Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Sbr 2.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
3.FITRI AYU RESPANI
SULAEMAN Als BARON Bin SUNARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1538/M.2.29.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAEMAN Als BARON Bin SUNARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SULAEMAN Als BARON Bin SUNARI, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Jl. Pondok Indah RT 020 RW 008 Desa Cisaat Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengederkan sedian farmasidan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : -------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari  2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa membeli sediaan farmasi Tramadol dan Trihexyphenidyl kepada seseorang bernama MAS di Tanggul Kec. Kesambi Kota Cirebon sebanyak 100 butir Trihexyphenidyl seharga Rp. 300.000,- dan 100 butir obat Tramadol dengan harga Rp. 450.000,- kemudian terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Jl Pondok Indah RT 020 RW 008 Desa Cisaat Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon kepada KHOERUL FAUZAN alias OMPONG sebanyak 2 butir pil Trihexyphenidyl seharga Rp. 12.000,-.

 

  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sediaan farmasi tersebut untuk pil Tramadol per 100 butir sebesar Rp. 400.000,- sedangkan untuk pil Trihexyphenidyl per 100 butir mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,-.

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB saksi Suwarno dan saksi Alfan Setiawan (keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Cirebon) mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat Jl. Pondok Indah RT 020 RW 008 Desa Cisaat Kec. Dukupuntang Kab. Cirebon dan pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 60 butir Trihexpyhenidyl masih dalam kemasan pabrik dan 232 butir Tramadol dalam kemasan pabrik dan ditemukan barang bukti lain berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 112.000,- dan 1 unit HP merk Infinix Hot 60 warna Hijau beserta simcard serta 1 buah kantong plastik warna hitam.

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 0933 / NOF / 2026 tertanggal 27 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh SUNHOT P SILALAHI SIK MM terhadap barang bukti yang disita dari Sulaeman alias Baron bin Sunari berupa 2 (dua) bungkus potongan strip warna silver berisikan 3 (tiga) butir tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7986 gram diberi nomor barang  bukti 0670/2026/OF dan 2 (dua) bungkus potongan strip warna silver berisikan total 3 (tiga) butir tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 0,7098 gram diberi nomor barang bukti 0671/2026/OF dengan kesimpulan barang bukti 0670/2026/OF tidak mengandung narkotika dan psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl dan untuk barang bukti 0671/2026/OF tidak mengandung narkotika dan psikotropika kandungan aktif dari tablet tersebut adalah Tramadol.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya