali pisau dapurnya kepada saksi DEVI namun saksi DEVI berontak berusaha melawan terdakwa dan terdakwa menusukan lagi pisau ke paha sebelah kanan sebanyak 1 kali, lengan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali, paha sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri sebanyak 1 kali dan di bagian telinga sebelah kiri serta di bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 kali membuat saksi DEVI kesakitan dan berteriak…teriak…. ah…ah… dan saat itu terdakwa mengatakan “ MATI LO… MATI LO…..setelah itu terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah saksi DEVI karena sudah banyak orang yang datang untuk menyelamatkan saksi DEVI.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 400.7.31/3973/VI/2025/ RSUD Awn No. Rekam Media : 1144696 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. HUSAM DZULFIGAR selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada telinga kiri pada bagian anti tragus, lengan atas kanan sisi depan, lengan atas kiri sisi luar, paha kanan sisi luar, dan paha kiri sisi depan , perut sisi kiri akibat trauma Tajam.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 (2) KUHPidana.----------
ATAU KEEMPAT : --------- Bahwa terdakwa AGUS SRI SUSANTO Alias FERRY Bin WASIM, pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, sekitar jam 10.00 WIB atau pada suatu waktu di bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Blok Pesantren Rt 001 Rw 006 Desa Girinata Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ - Bahwa pada bulan Maret 2025 terdakwa telah digugat cerai oleh Istri terdakwa yang benama saksi DEVI SAPITRI Binti UNGUT KASTOMI (Alm) kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juni 2025 sekitar jam 03.30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi DEVI untuk menengok anak terdakwa setelah itu terdakwa beristirahat di kursi ruang tamu kemudian sekitar pukul 15.00 WIB pada saat saksi DEVI akan berangkat kerja terdakwa ikut menumpang pada saksi DEVI akan mengambil uang di ATM Pasar Minggu setelah itu terdakwa dan saksi DEVI bersama-sama berangkat, terdakwa yang mengendarai sepeda motor milik saksi DEVI dan saksi DEVI duduk dibonceng belakang sampai di Pasar Minggu Palimanan akan tetapi terdakwa tidak berhenti saksi DEVI mengingatkannya dengan mengatakan “ INI UDA SAMPE “ namun terdakwa mengatakan “ NANTI AJ NANTI AJ DI DEPAN” setelah mendengar jawaban terdakwa tersebut saksi DEVI hanya diam saja namun ketika perjalanan sudah sampai daerah Kedawung saksi DEVI bertanya kembali kepada terdakwa “ SEBENARNYA MAU KEMANA SAYA LAGI NGEJER WAKTU MAU KERJA” dan dijawab dengan marah sambil terdakwa melihat ke saksi DEVI “ YA SUDAH SI KAMU KAYANYA BERAT BANGET DITUMPANGIN SAMA SAYA” dan pada saat perjalanan di belokan tiga berlian wilayah Kota Cirebon sepeda motor yang dikendarai terdakwa mengalami kecelakan bertabrakan dengan sepeda motor pengendara lain sampai terdakwa dan saksi DEVI terjatuh serta dilarikan ke Rumah Sakit Putra Bahagia dan setelah biaya perawatan dibayar di kasir oleh saksi DEVI selanjutnya terdakwa bersama saksi DEVI pulang ke rumah saksi DEVI dengan menggunakan Grab, sesampainya di rumah saksi DEVI terdakwa beristirahat di kursi ruang tamu sedangkan saksi DEVI masuk tidur di kamar dan keesokan paginya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekitar jam 08.00 WIB saksi DEVI mendatangi terdakwa di ruang tamu dengan menanyakan pada terdakwa “ KATANYA MAU KE RUMAH SAKIT LAGI NGURUS JASARAHARJA” dan dijawab terdakwa “ NGAPAIN PAGI PAGI SIANG JUGA BISA” dan saat percakapan tersebut terdakwa melihat di lehernya saksi DEVI ada bekas Cupang / bekas ciuman diduga mempunyai hubungan dengan laki-laki lain dari situ timbul emosi terdakwa terhadap saksi DEVI tersebut, setelah itu saksi DEVI langsung pergi masuk ke dalam kamar Sdri ALICIA untuk bersih-bersih serta menidurkan anak M. ELVANO yang masih berusia 2 tahun di atas kasur di lantai dengan tidak menutup pintu kamar hanya setengah terbuka dan saksi DEVI juga terbawa tertidur lalu pada saat saksi DEVI sedang tidur terdakwa langsung mengambil pisau dapur yang ada di ruang tengah dekat TV kemudian masuk ke kamar dalam keadaan emosi dengan posisi jongkok sambil tangan kanan memegang pisau langsung menusukan pisau ke bagian tangan kanan saksi DEVI sehingga saksi DEVI yang sedang tidur menjadi terkejut dan langsung bangun terdakwa membabi buta berusaha menusukan kembali pisau dapurnya kepada saksi DEVI namun saksi DEVI berontak berusaha melawan terdakwa dan terdakwa menusukan lagi pisau ke paha sebelah kanan sebanyak 1 kali, lengan tangan sebelah kanan sebanyak 1 kali, paha sebelah kiri dan lengan tangan sebelah kiri sebanyak 1 kali dan di bagian telinga sebelah kiri serta di bagian perut sebelah kiri sebanyak 1 kali membuat saksi DEVI kesakitan dan berteriak…teriak…. ah…ah… dan saat itu terdakwa mengatakan “ MATI LO… MATI LO…..setelah itu terdakwa langsung kabur meninggalkan rumah saksi DEVI karena sudah banyak orang yang datang untuk menyelamatkan saksi DEVI.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, saksi mengalami luka sesuai dengan Visum et Repertum Nomor : 400.7.31/3973/VI/2025/ RSUD Awn No. Rekam Media : 1144696 tanggal 02 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. HUSAM DZULFIGAR selaku dokter pemeriksa Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan kesimpulan : Pada pemeriksaan didapatkan luka terbuka pada telinga kiri pada bagian anti tragus, lengan atas kanan sisi depan, lengan atas kiri sisi luar, paha kanan sisi luar, dan paha kiri sisi depan , perut sisi kiri akibat trauma Tajam.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
