| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa DANIS PASHA alias DENIS Bin Alm. EDI SUPRIADI, pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang termasuk Dusun Pamijen Rt.06 Rw.01 Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dimana ketentuan Pasal 138 ayat (2) setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu, dan ayat (3) setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 15.00 WIB terdakwa membeli obat-obatan sedian farmasi kepada saksi JUANDA Alias GENDON Bin Alm. TOSIM (diajukan penuntutan terpisah) dengan pembayaran tunai langsung di rumah kosan saksi JUANDA di Blok Rembes Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon sebanyak 300 (tiga ratus) butir Obat Tramadol seharga Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), 70 (tujuh puluh) butir Obat merk Trihexyphenidyl seharga Rp. 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) setelah terdakwa mendapatkan obat tersebut, terdakwa langsung mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut kepada orang-orang yang dikenal saja, diantaranya kepada saksi EZAL FATONI Alias TONI, sudah sebanyak 5 (lima) kali menjual dan yang terakhir menjual 1 (satu) butir obat Tramadol seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 20.30 WIB di rumah terdakwa Dusun Pamijen Rt.06 Rw.01 Desa Susukan Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Kemudian pada sekitar pukul 23.00 WIB petugas dari Sat Narkoba Polresta Cirebon saksi RAMON TARIGAN, S.H. dan saksi ENTANG SUMARNA, S.H. yang telah mendapat informasi dari masyarakat di rumah terdakwa tersebut sering adanya transaksi jual beli obat-obatan yang tidak memiliki izin kemudian mendatangi rumah terdakwa dilakukan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa 356 (tiga ratus lima enam) butir Obat merk Trihexyphenidyl, 222 (dua ratus dua puluh dua) butir Obat Tramadol, Uang tunai senilai Rp. 1.158.000,-(satu juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang ditemukan didalam kantong plastik warna hitam yang berada didalam ruang kamar dalam rumah Tersangka, dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru dongker berikut sim cardnya 08131730468 dan 082117078362 (nomor whatsapp) yang sedang dipegang dengan tangan kanan sebagai alat komunikasi yang terdakwa pergunakan untuk mendapatkan dan mengedarkan obat keras terbatas tersebut dan saat ditanya oleh petugas, terdakwa mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Kota Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan atau pun izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa bukanlah seorang Apoteker serta obat atau pil Trihexyphenidyl dan pil Tramadol tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No Lab : 6545/NOF/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh PARASIAN H. GULTOM,S.I.K selaku atas nama Kepala Pusat Laboratorium Forensik Kabid Narkobafor, yang pada kesimpulannya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 5101 / 2025 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika Kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor : 5102 / 2025 / OF berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika Kandungan bahan aktif obat tersebut adalah Tramadol. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |