Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.G.S/2023/PN Sbr 1.dea ayuning tyas
2.dimas permadi siwi
aliya liput Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 64/Pdt.G.S/2023/PN Sbr
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat 64
Penggugat
NoNama
1dea ayuning tyas
2dimas permadi siwi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moch Aji Fauzi Ramadhani, S.H.dea ayuning tyas
2Moch Aji Fauzi Ramadhani, S.H.dimas permadi siwi
Tergugat
NoNama
1aliya liput
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 334.923.685,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sahnya perjanjian yang telah dibuat antara orang tua Para Penggugat Alm. Akhmad Basuki dengan Tergugat pada tanggal 05 Januari 2016;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sesuai dengan nilai  kerugian materil sebesar Rp. 264.923.685,57.- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh lima koma lima puluh tujuh rupiah) dan kerugian immateril senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas Sebidang Tanah yang di atasnya bangunan rumah seluas 500m2 yang terletak di  Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
 Sebelah Utara : Tanah Kavling
 Sebelah Timur : Tanah milik Aminah
 Sebelah Selatan : Tanah milik Kadmi
 Sebelah Barat : Tanah milik Midin
Sesuai dengan Akta Hibah Nomor 285/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas nama Aliya Liput.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak