| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 122/Pid.B/2026/PN Sbr | 2.ASEP KURNIA 3.FITRI AYU RESPANI |
ALDI KURNIAH Bin (alm) ALBINER SIMAMORA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 122/Pid.B/2026/PN Sbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2049/M.2.29.3/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -------Bahwa terdakwa ALDI KURNIAH Bin (alm) ALBINER SIMAMORA bersama dengan anak YOGI GUSTIAR Bin ABDUL BASIR (perkaranya yang telah diputus), pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 jam 22.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Cafe Lashira Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk dapat mencapai barang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara : --------------------------------------------
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
