Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.Komariah
2.Hasanah Suhersih
2.PT. Indonesia Dreamers Sport
3.PT. Aneka Sukses Prima
4.Bada Sumbada
5.Pemerintah Kabupaten Cirebon c.q Kuwu Desa Kanci
6.Pemerintah Kabupaten Cirebon c.q Camat Kecamatan Astanajapura
7.Kepala ATR/BPN Kab. Cirebon
8.Bupati Kabupaten Cirebon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Komariah
2Hasanah Suhersih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADV. QORIB, SH., MH., CIL., C.Me., CRA., CPArb.Komariah
2ADV. QORIB, SH., MH., CIL., C.Me., CRA., CPArb.Hasanah Suhersih
Tergugat
NoNama
1PT. Indonesia Dreamers Sport
2PT. Aneka Sukses Prima
3Bada Sumbada
4Pemerintah Kabupaten Cirebon c.q Kuwu Desa Kanci
5Pemerintah Kabupaten Cirebon c.q Camat Kecamatan Astanajapura
6Kepala ATR/BPN Kab. Cirebon
7Bupati Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan Para Penggugat terhadap keenam objek perkara a quo; 
3. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas keenam objek perkara a quo yang merupakan harta peninggalan dari Almarhum Minggu Kanapi Bin Sumadinata(Alm) yaitu diantaranya sebagai berikut:  
1) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 15/JB/K99/VI/1986 dengan Luas 1.136 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 1443 15a S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr.  
Sebelah Selatan : Tanah Milik Carti Buli 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Minggu Kanapi 
Sebelah Timur    : Tanah Milik Umar Ali
2) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 10/JB/K99/V/86 dengan Luas 700 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2203 15a C. Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr.  
Sebelah Selatan  : Tanah Milik Jana Ratmini 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek 
Sebelah Timur    : Tanah Milik Casri Amir 
 
3) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 05/JB/K99/IV/86 dengan Luas 0,4711 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15a S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr. Sardija Casmali 
Sebelah Selatan  : Tanah Milik M. Hata 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek 
Sebelah Timur    : Tanah Desa Waruduwur 
 
4) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 07/JB/K99/IV/86 dengan Luas 1.500 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15b S. IV Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr. Makub 
Sebelah Selatan  : Tanah Milik M. Hata 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek 
Sebelah Timur  : Tanah Desa Waruduwur 
 
5) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 22/JB/K99/X/86 dengan Luas 0,320 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 703 15c S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Minggu Ratminah 
Sebelah Selatan  : Tanah Milik Sdr. Abas Yoyoh 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek Perkayuan 
Sebelah Timur  : Tanah Desa Waruduwur 
 
6) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 19/JB/K99/IX/86 dengan Luas 0,308 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 289 15b S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah;
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 
5. Menyatakan bahwa SHM yang terbit atas keenam objek perkara a quo diantaranya sebagai berikut:   
1) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 15/JB/K99/VI/1986 dengan Luas 1.136 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 1443 15a S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr.  
Sebelah Selatan : Tanah Milik Carti Buli 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Minggu Kanapi 
Sebelah Timur    : Tanah Milik Umar Ali
2) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 10/JB/K99/V/86 dengan Luas 700 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2203 15a C. Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr.  
Sebelah Selatan  : Tanah Milik Jana Ratmini 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek 
Sebelah Timur    : Tanah Milik Casri Amir 
 
3) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 05/JB/K99/IV/86 dengan Luas 0,4711 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15a S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr. Sardija Casmali 
Sebelah Selatan  : Tanah Milik M. Hata 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek 
Sebelah Timur    : Tanah Desa Waruduwur 
 
4) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 07/JB/K99/IV/86 dengan Luas 1.500 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15b S. IV Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr. Makub 
Sebelah Selatan  : Tanah Milik M. Hata 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek 
Sebelah Timur  : Tanah Desa Waruduwur 
 
5) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 22/JB/K99/X/86 dengan Luas 0,320 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 703 15c S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Minggu Ratminah 
Sebelah Selatan  : Tanah Milik Sdr. Abas Yoyoh 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek Perkayuan 
Sebelah Timur  : Tanah Desa Waruduwur 
 
6) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 19/JB/K99/IX/86 dengan Luas 0,308 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 289 15b S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah;
Keatas nama Para Tergugat agar tidak mempunyai kekuatan hukum lagi; 
6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan keenam objek perkara a quo diantaranya sebagai berikut:  
1) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 15/JB/K99/VI/1986 dengan Luas 1.136 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 1443 15a S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr.  
Sebelah Selatan : Tanah Milik Carti Buli 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Minggu Kanapi 
Sebelah Timur    : Tanah Milik Umar Ali
2) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 10/JB/K99/V/86 dengan Luas 700 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2203 15a C. Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr.  
Sebelah Selatan  : Tanah Milik Jana Ratmini 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek 
Sebelah Timur    : Tanah Milik Casri Amir 
 
3) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 05/JB/K99/IV/86 dengan Luas 0,4711 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15a S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr. Sardija Casmali 
Sebelah Selatan  : Tanah Milik M. Hata 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek 
Sebelah Timur    : Tanah Desa Waruduwur 
 
4) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 07/JB/K99/IV/86 dengan Luas 1.500 m2 yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 2114 15b S. IV Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Kanapi, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Sdr. Makub 
Sebelah Selatan  : Tanah Milik M. Hata 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek 
Sebelah Timur  : Tanah Desa Waruduwur 
 
5) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 22/JB/K99/X/86 dengan Luas 0,320 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 703 15c S. III Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah, dengan batas – batas sebagai berikut: 
Sebelah Utara    : Tanah Milik Minggu Ratminah 
Sebelah Selatan  : Tanah Milik Sdr. Abas Yoyoh 
Sebelah Barat    : Tanah Milik Jalan Proyek Perkayuan 
Sebelah Timur  : Tanah Desa Waruduwur 
 
6) Surat Keterangan Jual Beli Sementara Nomor: 19/JB/K99/IX/86 dengan Luas 0,308 Ha yang berlokasi di Blok Sijumbleng Persil Nomor 289 15b S. II Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atas nama Minggu Ratminah;
Secara seketika dan sekaligus dengan tanpa beban apapun; 
7. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak