Dakwaan |
KESATU
----------- Bahwa terdakwa OGIM PALASARI pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok Kadutilu RT 003 RW 001 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa Ogim Palasari membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr MULYADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang dibayar secara tunai yang mana barang tersebut akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kembali kepada orang lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yakni untuk sediaan farmasi jenis obat pil Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya sehingga keuntungan Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 butir.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi Aditya Ainul Yaqin sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa disertai resep dokter, transaksi jual-beli sediaan farmasi tersebut dilakukan tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Blok Kadutilu RT 003 RW 001 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang mana rumah tersebut bukan merupakan Apotek, Klinik atau Rumah Sakit sehingga tidak memiliki kewenangan dan izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa Terdakwa telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, yang mana sudah dilakukan Terdakwa selama kurang lebih 8 (delapan) bulan;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal terdakwa sering terjadi jual beli obat-obatan, petugas Kepolisian dari Unit Sat Resnarkoba Polresta Cirebon antara lain Saksi Ato Haryanto, A.Md, Saksi Buhkori, S.H dan Saksi Alfan Setiawan, S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan sisa sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir yang diakui terdakwa adalah miliknya, uang tunai sebesar Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang diakui terdakwa dari hasil penjualan obat, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna gold beserta simcardnya yang semuanya ditemukan di dalam tas selempang warna merah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak dilengkapi dengan label daftar registrasi dan keterangan kegunaan serta manfaat, maka sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut belum terdaftar di BPOM RI, dengan demikian obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4997/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari Ogim Palasari yang berisi :
1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1515 gram diberi nomor barang bukti 2536/2024/OF;
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti dengan nomor: 2536/2024/OF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------
- - - - - - - ATAU - - - - - - -
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa OGIM PALASARI pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Blok Kadutilu RT 003 RW 001 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa Ogim Palasari membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr MULYADI (dilakukan penuntutan terpisah) yang dibayar secara tunai yang mana barang tersebut akan Terdakwa edarkan dengan cara menjual kembali kepada orang lain dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yakni untuk sediaan farmasi jenis obat pil Trihexyphenidyl tersebut dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butirnya sehingga keuntungan Terdakwa dalam menjual sediaan farmasi pil Trihexyphenidyl sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per 10 butir.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl kepada Saksi Aditya Ainul Yaqin sebanyak 1 (satu) box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tanpa disertai resep dokter, transaksi jual-beli sediaan farmasi tersebut dilakukan tempat tinggal terdakwa yang beralamat di Blok Kadutilu RT 003 RW 001 Desa Sindangmekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon yang mana rumah tersebut bukan merupakan Apotek, Klinik atau Rumah Sakit sehingga tidak memiliki kewenangan dan izin untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl;
- Bahwa Terdakwa telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut tanpa memiliki keahlian / bukan ahli farmasi, serta tidak memiliki izin untuk menjual / mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tersebut, yang mana sudah dilakukan Terdakwa selama kurang lebih 8 (delapan) bulan;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal terdakwa sering terjadi jual beli obat-obatan, petugas Kepolisian dari Unit Sat Resnarkoba Polresta Cirebon antara lain Saksi Ato Haryanto, A.Md, Saksi Buhkori, S.H dan Saksi Alfan Setiawan, S.H melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian para saksi penangkap melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan sisa sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 53 (lima puluh tiga) butir yang diakui terdakwa adalah miliknya, uang tunai sebesar Rp. 286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang diakui terdakwa dari hasil penjualan obat, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna gold beserta simcardnya yang semuanya ditemukan di dalam tas selempang warna merah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Cirebon untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MINGGUS SISWANTO, S.Farm. A.pt. menerangkan bahwa sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol yang tidak dilengkapi dengan label daftar registrasi dan keterangan kegunaan serta manfaat, maka sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut belum terdaftar di BPOM RI, dengan demikian obat jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sedangkan yang berwenang mengedarkan sediaan farmasi adalah orang yang telah memiliki keahlian di bidang kefarmasian yang disertai dengan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) dan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri Nomor Lab : 4997/NOF/2024 pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel lengkap yang disita dari Ogim Palasari yang berisi :
1 (satu) potongan strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 5 (lima) tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1515 gram diberi nomor barang bukti 2536/2024/OF;
Kesimpulan :
Terhadap barang bukti dengan nomor: 2536/2024/OF adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------- |