Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2026/PN Sbr 2.ASEP KURNIA
3.FITRI AYU RESPANI
ALDI KURNIAH Bin (alm) ALBINER SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2049/M.2.29.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASEP KURNIA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI KURNIAH Bin (alm) ALBINER SIMAMORA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa ALDI KURNIAH Bin (alm) ALBINER SIMAMORA bersama dengan anak YOGI GUSTIAR Bin ABDUL BASIR (perkaranya yang telah diputus), pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 jam 22.30 WIB atau pada suatu waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di depan Cafe Lashira Desa Pegagan Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk dapat mencapai barang diambilnya dilakukan dengan cara merusak, membongkar,  memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara : --------------------------------------------

 

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa bersama anak saksi YOGI GUSTIAR Bin ABDUL BASIR (perkaranya yang telah diputus) berangkat mengendarai kendaraan sepeda motor Honda BEAT STREET warna hitam tanpa No. Pol. milik anak YOGI GUSTIAR berboncengan dari Indramayu menuju Cirebon berkeliling mencari sasaran untuk mengambil sepeda motor dan ketika sampai depan Cafe Lashira Ds. Pegagan Lor Kec. Kapetakan Kab. Cirebon terdakwa dan anak YOGI GUSTIAR melihat ada sepeda motor Honda Beat No. Pol: B 5259 FLM, Warna Biru, tahun 2023 diparkir depan cafe kemudian terdakwa bersama anak YOGI GUSTIAR berhenti dan berbagi tugas, anak saksi YOGI GUSTIAR bertugas mengambil sepeda motor sedangkan terdakwa bertugas menunggu di sepeda motor berjarak sekitar 5 meter sambil mengawasi situasi keadaan sekitar. Setelah situasi terlihat di sekitar tidak ada orang, anak YOGI GUSTIAR turun dari sepeda motor berjalan menghampiri sepeda motor Honda Beat No. Pol: B 5259 FLM yang terparkir langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T milik anak YOGI GUSTIAR sampai menyala membawa kabur sepeda motor tersebut diikuti terdakwa dari belakang menggunakan sepeda motor milik anak YOGI GUSTIAR menuju arah Indramayu dijual kepada DWI (DPS) sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan uangnya dibagi dua, anak YOGI GUSTIAR sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan terdakwa sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban NOVITA PUTRI Binti DURIYAT SABDA mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). ----------------------------------

 

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya