| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G/2026/PN Sbr | KHOIRUL ANWAR | 1.DJONO GANDASASMITA 2.DR. SURYO GANDASASMITA 3.LINA GANDASASMITA 4.MULYADI GANDASASMITA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2026/PN Sbr | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah secara hukum, akta kuasa dan persetujuan jual sebagaimana akta No. 12 tanggal 09-07-2018, yang dibuat dihadapan YUDHA SETYAGRAHA TEDIANTO,SH.MM.MKn., Notaris di Kota Bekasi;
3. Menyatakan sah secara hukum, jual beli yang dilakukan antara TERGUGAT I (DJONO GANDASASMITA/selaku kuasa Para Penjual dengan PENGGUGAT (KHOIRUL ANWAR) selaku Pembeli atas jual beli tanah dan bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pilang Perdana Blok A 8 No.1 RT.007 RW.006, Desa Adidharma, Kecamatan Gunung jati, Kabupaten Cirebon, sebagaimana sertipikat Hak Milik No. 865/Desa Adidharma, luas 76 M2, gambar situasi tanggal 14-12-1991, No. 3151/1991, atas nama PARA TERGUGAT, sebagaimana surat perjanjian jual beli rumah, tanggal 4 Juni 2020; Dengan batas-batas tanah sebagai berikut : sebelah Utara : selokan/ jl. Rt.7 RW.6 sebelah Selatan : tanah milik Hendro Mulyanto Sebelah Barat : selokan/jalan sisi barat Pilang perdana Sebelah Timur : tanah milik Cucu Hernawan 4. Menyatakan PENGGUGAT (KHOIRUL ANWAR) adalah Pembeli yang beritikad baik: 5. Menghukum PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) selaku Para Penjual, untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/Notaris) yang berwenang atau apabila Para penjual tetap menolak, mohon agar putusan Pengadilan ini dapat menjadi dasar/pengganti kedudukan tandatangan Para penjual, untuk memproses balik nama atas Sertipikat Hak Milik No. 865/Desa Adidharma, luas 76 M2, gambar situasi tanggal 14-12-1991, No. 3151/1991, dari tercatat atas nama PARA TERGUGAT (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) ke atas nama PENGGUGAT (KHOIRUL ANWAR); 6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk melakukan proses balik nama terhadap sertipikat hak milik No. 865/Desa Adidharma, luas 76 M2, gambar situasi tanggal 14-12-1991, No. 3151/1991, dari atas nama PARA TERGUGAT (Tergugat I/DJONO GANDASASMITA, Tergugat II/DR.SURYO GANDASASMITA, Tergugat III/LINA GANDASASMITA dan Tergugat IV/MULYADI GANDASASMITA) selaku Para Penjual, ke atas nama PENGGUGAT (KHOIRUL ANWAR) selaku Pembeli, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 8. Menghukum PARA TERGUGAT ((Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV) untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini ;
Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon Putusan yang adil menurut hukum (Ex Aequo et Bono) ; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
