Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.B/2024/PN Sbr 2.IDA FATMAWATI
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
MUHAMAD FUAD DAHLAN Bin MUHAMAD MULYADI DAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 190/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2341/M.2.29.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDA FATMAWATI
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FUAD DAHLAN Bin MUHAMAD MULYADI DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      KESATU :

 

 

--------- Bahwa  Terdakwa Muhamad Fuad Dahlan Bin Muhamad Mulyadi Dahlan bersama – sama dengan temannya yakni sdr.  Erdi Krisdianto  (berkas terpisah) pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Kejuden termasuk Blok Gardu Desa Kejuden Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada  ditangnanya yang dilakukan di jalan umum dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa Muhamad Fuad Dahlan Bin Muhamad Mulyadi Dahlan bersama-sama dengan sdr. Erdi Krisdianto Bin Tarmadi (berkas terpisah) telah berniat untuk melakukan kejahatan,  berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna biru No Pol : E 6424 DF milik saksi Hani Deniastuti dari daerah Kalijaga Kota Cirebon kearah Kedawung lalu ke Plumbon untuk mencari sasaran HP atau Tas yang akan mereka ambil di jalan.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa dan Sdr. Erdi Krisdianto sampai di daerah Kejuden, mereka berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Nurul Ain yang sedang berboncengan dengan saksi Shopia Yasmin Fata yang saat itu sedang memegang dan memainkan Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic dengan No IMEI 1351820746098843 IMEI 2352036556098844.
  • Bahwa kemudian sdr. Erdi putar arah dan mengikuti sepeda motor tersebut, dan selanjutnya  sdr. Erdi Krisdianto memepet sepeda motor tersebut dari sebelah kiri sambil terdakwa Fuad menarik secara paksa Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic yang di pegang oleh saksi Shopia Yasmin Fata hingga gelang gantungan Handphone terputus dari pergelangan tangan saksi Shopia, dan setelah berhasil terdakwa langsung kabur dengan membawa HP tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang lupa sekitar pertengahan bulan Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa hendak menjual Hadphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic yang barhasil diambil dari saksi Shopia Yasmin Fata kepada Sdr. Agus Kusnadi Bin (alm) Supriyadi (berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang rencananya hasil uang penjualannya dibagi berdua, namun karena saksi Agus tidak mempunyai uang sehingga Hanphone tersebut ditukar dengan Hanphone milik saksi Agus yaitu Handphone merk OPPO A16, dengan Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic milik saksi Shopia Yasmin Fata.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 perbuatan Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Agung Pranoto, SH selaku petugas Kepolisian Resort Kota Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Shopia Yasmin Fata mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana------

 

 

         ------------------------------------------------------------A T A U-------------------------------------------------------------

 

 

     KEDUA :

 

 

--------- Bahwa Terdakwa Muhamad Fuad Dahlan Bin Muhamad Mulyadi Dahlan bersama – sama dengan temannya yakni sdr.  Erdi Krisdianto  (berkas terpisah) pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Kejuden termasuk Blok Gardu Desa Kejuden Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada  ditangannya yang dilakukan di jalan umum, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa Muhamad Fuad Dahlan Bin Muhamad Mulyadi Dahlan bersama-sama dengan sdr. Erdi Krisdianto Bin Tarmadi (berkas terpisah) telah berniat untuk melakukan kejahatan,  berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna biru No Pol : E 6424 DF milik saksi Hani Deniastuti dari daerah Kalijaga Kota Cirebon kearah Kedawung lalu ke Plumbon untuk mencari sasaran HP atau Tas yang akan mereka ambil di jalan.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa dan Sdr. Erdi Krisdianto sampai di daerah Kejuden, mereka berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Nurul Ain yang sedang berboncengan dengan saksi Shopia Yasmin Fata yang saat itu sedang memegang dan memainkan Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic dengan No IMEI 1351820746098843 IMEI 2352036556098844.
  • Bahwa kemudian sdr. Erdi putar arah dan mengikuti sepeda motor tersebut, dan selanjutnya  sdr. Erdi Krisdianto memepet sepeda motor tersebut dari sebelah kiri sambil terdakwa Fuad menarik secara paksa Hanphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic yang di pegang oleh saksi Shopia Yasmin Fata hingga gelang gantungan Handphone terputus dari pergelangan tangan saksi Shopia, dan setelah berhasil terdakwa langsung kabur dengan membawa HP tersebut.
  • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang lupa sekitar pertengahan bulan Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa hendak menjual Hadphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic yang barhasil diambil dari saksi Shopia Yasmin Fata kepada Sdr. Agus Kusnadi Bin (alm) Supriyadi (berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang rencananya hasil uang penjualannya dibagi berdua, namun karena saksi Agus tidak mempunyai uang sehingga Hanphone tersebut ditukar dengan Hanphone milik saksi Agus yaitu Handphone merk OPPO A16, dengan Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic milik saksi Shopia Yasmin Fata.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 perbuatan Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Agung Pranoto, SH selaku petugas Kepolisian Resort Kota Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Shopia Yasmin Fata mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)  KUHPidana----

 

 

         -----------------------------------------------------------------A T A U---------------------------------------------------

 

 

     KETIGA :

 

 

 

--------- Bahwa Terdakwa Muhamad Fuad Dahlan Bin Muhamad Mulyadi Dahlan bersama – sama dengan temannya yakni sdr.  Erdi Krisdianto  (berkas terpisah) pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Kejuden termasuk Blok Gardu Desa Kejuden Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih,  perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa Muhamad Fuad Dahlan Bin Muhamad Mulyadi Dahlan bersama-sama dengan sdr. Erdi Krisdianto Bin Tarmadi (berkas terpisah) telah berniat untuk melakukan kejahatan,  berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-MAX warna biru No Pol : E 6424 DF milik saksi Hani Deniastuti dari daerah Kalijaga Kota Cirebon kearah Kedawung lalu ke Plumbon untuk mencari sasaran HP atau Tas yang akan mereka ambil di jalan.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa dan Sdr. Erdi Krisdianto sampai di daerah Kejuden, mereka berpapasan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Nurul Ain yang sedang berboncengan dengan saksi Shopia Yasmin Fata yang saat itu sedang memegang dan memainkan Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic dengan No IMEI 1351820746098843 IMEI 2352036556098844.
  • Bahwa kemudian sdr. Erdi putar arah dan mengikuti sepeda motor tersebut, dan selanjutnya  sdr. Erdi Krisdianto memepet sepeda motor tersebut dari sebelah kiri sambil terdakwa Fuad menarik secara paksa Hanphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic yang di pegang oleh saksi Shopia Yasmin Fata hingga gelang gantungan Handphone terputus dari pergelangan tangan saksi Shopia, dan setelah berhasil terdakwa langsung kabur dengan membawa HP tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang lupa sekitar pertengahan bulan Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa hendak menjual Hadphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic yang barhasil diambil dari saksi Shopia Yasmin Fata kepada Sdr. Agus Kusnadi Bin (alm) Supriyadi (berkas terpisah) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang rencananya hasil uang penjualannya dibagi berdua, namun karena saksi Agus tidak mempunyai uang sehingga Hanphone tersebut ditukar dengan Hanphone milik saksi Agus yaitu Handphone merk OPPO A16, dengan Handphone merk Samsung Galaxy A23 warna pic milik saksi Shopia Yasmin Fata.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 perbuatan Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Agung Pranoto, SH selaku petugas Kepolisian Resort Kota Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Shopia Yasmin Fata mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke -4 KUHPidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya