Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.Sus/2026/PN Sbr 3.BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
4.ASEP KURNIA
MUKHAMMAD ILYAS alias IYAS bin WASMAD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 62/Pid.Sus/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-942/M.2.29.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI SETIA MULYA, SH. MH.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHAMMAD ILYAS alias IYAS bin WASMAD (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa Terdakwa MUKHAMMAD ILYAS als IYAS bin WASMAD (alm), pada hari Minggu Tanggal 09 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di dipinggir jalan termasuk Jl. Otto Iskandar Dinata Desa Klangenan Kec. Klangenan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB di warung yang termasuk Desa Gelok Mulya Kec. Sumber Jaya Kab. Cirebon terdakwa membeli sediaan obat kepada saksi Dinar Nurcahya alias Dinas bin Aslim (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 6 (enam) paket atau 42 (empat puluh dua) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik bening seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli sediaan obat kepada saksi Oding alias Sodok bin Kartim (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di belakang warung termasuk Jalan Raya Majalengka Cirebon Desa Gelok Mulya Kec Sumberjaya Kab Majalengka sebanyak 14 (empat belas) paket atau 98 (sembilan puluh delapan) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan pada hari Minggu Tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan termasuk Jl. Otto Iskandar Dinata Desa Klangenan Kec. Klangenan Kab. Cirebon terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) paket atau 14 (empat belas) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Khamdi Irwansyah.

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi Hardian Frandika dan saksi Muhamad Adfar Nuryana (merupakan anggota Polresta Cirebon) sedang  melakukan patroli di pinggir jalan melihat terdakwa bersama seseorang sedang nongkrong dengan gerakan mencurigakan selanjutnya saksi mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terdakwa ditemukan obat – obatan berupa 70 (tujuh puluh) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok Signature dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa dalam mengedarkan sediaan obat terlarang tanpa memiliki izin dan tidak memiliki keahlian khusus dan kewenangan dalam bidang Kesehatan.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7374 / NOF / 2025 tertanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Mukhamad Ilyas bin Wasmad (alm) berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9849 gram diberi nomor barang bukti 5619/2025/OF dengan kesimpulan terhadap barang bukti 5619/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Dextromethorphan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa MUKHAMMAD ILYAS als IYAS bin WASMAD (alm), pada hari Minggu Tanggal 09 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di di pinggir jalan termasuk Jl. Otto Iskandar Dinata Desa Klangenan Kec. Klangenan Kab. Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB di warung yang termasuk Desa Gelok Mulya Kec. Sumber Jaya Kab. Cirebon terdakwa membeli sediaan obat kepada saksi Dinar Nurcahya alias Dinas bin Aslim (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebanyak 6 (enam) paket atau 42 (empat puluh dua) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik bening seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli sediaan obat kepada saksi Oding alias Sodok bin Kartim (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) di belakang warung termasuk Jalan Raya Majalengka Cirebon Desa Gelok Mulya Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka sebanyak 14 (empat belas) paket atau 98 (sembilan puluh delapan) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening seharga Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) dan pada hari Minggu Tanggal 09 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di pinggir jalan termasuk Jl. Otto Iskandar Dinata Desa Klangenan Kec. Klangenan Kab. Cirebon terdakwa menjual sebanyak 2 (dua) paket atau 14 (empat belas) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Khamdi Irwansyah.

 

  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 09 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB saksi Hardian Frandika dan saksi Muhamad Adfar Nuryana (merupakan anggota Polresta Cirebon) sedang  melakukan patroli di pinggir jalan melihat terdakwa bersama seseorang sedang nongkrong dengan gerakan mencurigakan selanjutnya saksi mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terdakwa ditemukan obat – obatan berupa 70 (tujuh puluh) butir obat warna kuning bertuliskan DMP/NOVA dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok Signature dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam praktek kefarmasian.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Nomor 7374 / NOF / 2025 tertanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa S.Farm, Apt dan Tri Wulandari selaku Pemeriksa yang diketahui oleh Parasian H Gultom terhadap barang bukti yang disita dari Mukhamad Ilyas bin Wasmad (alm) berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 7 (tujuh) butir tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnya 0,9849 gram diberi nomor barang bukti 5619/2025/OF dengan kesimpulan terhadap barang bukti 5619/2025/OF berupa tablet warna kuning tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut Dextromethorphan.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2, ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan----------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya