INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2025/PN Sbr | HANIMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya; -------------------
2. Menetapkan Identitas Pemohon HANIMA, Lahir Cirebon, 09 November 1994, berdasarkan biodata dengan KTP 3209214911920005, Akta Kelahiran NO : 3209-LT18072024-0059 & KK NO : 3209211707240001 yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Ijazah SD NO. DN-02 Dd 0393900, yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia SD Negeri 2 Buyut, Kecamatan Cirebon Utara, Akta Nikah NO. 3209211092024020
Serta surat Keterangan (Suket) Persamaan Identitas yang dikeluarkan oleh Desa Buyut Kec. Gunungjati Kabupaten Cirebon dan Paspor baru NO : X4537920 yang dikeluarkan Kantor Keimigrasian Cirebon, tertulis dan terbaca dengan nama HANIMA, Lahir Cirebon, 09 November 1994 yang berlaku dari 24 JAN 2025 hingga 24 JAN 2035 adalah orang yang sama dalam Paspor lama NO. C0390920 yang dikeluarkan KDEI TAIPEI, dengan nama Pemohon yang tertulis dan terbaca nama HANIMA BT ASBIN MARTA lahir di Cirebon, 09 November 1985, yang berlaku dari 14 May 2018 hingga 14 May 2023; ---------------------------
3. Biaya-biaya perkara menurut hukum. -------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |