Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Sbr SITI JULAEHA MULYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SITI JULAEHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Musyfik Fakhri AliSITI JULAEHA
Tergugat
NoNama
1MULYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA KANTOR CABANG CIREBON
2Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat I (Mulyono) telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 0003520120812000015 dengan Turut Tergugat I;
 
3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:
a. Akta Jual Beli Piutang Nomor 44 tanggal 12 Desember 2025; dan
b. Akta Pengalihan Hak atas Tagihan (Cessie) Nomor 45 tanggal 12 Desember 2025;
 
yang dibuat di hadapan Dr. Solichin, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cirebon, antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk selaku Penjual Piutang (Turut Tergugat I) dengan Siti Julaeha selaku Pembeli Piutang (Penggugat);
 
4. Menyatakan Turut Tergugat I (PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk) telah secara sah mengalihkan piutang berikut seluruh hak jaminannya kepada Penggugat;
 
5. Menyatakan Penggugat (Siti Julaeha) adalah pihak yang sah dan berhak sepenuhnya atas piutang berikut seluruh hak yang melekat padanya, termasuk hak atas jaminan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 60, seluas 104 m?2;, terletak di Komplek Perumahan Pabuaran Kedaton Blok A Nomor 20, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, atas nama Mulyono (Tergugat I);
 
6. Menyatakan bahwa dengan beralihnya piutang melalui cessie tersebut, maka hak atas jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 60 seluas 104 m?2;, terletak di Komplek Perumahan Pabuaran Kedaton Blok A No. 20, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, atas nama Mulyono (Tergugat I) juga beralih secara sah kepada Penggugat;
 
7. Menyatakan Putusan ini sebagai dasar hukum pencatatan peralihan hak dalam Buku Tanah pada Kantor Pertanahan (Turut Tergugat II);
 
8. Memerintahkan Turut Tergugat II (Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon) untuk mencatat dan memproses peralihan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 60 seluas 104 m?2;, terletak di Komplek Perumahan Pabuaran Kedaton Blok A No. 20, Desa Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, atas nama Mulyono (Tergugat I) dari atas nama Tergugat I (Mulyono) menjadi atas nama Penggugat (Siti Julaeha);
 
9. Menyatakan bahwa apabila Tergugat I tidak bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan, maka Putusan ini berlaku sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan Tergugat I;
 
10. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat;
 
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Sumber  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak