| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus/2026/PN Sbr | 1.HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH 3.TEDY SETIAWAN, SH 4.BUDI SETIA MULYA, SH.,MH. 5.ASEP KURNIA 6.LYNA MARLIANA |
HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2026/PN Sbr | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-906/M.2.29.3/Eku.2/02/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Primair
------ Bahwa ia terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI pada tanggal 4 Januari 2025 atau setidaknya di tahun 2025 yang beralamat di Jalan Raya Paliman RT. RW. Titik Kordinat -6.9341554859009342 Arjawinangun DSN, Kabupaten Cirebon Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --
Bahwa awal mulanya terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI yang bekerja di SPX cabang Arjawinangun yang beralamat di Jl. Raya Kebonturi Arjawinangun sejak bulan maret 2024. sebagai operator. Kemudian pada bulan Juni 2024 terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI diangkat jabatan menjadi admin treasure yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merekonsiliasi absensi karyawan, update laporan harian gudang SPX Arjawinangun serta memproses paket-paket yang bermasalah. Adapun fasilitas yang didapatkan untuk bekerja yaitu mendapatkan email dengan domain hazim.dailami@spx-esternal.com, laptop gudang (Dell Latitude 3650 warna Hitam), akun email digunakan untuk melakukan akses situs SPX (fms) google sheet SPX. Setelah itu pada bulan November terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI melakukan kelalaian dalam menangani paket fraud yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp. 54.000.000,-. Akibat dari kejadian tersebut terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI diberhentikan oleh perusahaan berdasarkan surat pemecatan tanggal 12 Desember 2024, dengan alasan ditemukan adanya pelanggaran kerja dengan cara memanipulasi data, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Untuk semua fasilitas yang sebelumnya diberikan seperti domain dan email setelah terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI dipecat sudah langsung dibekukan oleh pihak perusahaan. dan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mengganti kerugian kepada vendor PT. INDOPSIKO INDONESIA sebesar Rp. 54.000.000,- sehingga masalah tersebut sudah selesai
Atas kejadian tersebut terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI merasa mendapatkan celah bahwa apabila terjadi kelalaian yang disebabkan oleh orang gudang SPX maka seller akan mendapatkan penggantian kerugian berupa asuransi sebesar 50% dari harga barang. Kemudian sejak tanggal 5 Januari 2025 terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI melakukan percobaan untuk order fiktif dengan modus resi angin dan melakukan pembayaran secara COD agar terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI tidak mengeluarkan modal dalam melakukan perbuatan tersebut. Untuk melakukan kegiatan tersebut terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI memerlukan akun toko seller, akun buyer, akun PDA karyawan gudang (SPX) dan aplikasi PDA (Aplikasi Scaner) gudang. Kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI membeli Akun toko/seller shopee melalui grup Facebook dengan nama grup ”Jual Beli Akun Shopee” dengan harga berkisar antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 1.000.000,- tergantung umur akun dan rating toko. Saat itu terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI membeli 9 akun dengan menghabiskan dana sebesar Rp. 3.000.000,-. Kepada seseorang dengan akun yang bernama Pionk Black Sweet di Facebook. Dalam transaksi pembelian akun tersebut mentransferkan uang ke rekening Dana dengan nomor 085780642410 H****yang di transferkan dari rekening BCA 3741150253 a.n. HAZIM DAILAMI. Bahwa Akun PDA karyawan gudang (SPX) didapatkan dari database nasional seluruh karyawan SPX yang didapatkan dengan cara menarik data dari fitur website admin gudang SPX yang saya lakukan pada saat masih bekerja di SPX untuk keperluan rekonsiliasi absen dan mengisi form overtime. Sedangkan untuk akun buyer dengan membuat / mendaftarkan dengan menggunakan nomor handphone baru yang sudah teregistrasi yang dibeli di Counter HP dengan nama Safea Cell (Kec. Susukan Desa Ujunggebang, di Google Maps dekat masjid Jami Ujung Gebang), Kemudian mendaftar akun shopee dengan menggunakan perangkat handphone Infinix Hot 8 warna ungu, setelah nomor berhasil didaftarkan pada akun shopee kemudian nomor tersebut tidak digunakan lagi dan langsung dibuang. Bahwa pada akun toko seller, kemudian saya membuat iklan barang yang akan dijual dengan kisaran harga berkisar Rp.100.000 – Rp. 150.000. Kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mentautkan rekening yang terdaftar di akun toko seller shopee tersebut antara lain :
Perangkat Handphone yang digunakan yaitu satu handphone untuk 1 toko dan 1 lagi untuk buyer, dan saat itu dengan menggunakan handphone infinix hot 8 warna ungu (handphone tersebut saat ini oleh Fuji Setiawan warga cirebon bekerja di Anteraja, bulan Maret 2025, yang dibeli seacara langsung di rumah saya) , dan handphone iPhone 11 64 GB warna Hitam (masih ada di rumah), handphone tersebut digunakan untuk menampung akun buyer dan juga akun seller.
Kemudian memulai transaksi dengan melakukan pembelian barang dengan menggunakan akun buyer fiktif dan akun seller fiktif yang sudah dibuat sebelumnya yang dilakukan berulang kali, sehingga dalam 1 hari bisa membuat orderan fiktif mencapai hingga 500 resi. Metode pembelian secara COD, alamat yang sdicantumkan secara random dan opsi pengiriman ditentukan oleh akun seller. Setelah ada notifikasi di akun toko, kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mencetak resi, dari aplikasi PDA kemudian ke menu pengiriman dan melakukan cetak resi, yang di export menjadi file pdf , isi resi tersebut berupa barcode, nomor resi, identitas pembeli dan identitas pengirim
Setelah dikumpulkan resi yang cukup banyak, terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI membuka akun karyawan melalui aplikasi PDA, Aplikasi PDA ini didapatkan dari karyawan SPX dengan format .apk (yang memberikan saat terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI dijakarta sebagai operator SPX gudang Jakarta yang bernama Risnando Fauzan Hakim). Namun setelah saya bertugas di Cirebon ternyata para pegawai lain sudah memiliki aplikasi yang serupa di handphone mereka. Sebenarnya aplikasi PDA itu seharusnya berada di handphone gudang, namun karena kekurangan device, inisiatif karyawan membagikan aplikasi tersebut. Bahwa pada saat itu PDA tersebut sudah pernah diinstall sebelumnya di handphone, kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI melakukan login dengan email karyawan, untuk emailnya lupa karena cukup banyak, dan passwordnya memang semua default 123456. Setelah chekout dengan menggunakan aplikasi PDA, PDA ini di install di handphone Infinix, dengan cara menggunakan akun karyawan damain @spxexpress.com dan password default, setelah berhasil login, kemudian di arahkan ke menu acception handling, kemudian Scan barcode resi, setelah itu muncul pop up dan ada beberapa pilihan, dan yang dipilih adalah damage (rusak). Setelah itu akan muncul update status, dan kemudian dilanjut untuk liquidating. Aplikasi PDA ini bertugas sebagai untuk mengubah status paket dari biasa menjadi paket rusak, yang lakukan oleh terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI adalah sebenarnya praktik yang harus dilakukan oleh operator gudang, setelah barang di nyatakan damage, maka sistem secara otomatis akan memberikan asuransi berupa cashback dengan nominal tertentu, paling besar yang diketahui sebesar Rp. 249.000,- Bahwa dengan kejadian itu terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI, mendapatkan klaim berkisar Rp. 50.000 - Rp. 100.000. karena harga barang berkisar di harga Rp. 100.000,- Rp. 150.000,- Bahwa cara mendapatkan klaim yaitu, sistem akan mengirimkan sejumlah uang Cash back ke dompet seller shopee setelah barang dinyatakan rusak dan menjadi tanggung jawab Gudang, sehingga pihak SPX harus mengganti kerugian barang kerusakan kepada shopee dan shopee membayar kepada seller. Setelah itu terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI akan melakukan withdraw/penarikan dari uang yang sudah di transferkan tersebut dari akun seller.
Untuk mencairkan dananya, terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI menghubungi para pemilik rekening, dengan alasan untuk melakukan titip dana dari toko, kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mengatakan jumlah yang harus di transferkan ke rekening BCA 3741150253 a.n. Hazim Dailami dan juga ada berbentuk Cash (dari rekening nachrowi, yang mengambil cash terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI sendiri, kartu ATM tersebut dalam penguasaan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI ). Bahwa terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI melakukan kegiatan tersebut di bulan Januari tanggal 30 Januari 2025, dan tidak melakukan kegiatan tersebut kembali, Untuk hasil withdraw/penarikan oleh terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI diarahkan ke rekening :
Setelah itu dari rekening tersebut kemudian ditransferkan kembali ke rekening BCA milik terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI yakni BCA 3741150253 a.n. Hazim Dailami
Berdasarkan perhitungan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI yang sudah di withdraw/penarikan dan juga mutasi keluruhan rekening terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mendapatkan sebesar ± Rp. 567.242.865,- Dana tersebut oleh terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI di gunakan untuk membuka toko online, dengan nama toko - shopee.co.id/underwear_hits - shopee.co.id/underwea2hits - shopee.co.id/dubidubae24 - shopee.co.id/deepdalem - shopee.co.id/gwenchanayoo814 - shopee.co.id/store_underwear - shopee.co.id/anisstoreidku
Rekening yang digunakan pada toko toko tersebut adalah rekening BCA a.n. Hazim Dailami 3741150253
- Promosi iklan shopee ke shopee : Rp. 2.000.000/hari total habis Rp. 203.000.000,- - Beli barang di seller di distributor nama orangnya rustiana (0895800691555) dan Muhamad saidi (087829774452) , mereka berlokasi
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI pihak PT Nusantara Ekspres Kilat mengalami kerugian sebesar Rp. 588.140.302,- (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ratus dua ribu rupiah) .
------ Perbuatan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ------------------
Subsidair
Bahwa ia terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI pada tanggal 4 Januari 2025 atau setidaknya di tahun 2025 yang beralamat di Jalan Raya Paliman RT. RW. Titik Kordinat -6.9341554859009342 Arjawinangun DSN , Kabupaten Cirebon Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
Bahwa awal mulanya terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI yang bekerja di SPX cabang Arjawinangun yang beralamat di Jl. Raya Kebonturi Arjawinangun sejak bulan maret 2024. sebagai operator. Kemudian pada bulan Juni 2024 terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI diangkat jabatan menjadi admin treasure yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merekonsiliasi absensi karyawan, update laporan harian gudang SPX Arjawinangun serta memproses paket-paket yang bermasalah. Adapun fasilitas yang didapatkan untuk bekerja yaitu mendapatkan email dengan domain hazim.dailami@spx-esternal.com, laptop gudang (Dell Latitude 3650 warna Hitam), akun email digunakan untuk melakukan akses situs SPX (fms) google sheet SPX. Setelah itu pada bulan November terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI melakukan kelalaian dalam menangani paket fraud yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan sebesar Rp. 54.000.000,-. Akibat dari kejadian tersebut terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI diberhentikan oleh perusahaan berdasarkan surat pemecatan tanggal 12 Desember 2024, dengan alasan ditemukan adanya pelanggaran kerja dengan cara memanipulasi data, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Untuk semua fasilitas yang sebelumnya diberikan seperti domain dan email setelah terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI dipecat sudah langsung dibekukan oleh pihak perusahaan. dan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mengganti kerugian kepada vendor PT. INDOPSIKO INDONESIA sebesar Rp. 54.000.000,- sehingga masalah tersebut sudah selesai
Atas kejadian tersebut terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI merasa mendapatkan celah bahwa apabila terjadi kelalaian yang disebabkan oleh orang gudang SPX maka seller akan mendapatkan penggantian kerugian berupa asuransi sebesar 50% dari harga barang. Kemudian sejak tanggal 5 Januari 2025 terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI melakukan percobaan untuk order fiktif dengan modus resi angin dan melakukan pembayaran secara COD agar terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI tidak mengeluarkan modal dalam melakukan perbuatan tersebut. Untuk melakukan kegiatan tersebut terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI memerlukan akun toko seller, akun buyer, akun PDA karyawan gudang (SPX) dan aplikasi PDA (Aplikasi Scaner) gudang. Kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI membeli Akun toko/seller shopee melalui grup Facebook dengan nama grup ”Jual Beli Akun Shopee” dengan harga berkisar antara Rp. 100.000,- s/d Rp. 1.000.000,- tergantung umur akun dan rating toko. Saat itu terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI membeli 9 akun dengan menghabiskan dana sebesar Rp. 3.000.000,-. Kepada seseorang dengan akun yang bernama Pionk Black Sweet di Facebook. Dalam transaksi pembelian akun tersebut mentransferkan uang ke rekening Dana dengan nomor 085780642410 H****yang di transferkan dari rekening BCA 3741150253 a.n. HAZIM DAILAMI. Bahwa Akun PDA karyawan gudang (SPX) didapatkan dari database nasional seluruh karyawan SPX yang didapatkan dengan cara menarik data dari fitur website admin gudang SPX yang saya lakukan pada saat masih bekerja di SPX untuk keperluan rekonsiliasi absen dan mengisi form overtime. Sedangkan untuk akun buyer dengan membuat / mendaftarkan dengan menggunakan nomor handphone baru yang sudah teregistrasi yang dibeli di Counter HP dengan nama Safea Cell (Kec. Susukan Desa Ujunggebang, di Google Maps dekat masjid Jami Ujung Gebang), Kemudian mendaftar akun shopee dengan menggunakan perangkat handphone Infinix Hot 8 warna ungu, setelah nomor berhasil didaftarkan pada akun shopee kemudian nomor tersebut tidak digunakan lagi dan langsung dibuang. Bahwa pada akun toko seller, kemudian saya membuat iklan barang yang akan dijual dengan kisaran harga berkisar Rp.100.000 – Rp. 150.000. Kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mentautkan rekening yang terdaftar di akun toko seller shopee tersebut antara lain :
Perangkat Handphone yang digunakan yaitu satu handphone untuk 1 toko dan 1 lagi untuk buyer, dan saat itu dengan menggunakan handphone infinix hot 8 warna ungu (handphone tersebut saat ini oleh Fuji Setiawan warga cirebon bekerja di Anteraja, bulan Maret 2025, yang dibeli seacara langsung di rumah saya), dan handphone iPhone 11 64 GB warna Hitam (masih ada di rumah), handphone tersebut digunakan untuk menampung akun buyer dan juga akun seller.
Kemudian memulai transaksi dengan melakukan pembelian barang dengan menggunakan akun buyer fiktif dan akun seller fiktif yang sudah dibuat sebelumnya yang dilakukan berulang kali, sehingga dalam 1 hari bisa membuat orderan fiktif mencapai hingga 500 resi. Metode pembelian secara COD, alamat yang sdicantumkan secara random dan opsi pengiriman ditentukan oleh akun seller. Setelah ada notifikasi di akun toko, kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mencetak resi, dari aplikasi PDA kemudian ke menu pengiriman dan melakukan cetak resi, yang di export menjadi file pdf, isi resi tersebut berupa barcode, nomor resi, identitas pembeli dan identitas pengirim
Setelah dikumpulkan resi yang cukup banyak, terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI membuka akun karyawan melalui aplikasi PDA, Aplikasi PDA ini didapatkan dari karyawan SPX dengan format apk (yang memberikan saat terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI dijakarta sebagai operator SPX gudang Jakarta yang bernama Risnando Fauzan Hakim). Namun setelah saya bertugas di Cirebon ternyata para pegawai lain sudah memiliki aplikasi yang serupa di handphone mereka. Sebenarnya aplikasi PDA itu seharusnya berada di handphone gudang, namun karena kekurangan device, inisiatif karyawan membagikan aplikasi tersebut. Bahwa pada saat itu PDA tersebut sudah pernah diinstall sebelumnya di handphone, kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI melakukan login dengan email karyawan, untuk emailnya lupa karena cukup banyak, dan passwordnya memang semua default 123456. Setelah chekout dengan menggunakan aplikasi PDA, PDA ini di install di handphone Infinix, dengan cara menggunakan akun karyawan damain @spxexpress.com dan password default, setelah berhasil login, kemudian di arahkan ke menu acception handling, kemudian Scan barcode resi, setelah itu muncul pop up dan ada beberapa pilihan, dan yang dipilih adalah damage (rusak). Setelah itu akan muncul update status, dan kemudian dilanjut untuk liquidating. Aplikasi PDA ini bertugas sebagai untuk mengubah status paket dari biasa menjadi paket rusak, yang lakukan oleh terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI adalah sebenarnya praktik yang harus dilakukan oleh operator gudang, setelah barang di nyatakan damage, maka sistem secara otomatis akan memberikan asuransi berupa cashback dengan nominal tertentu, paling besar yang diketahui sebesar Rp. 249.000,- Bahwa dengan kejadian itu terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI, mendapatkan klaim berkisar Rp. 50.000 - Rp. 100.000. karena harga barang berkisar di harga Rp. 100.000,- Rp. 150.000,- Bahwa cara mendapatkan klaim yaitu, sistem akan mengirimkan sejumlah uang Cash back ke dompet seller shopee setelah barang dinyatakan rusak dan menjadi tanggung jawab Gudang, sehingga pihak SPX harus mengganti kerugian barang kerusakan kepada shopee dan shopee membayar kepada seller. Setelah itu terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI akan melakukan withdraw/penarikan dari uang yang sudah di transferkan tersebut dari akun seller.
Untuk mencairkan dananya, terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI menghubungi para pemilik rekening, dengan alasan untuk melakukan titip dana dari toko, kemudian terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mengatakan jumlah yang harus di transferkan ke rekening BCA 3741150253 a.n. Hazim Dailami dan juga ada berbentuk Cash (dari rekening nachrowi, yang mengambil cash terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI sendiri, kartu ATM tersebut dalam penguasaan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI ). Bahwa terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI melakukan kegiatan tersebut di bulan Januari tanggal 30 Januari 2025, dan tidak melakukan kegiatan tersebut kembali, Untuk hasil withdraw/penarikan oleh terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI diarahkan ke rekening :
Setelah itu dari rekening tersebut kemudian ditransferkan kembali ke rekening BCA milik terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI yakni BCA 3741150253 a.n. Hazim Dailami
Berdasarkan perhitungan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI yang sudah di withdraw/penarikan dan juga mutasi keluruhan rekening terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI mendapatkan sebesar ± Rp. 567.242.865,- Dana tersebut oleh terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI di gunakan untuk membuka toko online, dengan nama toko - shopee.co.id/underwear_hits - shopee.co.id/underwea2hits - shopee.co.id/dubidubae24 - shopee.co.id/deepdalem - shopee.co.id/gwenchanayoo814 - shopee.co.id/store_underwear - shopee.co.id/anisstoreidku
Rekening yang digunakan pada toko toko tersebut adalah rekening BCA a.n. Hazim Dailami 3741150253
- Promosi iklan shopee ke shopee : Rp. 2.000.000/hari total habis Rp. 203.000.000 - Beli barang Di seller di distributor nama orangnya rustiana (0895800691555) dan Muhamad saidi (087829774452) , mereka berlokasi
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI pihak PT. Nusantara Ekspres Kilat mengalami kerugian sebesar Rp. 588.140.302,- (lima ratus delapan puluh delapan juta seratus empat puluh tiga ratus dua ribu rupiah) .
------ Perbuatan terdakwa HAZIM DAILAMI BIN NACHROWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
