Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Peminjaman Modal Usaha tertanggal 5 September 2023, yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I, serta Surat Pernyataan Jual tertanggal 5 September 2023, yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, adalah sah, mengikat, dan memiliki kekuatan hukum.
3.Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Peminjaman Modal Usaha tertanggal 5 September 2023.
4.Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah), yang terdiri dari:
?Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) sebagai pengembalian modal yang belum dilunasi; dan
?Rp72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) sebagai kerugian materiil akibat hilangnya keuntungan selama 12 bulan.
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan jaminan kepada Penggugat, dan memberikan pilihan kepada Penggugat untuk:
?Membeli tanah dan bangunan tersebut dengan harga yang telah disepakati dalam Surat Pernyataan Jual sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah); atau
?Menjual tanah dan bangunan tersebut kepada pihak ketiga.
Dari hasil penjualan tersebut, hutang Tergugat I sebesar Rp132.000.000 (seratus tiga puluh dua juta rupiah) dilunasi, dan sisa hasil penjualan sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II.
6.Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, atau siapa pun yang menguasai tanah dan bangunan tersebut untuk mengosongkan tanah dan bangunan jaminan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam tenggat waktu yang ditetapkan, memerintahkan pengosongan secara paksa oleh pihak berwenang.
7.Memerintahkan penjualan tanah dan bangunan tersebut melalui lelang yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara, jika Tergugat I tidak melunasi kewajibannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Pengadilan, dan menetapkan bahwa hasil penjualan digunakan untuk melunasi utang Tergugat I kepada Penggugat, serta sisa hasil lelang, jika ada, dikembalikan kepada Tergugat I dan Tergugat II.
8.Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak berakhirnya tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut hingga kewajiban pengosongan dilaksanakan.
9.Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat melakukan upaya hukum berupa verzet, banding, atau kasasi.
10.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|