Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2025/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.ASEP KURNIA
SUPRIYANTO Als USUP Bin NUR KALIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2390/M.2.29.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Als USUP Bin NUR KALIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

      

------- Bahwa terdakwa SUPRIYANTO Als USUP Bin NUR KALIM pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok Karanganyar Ds Slendra Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon  atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari yang sudah tidak diingat kembali pada bulan Januari 2025 terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 150 butir dan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 150 butir kepada Sdr. Abang (Dpo) dan terakhir terdakwa membeli sediaan farmasi pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 terdakwa membeli sediaan farmasi jenis pil tramadol sebanyak 200 butir seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak  200 butir seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kepada Sdr. Abang (Dpo) dengan cara datang langsung ke daerah Babakan. Selanjutnya terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut kepada siapa saja yang terdakwa kenal diantaranya kepada saksi Suparno. Saksi Suparno membeli sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 1 (satu) butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025. Terdakwa sudah menjual sediaan farmasi tersebut selama 1 bulan, keuntungan terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk pil tramadol  per 10 butir dan untuk sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per 10 butir.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki riwayat pendidikan di bidang kefarmasian obat-obatan dan terdakwa tidak bekerja di bidang kefarmasian. Kemudian pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Budi Haryono, saksi Kriswandi bersama dengan team melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Dusun Slendra sering terjadi transaksi jual beli obat-obatan. Kemudian Saksi Budi bersama team melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rumah Blok Karanganyar Desa Slendra Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dan ditemukan barang bukti berupa 208 butir tramadol, 189 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 unit hp merek Infinix warna biru beserta simcard. Kesemua barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan di lemari terdakwa. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa untuk diamankan di kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Nomor Lab. 0881/NOF/2025 28 Februari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra. Fitryana Hawa. Didapati kesimpulan berupa : Barang Bukti dengan No. 0426/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Trihexyphenidyl, Barang Bukti dengan No. 0427/2024/0F berupa tablet warna putih tersebut Tramadol.

 

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya