Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2026/PN Sbr 1.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2.ASEP KURNIA
SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1365/M.2.29.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

       Bahwa terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 WIB, atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kedungdalem Dusun 01 Rt. 002 Rw. 001 Kec. Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 MULYADI Als SAYIM Als. H. MULSAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS) menyuruh Terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm) dan memberitahu saksi SUWARDI Bin SURIP ada sewa garap tanah milik Terdakwa kemudian saksi SUWARDI Bin SURIP mencari orang yang mau menyewa sawah tahunan dan pada saat itu saksi SUWARDI Bin SURIP menawarkan kepada orang yang mau menyewa tanah tersebut yaitu saksi TARSADI Bin CARMAN, kemudian saksi SUWARDI Bin SURIP menawarkan sawah yang terletak di Desa Bayalangu Lor sawah tersebut sepengetahuan dari saksi SUWARDI Bin SURIP sawah tersebut milik Terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm) yang mengaku sebagai HAJI LUKMAN dan pada saat itu mengaku sebagai pemilik sawah tersebut, kemudian saksi TARSADI Bin CARMAN berminat menyewa sawah tersebut dan saksi TARSADI Bin CARMAN meminta mengecek keberadaan sawah tersebut bersama saksi SUWARDI Bin SURIP ke Desa Bayalangu Lor, kemudian ketika sudah berada di area sawah yang terletak di Desa Bayalangu Lor di Lokasi sawah tersebut sudah ada seseorang yang mengaku MULYADI Als SAYIM Als. H. MUL SAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS), saksi di tunjukan oleh MULYADI Als SAYIM Als. H. MULSAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS) M lokasi sawah yang akan disewa garapkan yang terletak di Desa Bayalangu Lor seluas 1 (satu) hektar tersebut pada saat itu MULYADI Als SAYIM Als. H. MULSAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS) memberitahukan kepada saksi TARSADI bahwa sawah yang akan disewa garap tersebut adalah milik Terdakwa  SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm) dan Terdakwa menjanjikan kepada saksi TARSADI akan menggarap tanah sawah yang disewa garap tersebut pada tahun 2026-2027, kemudian setelah mengecek lokasi tersebut kemudian saksi TARSADI pulang.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa SLAMET yang mengaku bernama H. LUKMAN, MULYADI Als SAYIM Als. H. MULSAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS), dan saksi SUWARDI datang ke rumah dan saksi TARSADI. Bahwa pada saat bertemu dengan saksi TARSADI, Terdakwa menyampaikan Terdakwa adalah pemilik sawah tersebut dan mengaku memiliki banyak sawah sehingga saksi TARSADI percaya kepada Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “bener tah sawah arep disewaaken” (benar sawah akan disewakan?) setelah itu dijawab oleh Terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN “iya bener sawah arep tak sewaaken regae Rp.25.000.000,- kang 1 hektar” (iya benar sawah hendak saya sewakan dengan harga sebesar Rp.25.000.000,- yang seluas 1 hektar), setelah itu saksi TARSADI menawar kepada Terdakwa sebesar Rp.22.000.000,-, lalu dijawab oleh Terdakwa “yawis ora papa tapi aja cerita neng wong sejen soale tak pai murah regae” (yasudah tidak apa apa tapi jangan cerita kepada orang lain karena sudah dikasih harga murah”. kemudian saksi TARSADI menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa yang mengaku Haji Lukman dan dibuatkan kwitansi.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 saksi SUWARDI menawarkan kembali lokasinya sama di Desa Bayalangu Lor tepatnya disamping yang 1 (satu) hektar yang disewa garap oleh saksi TARSADI Bin CASMAN dan saksi TARSADI Bin CASMAN langsung percaya karena pada saat itu sudah pernah mengecek lokasi sawah tersebut kemudian saksi SUWARDI Bin SURIP menyuruh saksi TARSADI Bin CASMAN untuk menelpon Terdakwa yang mengaku Haji Lukman menggunakan handphone milik saksi SUWARDI Bin SUWARDI Bin SURIP, dimana saksi TARSADI Bin CASMAN berkomunikasi dengan Terdakwa dan terjadi tawar menawar sewa garap tanah tersebut yang seluas 1 (satu) bau sepakat dengan harga Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) pada waktu itu Terdakwa menyuruh saksi TARSADI untuk menyerahkan melalui saksi SUWARDI Bin SURIP kemudian jelang 1 (satu) hari saksi SUWARDI Bin SURIP menyerahkan Kwitansi bukti sewa garap sawah tersebut kepada saksi TARSADI Bin CASMAN.
  • Bahwa saksi TARSADI Bin CASMAN tidak mengetahui bahwa sawah seluas 1 (satu) hektar yang ditawarkan kepada saksi TARSADI Bin CASMAN tersebut adalah bukan milik Terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN, Adapun saksi SUWARDI mengetahui sekitar bulan November 2025 setelah SAYIM Als MUL SAYIM melarikan diri dan para petani tidak mendapat garapan sawahnya, dan setelah ditelusuri di Desa Tegalgubug dan baru diketahui Terdakwa yang bernama SLAMET mengaku sebagai HAJI LUKMAN. Bahwa kemudian saksi TARSADI Bin CASMAN menelusuri datang ke lokasi tanah sawah yang berada di Desa Bayalangu Lor tersebut kemudian saksi TARSADI Bin CASMAN menanyakan kepada petani yang disekitar. Apakah benar H. LUKMAN mempunyai sawah di Desa Bayalangu Lor kemudian seorang petani menjawab bahwa H. LUKMAN tidak memiliki tanah sawah di Desa Bayalangu Lor.
  • Bahwa saksi TARSADI Bin CASMAN pernah mendatangi rumah Terdakwa yang mengaku bernama H. LUKMAN kemudian Terdakwa mengakui sawah yang 1 (satu) hektar yang berada di Desa Bayalangu Lor tersebut tidak ada kemudian Terdakwa yang mengaku bernama H. LUKMAN berjanji kepada saksi TARSADI Bin CASMAN semua uang milik saksi TARSADI tersebut, namun sampai saat ini Terdakwa belum pernah mengembalikan uang sewa garap tanah tersebut kepada saksi TARSADI Bin CASMAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TARSADI Bin CASMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------

      

 

                                                                             ATAU

 

       KEDUA

      

       Bahwa terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm), pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar jam 20.00 WIB, atau pada waktu-waktu tertentu pada bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Kedungdalem Dusun 01 Rt./Rw. 002/ 001 Kec. Gegesik Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 MULYADI Als SAYIM Als. H. MULSAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS) menyuruh Terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm) dan memberitahu saksi SUWARDI Bin SURIP ada sewa garap tanah milik Terdakwa kemudian saksi SUWARDI Bin SURIP mencari orang yang mau menyewa sawah tahunan dan pada saat itu saksi SUWARDI Bin SURIP menawarkan kepada orang yang mau menyewa tanah tersebut yaitu saksi TARSADI Bin CARMAN, kemudian saksi SUWARDI Bin SURIP menawarkan sawah yang terletak di Desa Bayalangu Lor sawah tersebut sepengetahuan dari saksi SUWARDI Bin SURIP sawah tersebut milik Terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm) yang mengaku sebagai HAJI LUKMAN dan pada saat itu mengaku sebagai pemilik sawah tersebut, kemudian saksi TARSADI Bin CARMAN berminat menyewa sawah tersebut dan saksi TARSADI Bin CARMAN meminta mengecek keberadaan sawah tersebut bersama saksi SUWARDI Bin SURIP ke Desa Bayalangu Lor, kemudian ketika sudah berada di area sawah yang terletak di Desa Bayalangu Lor di Lokasi sawah tersebut sudah ada seseorang yang mengaku MULYADI Als SAYIM Als. H. MUL SAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS), saksi di tunjukan oleh MULYADI Als SAYIM Als. H. MULSAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS) lokasi sawah yang akan disewa garapkan yang terletak di Desa Bayalangu Lor seluas 1 (satu) hektar tersebut pada saat MULYADI Als SAYIM Als. H. MULSAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS) memberitahukan kepada saksi TARSADI bahwa sawah yang akan disewa garap tersebut adalah milik Terdakwa  SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN (Alm) dan Terdakwa menjanjikan kepada saksi TARSADI akan menggarap tanah sawah yang disewa garap tersebut pada tahun 2026-2027, kemudian setelah mengecek lokasi tersebut kemudian saksi TARSADI pulang.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa SLAMET yang mengaku bernama H. LUKMAN, MULYADI Als SAYIM Als. H. MULSAYIM (Daftar Pencarian Saksi/DPS), dan saksi SUWARDI datang ke rumah dan saksi TARSADI. Bahwa pada saat bertemu dengan saksi TARSADI, Terdakwa menyampaikan Terdakwa adalah pemilik sawah tersebut dan mengaku memiliki banyak sawah sehingga saksi TARSADI percaya kepada Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “bener tah sawah arep disewaaken” (benar sawah akan disewakan?) setelah itu dijawab oleh Terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN Bin RASMAN “iya bener sawah arep tak sewaaken regae Rp.25.000.000,- kang 1 hektar” (iya benar sawah hendak saya sewakan dengan harga sebesar Rp.25.000.000,- yang seluas 1 hektar), setelah itu saksi TARSADI menawar kepada Terdakwa sebesar Rp.22.000.000,-, lalu dijawab oleh Terdakwa “yawis ora papa tapi aja cerita neng wong sejen soale tak pai murah regae” (yasudah tidak apa apa tapi jangan cerita kepada orang lain karena sudah dikasih harga murah”. kemudian saksi TARSADI menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa yang mengaku Haji Lukman dan dibuatkan kwitansi.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 saksi SUWARDI menawarkan kembali lokasinya sama di Desa Bayalangu Lor tepatnya disamping yang 1 (satu) hektar yang disewa garap oleh saksi TARSADI Bin CASMAN dan saksi TARSADI Bin CASMAN langsung percaya karena pada saat itu sudah pernah mengecek lokasi sawah tersebut kemudian saksi SUWARDI Bin SURIP menyuruh saksi TARSADI Bin CASMAN untuk menelpon Terdakwa yang mengaku Haji Lukman menggunakan handphone milik saksi SUWARDI Bin SUWARDI Bin SURIP, dimana saksi TARSADI Bin CASMAN berkomunikasi dengan Terdakwa dan terjadi tawar menawar sewa garap tanah tersebut yang seluas 1 (satu) bau sepakat dengan harga Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) pada waktu itu Terdakwa menyuruh saksi TARSADI untuk menyerahkan melalui saksi SUWARDI Bin SURIP kemudian jelang 1 (satu) hari saksi SUWARDI Bin SURIP menyerahkan Kwitansi bukti sewa garap sawah tersebut kepada saksi TARSADI Bin CASMAN.
  • Bahwa saksi TARSADI Bin CASMAN tidak mengetahui bahwa sawah seluas 1 (satu) hektar yang ditawarkan kepada saksi TARSADI Bin CASMAN tersebut adalah bukan milik Terdakwa SLAMET Alias HAJI LUKMAN, Adapun saksi SUWARDI mengetahui sekitar bulan November 2025 setelah SAYIM Als MUL SAYIM melarikan diri dan para petani tidak mendapat garapan sawahnya, dan setelah ditelusuri di Desa Tegalgubug dan baru diketahui Terdakwa yang bernama SLAMET mengaku sebagai HAJI LUKMAN. Bahwa kemudian saksi TARSADI Bin CASMAN menelusuri datang ke lokasi tanah sawah yang berada di Desa Bayalangu Lor tersebut kemudian saksi TARSADI Bin CASMAN menanyakan kepada petani yang disekitar. Apakah benar H. LUKMAN mempunyai sawah di Desa Bayalangu Lor kemudian seorang petani menjawab bahwa H. LUKMAN tidak memiliki tanah sawah di Desa Bayalangu Lor.
  • Bahwa saksi TARSADI Bin CASMAN pernah mendatangi rumah Terdakwa yang mengaku bernama H. LUKMAN kemudian Terdakwa mengakui sawah yang 1 (satu) hektar yang berada di Desa Bayalangu Lor tersebut tidak ada kemudian Terdakwa yang mengaku bernama H. LUKMAN berjanji kepada saksi TARSADI Bin CASMAN semua uang milik saksi TARSADI tersebut, namun sampai saat ini Terdakwa belum pernah mengembalikan uang sewa garap tanah tersebut kepada saksi TARSADI Bin CASMAN.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi TARSADI Bin CASMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya