INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
64/Pdt.G.S/2023/PN Sbr | 1.dea ayuning tyas 2.dimas permadi siwi |
aliya liput | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Sep. 2023 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.G.S/2023/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Sep. 2023 | |||||||||
Nomor Surat | 64 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 334.923.685,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sahnya perjanjian yang telah dibuat antara orang tua Para Penggugat Alm. Akhmad Basuki dengan Tergugat pada tanggal 05 Januari 2016;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sesuai dengan nilai kerugian materil sebesar Rp. 264.923.685,57.- (dua ratus enam puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh lima koma lima puluh tujuh rupiah) dan kerugian immateril senilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas Sebidang Tanah yang di atasnya bangunan rumah seluas 500m2 yang terletak di Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Kavling
Sebelah Timur : Tanah milik Aminah
Sebelah Selatan : Tanah milik Kadmi
Sebelah Barat : Tanah milik Midin
Sesuai dengan Akta Hibah Nomor 285/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas nama Aliya Liput.
6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |