| Dakwaan |
DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa NANANG FAJRIYANSAH BIN RASTAM pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 11.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di depan teras rumah saksi Nabilah Niswah Ameliyah beralamat Dusun III Rt 023 Rw 006 Desa Ujungsemi Kecamatan Kaliwedi Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira malam hari di atas jam 19.00 WIB saat itu saksi Nabilah dan terdakwa yang awalnya memiliki hubungan asmara mengalami pertengkaran melalui telepon Whatsapp kemudian akhirnya saksi Nabila menyatakan untuk mengakhiri hubungan asmara dengan terdakwa dan di waktu itu terdakwa menerima keputusan tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 11.30 WIB setelah saksi Nabilah dan terdakwa pulang bekerja dari tempat yang sama sebagai penjaga toko Sembako di Desa Ujungsemi Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon disaat pulang berjalan kaki bersama menuju rumah saksi Nabilah beralamat di Dusun III Rt. 023 Rw. 006 Desa Ujungsemi Kec. Kaliwedi Kab. Cirebon kemudian setibanya di depan teras rumah saksi Nabila kembali terjadi pertengkaran bermula dari terdakwa menanyakan kepada saksi Nabila pergi kemana saat libur kerja dan setelah di tanya berkali-kali saksi Nabilah diam saja serta tidak menjawab sama sekali, terdakwa merasa sangat kesal dan meluapkan emosi akhirnya terdakwa memukul saksi Nabila ke arah bibir dan mengenai bibir atas sisi kanan saksi Nabilah sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan 1 (satu) buah botol minuman kemasan FLORIDINA dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mengakibatkan luka bengkak di bagian bibir atas sisi kanan. Sehingga saat itu saksi Nabilah lari berlindung masuk ke dalam kamar rumahnya selanjutnya menelepon saksi Neni sebagai ibu tiri saksi yang meminta untuk segera pulang serta akhirnya saksi Neni dibantu warga sekitar untuk mengamankan terdakwa dari tempat terjadinya perbuatan pemukulan.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Nabilah Niswah Ameliyah Binti Khamdan mengalami luka lecet dan memar disertai bengkak pada bibir bagian atas kanan akibat trauma tumpul berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor. 400.7.31/1377/III/2026/RSUDAwn. No. Rekam Medis 1155911 yang ditandatangani oleh dr. Nadhira Nurizzah Dhiyansia tanggal 30 maret 2026 yang dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah Arjawinangun.
- Bahwa saksi NABILAH NISWAH AMELIYAH Binti KHAMDAN masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari serta masih bisa menjalankan pekerjaan sebagai karyawan toko sembako. Saksi Nabilah melakukan pengobatan di RSUD ARJAWINANGUN dengan biaya sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------- |