Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
72/Pdt.G/2024/PN Sbr | VITRI CHODIJAH | PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON Cq. PEMERINTAH KECAMATAN TALUN Cq. PEMERINTAH DESA KEPONGPONGAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.G/2024/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 72 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 151.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika; 4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika; 5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti; 6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |