Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/PDT.G/2014/PN.SBR 1.DERIEF RYS GUMILAR
2.SUKIRMAN
3.KODIJAH
4.CHAFIDUDDIN
5.JAMJURI
6.MIRGONI BIN KALYUBI
7.SURYANI
8.WASI`AH
9.CHOFIFAH
10.JUMAERAH
11.HAKIM
12.AMINAH
13.A N A H
1.PANITIA PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
2.TIM PENGADAAN TANAH JALAN TOL CIKAMPEK - PALIMANAN WILAYAH . II
3.BUPATI CIREBON
4.GUBERNUR PROPINSI JAWA BARAT
5.MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2014
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/PDT.G/2014/PN.SBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DERIEF RYS GUMILAR
2SUKIRMAN
3KODIJAH
4CHAFIDUDDIN
5JAMJURI
6MIRGONI BIN KALYUBI
7SURYANI
8WASI`AH
9CHOFIFAH
10JUMAERAH
11HAKIM
12AMINAH
13A N A H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS PRAYOGA , SH , DKK DERIEF RYS GUMILAR
2AGUS PRAYOGA , SH , DKK SUKIRMAN
3AGUS PRAYOGA , SH , DKK KODIJAH
4AGUS PRAYOGA , SH , DKK CHAFIDUDDIN
5AGUS PRAYOGA , SH , DKK JAMJURI
6AGUS PRAYOGA , SH , DKK MIRGONI BIN KALYUBI
7AGUS PRAYOGA , SH , DKK SURYANI
8AGUS PRAYOGA , SH , DKK WASI`AH
9AGUS PRAYOGA , SH , DKK CHOFIFAH
10AGUS PRAYOGA , SH , DKK JUMAERAH
11AGUS PRAYOGA , SH , DKK HAKIM
12AGUS PRAYOGA , SH , DKK AMINAH
13AGUS PRAYOGA , SH , DKK A N A H
Tergugat
NoNama
1PANITIA PENGADAAN TANAH PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON
2TIM PENGADAAN TANAH JALAN TOL CIKAMPEK - PALIMANAN WILAYAH . II
3BUPATI CIREBON
4GUBERNUR PROPINSI JAWA BARAT
5MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PERMOHONAN PROVISI

1) Menyatakan batal demi hukum Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Cirebon Nomor : 620/Kep.09-SK.P2T/2011 tentang penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pemilik Tanah Yang Belum Sepakat Menerima Penawaran Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Jalan Tol Cikopo ? Palimanan Di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon tertanggal 27 Desember 2011 mutatis mutandis terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Sumber Nomor : 790/Pdt.P/2012/PN.Sbr tertanggal 15 Oktober 2012;

2) Memerintahkan Tergugat I untuk membatalkan atau setidak-tidaknya memperbaiki sebagaimana mestinya Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Cirebon Nomor : 620/Kep.09-SK.P2T/2011 tentang penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pemilik Tanah Yang Belum Sepakat Menerima Penawaran Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Jalan Tol Cikopo ? Palimanan Di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon tertanggal 27 Desember 2011 ;

3) Memerintahkan Tergugat II menghentikan kehendaknya untuk melakukan upaya eksekusi pengosongan lahan milik Penggugat tanpa dasar hukum yang jelas termasuk dan tidak terbatas terhadap permohonan Tergugat II kepada pihak-pihak terkait (TNI dan Kepolisian) dalam rangka pengamanan eksekusi Pengosongan lahan milik Penggugat ;

4) Menyatakan Para Turut Tergugat berwenang untuk membatalkan Keputusan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Cirebon Nomor : 620/Kep.09-SK.P2T/2011 tentang penetapan Besaran Ganti Rugi Atas Pemilik Tanah Yang Belum Sepakat Menerima Penawaran Ganti Rugi Atas Tanah Yang Terkena Jalan Tol Cikopo ? Palimanan Di Desa Pegagan Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon tertanggal 27 Desember 2011 ;

5) Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mengajukan usul penyelesaian dengan cara pencabutan hak atas tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak Atas Tanah Dan Benda-benda Yang Ada Di Atasnya ;

TUNTUTAN DAN PERMOHONAN

1) Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2) Menyatakan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;

3) Menyatakan penetapan Pengadilan Negeri Sumber Nomor : 790/Pdt.P/2012/PN.Sbr tertanggal 15 Oktober 2012 dan Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 620/Kep.430-DCKTR/2012 tentang Pelaksanaan Pembagunan Fisik Jlan Tol Cikopo ? Palimanan Yang Melintasi Desa Budur, Desa Babakan, Desa Ciwaringin dan Desa Galagambang Kecamatan Ciwaringin,Desa Walahar,Desa Kedung-bunder dan Desa Kempek Kecamatan Gempol, Desa Pegagan, Desa Lumg-Benda dan Desa TegalKarang Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon tertanggal 18 Oktober 2012 bukan merupakan dasar hukum untuk melakukan eksekusi Pengosongan lahan milik Penggugat;

4) Menghukum Para Penggugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesarnRp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

5) Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan;

6) Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk meminta maaf secara tertulis kepada Penggugat yang diumumkan melalui 3 (tiga) stasiun televisi nasional, 5 (lima) stasiun radio dan 10 (sepuluh) media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut yang isinya berbunyi sebagai berikut :

?Kami, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bupati Cirebon, Panitia Pengadilan Tanah Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Cikampek ? Palimanan Wilayah II,menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya atasa Perbuatan Melawan Hukum yang kami lakukan terkait dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pembangunan Jalan Tol Cikampek ? Palimanan. Kiranya pernyataan penyesalan atas Perbuatan Melawan Hukum ini menjadi titik awal wujud penghormatan, perlindungan,dan pemenuhan Hak Asasi Manusia serta perubahan sistem pengadaan tanah untuk pembangunan yang bermutu dan berkualitas dengan manfaat yang digunakan sebesar-besarnya bagi hak-hak Warga Negara Indonesia?

7) Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Bantahan,Banding atau Kasasi;

8) Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapatan lain, mohon putusan seadil-adilnya (exaequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak