Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2025/PN Sbr 1.Suhendiwijaya
2.Herry Setya Yudha Utama
PT. Raudhatussyfaa Sehat Bersama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat 89
Penggugat
NoNama
1Suhendiwijaya
2Herry Setya Yudha Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rusdianto, SH., MHSuhendiwijaya
2Rusdianto, SH., MHHerry Setya Yudha Utama
Tergugat
NoNama
1PT. Raudhatussyfaa Sehat Bersama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Phapros. Tbk
2PT. Permata Hati Husada
3PT. Berkah Medika Sejahtera Bersama
4Notaris dan/atau PPAT Lia Amalia, SH.
5Notaris dan/atau PPAT Arie Prawira Sholeh, SH., M.Kn.
6Notaris dan/atau PPAT Jaenudin Umar, SE.Sh., M.Kn.
7Notaris dan/atau PPAT Rumintan Sibange Bange
8Persekutuan Perdata Kantor Akuntan Publik Doktorandus Abdul Muntalib & Yunus (KAP AMY) cq. KAP AMY Cabang Yogyakarta
9Persekutuan Perdata Kantor Akuntan Oublik Drs JosepMunthe, M.S. AK
10Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum
11Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Daerah Khusus Jakarta Cq. Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta
12Kementerian Agraraia dan Tata Ruang Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
13Budi Setiawan Djamhoer
14Yudhi Arieffianto, SE.AK. M.Si
15Neny Irianty
16Chairani Harahap, SE.
17Asdi Neri
18Muhammad Edial Sanif
19Setiawan Makmun
20Kusdrajat
21Asad
22Muhamad Nurhanif
23Zulkarnain Hidayat
24Sitarani Savitri
25Tria Kartikasari
26Hilda Dahriana
27Wawan Hermawan
28Guruh Iskandar Suhenda
29Awaluddin Noor
30Yudri Mochammad Adrian
31Iing Syafei Sudjono
32Edy Riyanto
33Iwan Hermawan
34Fitri Ratnawati
35irman Permana
36Ismail Jamalludin
37Edwin Setiabudi
38Dewi Kania
39Pangeran Akbar Syah
40Bambang Suharto
41Doddi Sismayadi
42Iranima
43Susilawati
44Triyani Yudawinata
45Persekutuan Perdata Kantor Akuntan Publik HLB Hadori Sugiarto & rekan (KAP HLB) cq. KAP HLB Cabang Semarang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
(a) Menerima dan mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya;
(b) Menyatakan Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 61 UUPT;
(c) Menyatakan telah terbukti penyalahgunaan hak dan/atau keadaan sebagai tindakan Tergugat yang tidak adil dan tanpa alasan yang wajar akibat keputusan-keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang melanggar Akta Pendirian, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta kepada asas-asas Kepatutan dan Kesusilaan maupun terhadap prinsip-prinsip dan praktik terbaik (best practices) tata kelola korporasi yang patut dan wajar (good corporate governance) terdiri dari keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), kesetaraan dan kewajaran (fairness) sehingga merupakan perbuatan melawan hukum Tergugat;
(d) Menyatakan Akta Turut Tergugat IV Nomor 37 tanggal 15 Mei 2012 yang tidak pernah memenuhi keabsahan dan validitas yang ditetapkan oleh Pasal 21 dan/atau Pasal 23 UUPT, mengakibatkan tidak pernah berlaku dan mengikat terhadap pihak ketiga manapun;
(e) Menyatakan segala perbuatan hukum apapun yang telah dilakukan  Tergugat sejak tanggal 15 Mei 2012 berdasarkan Akta Turut Tergugat IV Nomor 37 tanggal 15 Mei 2012 yang tidak pernah memenuhi, menaati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pasal 21 dan/atau Pasal 23 UUPT telah gugur keabsahan dan validitasnya dengan segala akibat hukumnya; 
(f) Menyatakan aksi korporasi yang menyebabkan pengambilalihan Tergugat melalui peningkatan modal dasar hingga mengakibatkan pengambilan saham baru yang diterbitkan Tergugat dengan menyertakan modal atas penambahan modal disetor dan ditempatkan ke dalam Tergugat oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III berdasarkan RUPS di tahun 2013, 2014 dan 2016 adalah tidak sah dan cacat yuridis serta telah melanggar Akta Perjanjian Penyertaan Modal Untuk Pendirian Rumah Sakit Mulia Utama Cirebon tanggal 27 Maret 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat I dihadapan Turut Tergugat IV di bawah Nomor 75 sebagai perbuatan melawan hukum Tergugat; 
(g) Menyatakan pembuatan dan penandatangan Perjanjian Kerjasama Pendirian Dan Pengelolaan Rumah Sakit Permata Cirebon Di Cirebon pada tanggal 4 Maret 2014 Antara dan Oleh Tergugat yaitu Turut Tergugat II, yang telah dilegalisasi oleh Turut Tergugat IV di bawah Nomor 589/III/2014 tertanggal 4 Maret 2014 adalah tidak sah dan cacat yuridis yang merupakan suatu pelanggaran terhadap Akta Perjanjian Penyertaan Modal Untuk Pendirian Rumah Sakit Mulia Utama Cirebon yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat I dihadapan Turut Tergugat IV di bawah Nomor 75 tanggal 27 Maret 2012 sebagai perbuatan melawan hukum Tergugat; 
(h) Menyatakan penyetoran modal disertai pengeluaran saham baru maupun persetujuan pemindahan hak atas saham diantara para pemegang saham yang terjadi dalam kurun waktu periode dari mulai tanggal 27 Maret 2012 hingga tanggal 27 Maret 2017 adalah tidak sah dan cacat yuridis yang merupakan suatu pelanggaran terhadap Akta Perjanjian Penyertaan Modal Untuk Pendirian Rumah Sakit Mulia Utama Cirebon yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat dengan Turut Tergugat I dihadapan Turut Tergugat IV di bawah Nomor 75 tanggal 27 Maret 2012 sebagai perbuatan melawan hukum Tergugat; 
(i) Menyatakan setiap perubahan Anggaran Dasar setelah Akta Pendirian Tergugat adalah cacat yuridis maka kehilangan validitas dan keabsahannya dengan segala akibat hukumnya; 
(j) Menyatakan keputusan-keputusan RUPS, Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang diambil secara tidak adil dan tanpa alasan yang wajar termaktub dalam konten daftar atau register pemegang saham, khusus dan perseroan yang dikelola oleh Tergugat sejak tahun 2012 adalah cacat yuridis maka validitas dan keabsahannya gugur dengan segala akibat hukumnya; 
(k) Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Tergugat yang akta notariilnya telah diresmikan dan diterbitkan oleh Turut Tergugat IV sebagaimana telah memuat penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPS secara tidak adil dan tanpa alasan yang wajar terdiri atas:
i. Akta Nomor 12 tanggal 10 April 2012;
ii. Akta Nomor 37 tanggal 15 Mei 2012;
iii. Akta Nomor 86 tanggal 26 Juni 2012;
iv. Akta Nomor 187 tanggal 8 Desember 2013;
v. Akta Nomor 519 tanggal 27 April 2014;
vi. Akta Nomor 150 tanggal 13 Juli 2015;
vii. Akta Nomor 70 tanggal 16 Mei 2016;
viii. Akta Nomor 283 tanggal 19 Juni 2017;
ix. Akta Nomor 374 tanggal 18 Desember 2018;
x. Akta Nomor 846 tanggal 27 Juli 2019,
cacat yuridis maka validitas dan keabsahannya gugur dengan segala akibat hukumnya; 
(l) Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Tergugat yang akta notariilnya telah diresmikan dan diterbitkan oleh Turut Tergugat V sebagaimana telah memuat penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPS secara tidak adil dan tanpa alasan yang wajar yaitu Akta Nomor 197 tanggal 21 Juli 2018 adalah cacat yuridis maka validitas dan keabsahannya gugur dengan segala akibat hukumnya; 
(m) Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Tergugat yang akta notariilnya telah diresmikan dan diterbitkan oleh Turut Tergugat VI sebagaimana telah memuat penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPS secara tidak adil dan tanpa alasan yang wajar terdiri atas:
i. Akta Nomor 03 tanggal 5 Agustus 2020;
ii. Akta Nomor 85 tanggal 30 Agustus 2021;
iii. Akta Nomor 59 tanggal 23 Juni 2022;
iv. Akta Nomor 60 tanggal 23 Juni 2022;
v. Akta Nomor 23 tanggal 19 Juni 2023;
vi. Akta Nomor 52 tanggal 28 Mei 2024;
vii. Akta Nomor 87 tanggal 23 Juni 2025,
cacat yuridis maka validitas dan keabsahannya gugur dengan segala akibat hukumnya; 
(n) Menyatakan perubahan Anggaran Dasar Tergugat yang akta notariilnya telah diresmikan dan diterbitkan oleh Turut Tergugat VII sebagaimana telah memuat penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPS secara tidak adil dan tanpa alasan yang wajar yaitu Akta Nomor 7 tanggal 29 September 2025 adalah cacat yuridis maka validitas dan keabsahannya gugur dengan segala akibat hukumnya; 
(o) Menyatakan semua penyelenggaraan RUPS Tergugat sejak tahun 2012 dan bergulirnya Perkara A Quo hingga sebelum dijatuhkan putusan hukum yang berkekuatan tetap adalah cacat yuridis maka validitas dan keabsahannya gugur dengan segala akibat hukumnya;
(p) Menyatakan setiap sertifikat-sertifikat saham yang pernah dan telah diterbitkan oleh Tergugat yang mengakibatkan terjadi perubahan komposisi modal dasar, modal disetor dan ditempatkan dalam Tergugat berdasarkan kepada seluruh keputusan-keputusan RUPS yang diambil secara tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sejak tahun 2012 adalah cacat yuridis maka validitas dan keabsahannya gugur berikut dengan segala akibat hukumnya;
(q) Menyatakan setiap dan seluruh minuta dan salinan serta yang dimuat dalam daftar akta dan penyimpanan protokol Notaris terhadap setiap dan seluruh perubahan Anggaran Dasar atas Tergugat Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII cacat yuridis maka validitas dan keabsahannya gugur dengan segala akibat hukumnya;
(r) Menyatakan akibat perbuatan melawan hukumnya Tergugat maka Penggugat menderita dan mengalami kerugian material dengan nilainya setara dengan Rp. 91.100.000.000,-;
(s) Menyatakan akibat perbuatan melawan hukumnya Tergugat maka Penggugat menderita dan mengalami kerugian immaterial dengan nilainya setara dengan Rp. 100.000.000.000,-;
(t) Menyatakan pinalti moratoir sebesar 6% terhitung dari Rp. 91.100.000.000,- per tahun adalah sah dan mengikat terhadap Tergugat efektif sejak dijatuhkannya putusan Perkara A Quo oleh Yang Mulia Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumber dan terus berlaku sampai dengan dijatuhkannya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) untuk berlaku sebagai pembayaran tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Para Tergugat;
(u) Menghukum Tergugat untuk membayar Para Penggugat atas kerugian material akibat perbuatan melawan hukum Tergugat senilai Rp. 91.100.000.000,- sehingga dibayar tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Para Penggugat melalui metode pemindah-bukuan atau transfer antar rekening perbankan dari rekening Tergugat ke rekening yang ditentukan oleh masing-masing Penggugat, dengan rincian:
i. Rp. 45.550.000.000,- bagi Penggugat I, dan
ii. Rp. 45.550.000.000,- bagi Penggugat II.
(v) Menghukum Tergugat untuk membayar Para Penggugat atas kerugian immaterial akibat perbuatan melawan hukum Tergugat yang setara dengan modal dasar yakni senilai Rp. 100.000.000.000,- sehingga dibayar tunai dan seketika oleh Tergugat kepada Para Penggugat melalui metode pemindah-bukuan atau transfer antar rekening perbankan dari rekening Tergugat ke rekening yang ditentukan oleh masing-masing Penggugat, dengan rincian:
i. Rp. 50.000.000.000,- bagi Penggugat I, dan;
ii. Rp. 50.000.000.000,- bagi Penggugat II.
(w) Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk sepenuhnya tunduk, patuh dan terikat terhadap diktum dan pelaksanaan putusan Perkara A Quo (te gehenge en te gedogen);
(x) Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Sumber berkenaan dengan penyesuaian register Tergugat untuk memberitahukan dan menyampaikan Putusan A Quo ke setiap Turut Tergugat yang terkait dan relevan atas keperluan yang dimaksud.
 
I. PETITUM  SPESIFIK ATAS PERMOHONAN BLOKIR DAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) YANG DIAJUKAN TERSENDIRI DAN TERPISAH  KEPADA MAJELIS HAKIM 
 
(a) Menyatakan sah dan berharga blokir terhadap kekayaan Tergugat dalam wujud ekuitas dalam pembukuannya meliputi semua modal yang telah disetor dan ditempatkan ke dalam Tergugat yaitu senilai Rp. 97.817.000.000,- dengan pelaksanaannya dilakukan terhadap daftar pemegang saham dan/atau daftar khusus pemegang saham maupun sertifikat-sertifikat saham yang sudah diterbitkan Tergugat;
(b) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kekayaan Tergugat dalam wujud ekuitas dalam pembukuannya meliputi semua modal yang telah disetor dan ditempatkan ke dalam Tergugat yaitu senilai Rp. 97.817.000.000,- dengan pelaksanaannya dilakukan terhadap daftar pemegang saham dan/atau daftar khusus pemegang saham maupun sertifikat-sertifikat saham yang sudah diterbitkan Tergugat;
(c) Menghukum Tergugat untuk melakukan pemblokiran dalam register atau pencatatan atas semua 97.817 saham yang dimuat di dalam daftar pemegang saham dan/atau daftar khusus pemegang saham serta telah diterbitkan oleh Tergugat terhadap semua modal dengan nilai setara Rp. 97.817.000.000,- yang merupakan ekuitas dalam pembukuan Tergugat;
(d) Menyatakan pemblokiran dalam register atau pencatatan atas semua 97.817 saham terhadap semua modal di ekuitas Tergugat dengan nilai setara Rp. 97.817.000.000,- selazimnya dan sepantasnya dilaksanakan secara sukarela oleh anggota Direksi Tergugat;
(e) Memerintahkan kepada Direksi Tergugat untuk melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslag) melalui register atau pencatatan terhadap semua 97.817 saham sebagai ekuitas yaitu modal dalam Tergugat dengan nilai setara Rp. 97.817.000.000,- yang selazimnya dan sepantasnya dilakukan adalah selaras dengan hukum dan peraturan perundang-undangan;
 
(f) Menghukum Tergugat untuk melakukan blokir terhadap cadangan wajib oleh Tergugat minimum sebesar 20% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Tergugat yaitu Rp. 19.563.400.000,- untuk mengatasi kerugian Tergugat dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi kewajiban Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan putusan Perkara A Quo oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumber;
(g) Menghukum Tergugat untuk melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap cadangan wajib oleh Tergugat minimum sebesar 20% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Tergugat yaitu Rp. 19.563.400.000,- untuk mengatasi kerugian Tergugat dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi kewajiban Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan putusan Perkara A Quo oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumber;
(h) Menyatakan pemblokiran dalam register atau pencatatan terhadap cadangan wajib oleh Tergugat minimum sebesar 20% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Tergugat yaitu Rp. 19.563.400.000,- atas daftar khusus Tergugat adalah selazimnya dan sepantasnya untuk dilaksanakan secara sukarela oleh anggota Direksi Tergugat;
(i) Memerintahkan kepada Direksi Tergugat untuk melaksanakan sita jaminan (conservatoir beslag) cadangan wajib oleh Tergugat minimum sebesar 20% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Tergugat yaitu Rp. 19.563.400.000,- yang selazimnya dan sepantasnya dilakukan adalah selaras dengan hukum dan peraturan perundang-undangan demi kepentingan Penggugat atas kerugian materiil Rp. 91.100.000.000,- dan kerugian immateriil Rp. 100.000.000.000,- berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap atas Perkara A Quo;
(j) Menyatakan sah dan berharga upaya blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek tanah dan/atau bangunan yang letaknya berdampingan atau bersebelahan dalam 1 hamparan lahan yang diatasnya telah dibangun dan berdiri Rumah Sakit Swasta Permata Cirebon beserta segenap utilitas serta berbagai turutannya agar tercatat pada buku tanah elektronik Turut Tergugat XII, dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi kewajiban Tergugat terhadap Penggugat atas kerugian materiil dan immateriil berdasarkan putusan Perkara A Quo oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumber atas rincian obyek berikut:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 248/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 40/Pilangsari/2012 tanggal 18 September 2012, yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.00911 seluas 7.330 meter persegi;
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 260/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 119/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016, yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.01131, seluas 143 meter persegi;
iii. SHGB Nomor : 240/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 21/2003 tanggal 11 Juni 2003, seluas 6.071 meter persegi;
iv. SHGB Nomor : 259/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 120/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016, luas 29 meter persegi;
v. SHGB Nomor : 258/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 00088/Pilangsari/2015 tanggal 31 Agustus 2015, luas 2.180 meter persegi.
(k) Menghukum Tergugat untuk menerima dan meratifikasi blokir dan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek tanah dan/atau bangunan sebagai sesuatu yang sah dan berharga demi kepentingan Penggugat atas kerugian materiil dan immateriil menurut putusan Perkara A Quo oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sumber terhadap:
i. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 248/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 40/Pilangsari/2012 tanggal 18 September 2012, yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.00911 seluas 7.330 meter persegi;
ii. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 260/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 119/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016, yang mempunyai Nomor Identifikasi Bidang Tanah 10.20.20.02.01131, seluas 143 meter persegi;
iii. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 240/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 21/2003 tanggal 11 Juni 2003, seluas 6.071 meter persegi; 
iv. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 259/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 120/Pilangsari/2016 tanggal 10 Juni 2016, luas 29 meter persegi;
v. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 258/Pilangsari, Surat Ukur Nomor : 00088/Pilangsari/2015 tanggal 31 Agustus 2015, luas 2.180 meter persegi.
(l) Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Sumber agar mengupayakan kelaziman prosedur dan mekanisme terhadap eksekusi putusan Perkara A Quo terlaksana secara patut.
 
II.  PETITUM SPESIFIK ATAS PERMOHONAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD ) YANG DIAJUKAN TERSENDIRI DAN TERPISAH  KEPADA MAJELIS HAKIM 
 
(a) Menerima dan mengabulkan semua permohonan yang diajukan oleh Penggugat yakni untuk dijatuhkannya suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad verklaard) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
(b) Menyatakan agar dijatuhkan suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu bahwa RUPS Tergugat tanggal 17 November 2025 validitas dan keabsahannya batal demi hukum;   
(c) Menghukum Tergugat dengan dijatuhkannya suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad verklaard) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi untuk mengakibatkan dan/atau menyebabkan pelaksanaan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 di tahun 2026 yang harus diselenggarakan selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2026 yang hanya dihadiri dan diputuskan oleh mayoritas suara (lebih dari 50%) para pendiri Tergugat dengan susunannya dimuat dalam Akta Pendirian atas agenda pembahasannya:
i. persetujuan penyusunan dan penerapan rencana kerja (bisnis) dan rencana anggaran (keuangan) Tergugat untuk tahun buku 2026 serta rencana kerja (bisnis) dan rencana anggaran (keuangan) Tergugat jangka menengah 3 tahunan (tahun buku 2026 sampai dengan tahun buku 2028) serta jangka panjang 5 tahunan (tahun buku 2026 sampai dengan tahun buku 2031) oleh Anggota Direksi dan ditelaah oleh Dewan Komisaris Tergugat yang baru saja diangkat oleh RUPS Tahunan tahun buku 2025;
ii. persetujuan untuk pelaksanaan audit investigasi ulang secara menyeluruh terhadap Tergugat oleh auditor independen yang dimuat dalam keputusan RUPS yaitu Turut Tergugat XLV sebagaimana telah termaktub dalam Akta Nomor 374 tanggal 18 Desember 2018 dan Akta Nomor 846 tanggal 27 Juli 2019 yang dilaksanakan terhadap Tergugat untuk periode tahun buku 2012 hingga tahun buku 2025;
iii. persetujuan penentuan alokasi cadangan wajib oleh Tergugat yang sekurang-kurangnya sebesar 20% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Tergugat yaitu minimum Rp. 19.563.400.000,- untuk mengatasi kerugian Tergugat dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi kewajiban Tergugat terhadap para pemegang sahamnya yang mengajukan Gugatan dalam Perkara A Quo di Pengadilan Negeri Sumber;
iv. persetujuan pembuatan dan penandatangan akta notariil tentang perjanjian pemegang saham dan/atau usaha patungan investasi bagi penanam modal dalam Tergugat yang menjadi kesepakatan induk yang harus diadopsi dan diadaptasi ke dalam pengaturan Anggaran Dasar Tergugat dengan konten atau substansi perjanjian yang dimaksudkan dirancang dan disusun oleh para pendiri Tergugat sebagaimana susunan pemegang sahamnya maupun para ahli waris penggantinya dimuat dalam Akta Pendirian Tergugat;
v. persetujuan perubahan terhadap Anggaran Dasar Tergugat secara menyeluruh yang dirancang, disusun dan dibuat oleh para pendiri Tergugat sebagaimana susunan pemegang sahamnya dimuat dalam Akta Pendirian atau para ahli waris penggantinya;
vi. penerimaan berakhirnya 5 tahun masa jabatan seluruh Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat berdasarkan Akta Turut Tergugat VI Nomor 85 tanggal 30 Agustus 2021 tanpa pengangkatan kembali oleh RUPS Tahunan Tergugat;
vii. persetujuan pengangkatan masing-masing 1 orang Anggota Direksi dan 1 orang Anggota Dewan Komisaris Tergugat yang independen, profesional dan bukan afiliasi maupun yang mempunyai konflik kepentingan dengan pemegang saham Tergugat manapun  oleh Turut Tergugat XI berdasarkan RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 untuk periode 5 tahun terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan di tahun 2026 dan berakhir jabatannya pada penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2030 yang akan diselenggarakan di tahun 2031;
viii. persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tergugat berupa gaji dan tunjangan bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris untuk periode 5 tahun terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan di tahun 2026 yang berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPS Tahunan Tergugat untuk Tahun Buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031;
ix. penentuan pembagian peran, tugas, kewenangan dan tanggung jawab anggota Direksi untuk periode 5 tahun terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan di tahun 2026 yang berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPS Tahunan Tergugat untuk Tahun Buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031;
x. persetujuan kepada Direksi untuk melakukan penataan kembali dan perombakan yang diperlukan atas organisasi dan struktur di Tergugat dan Rumah Sakit Permata Cirebon untuk periode 5 tahun terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan di tahun 2026 yang berakhir masa jabatannya pada penutupan RUPS Tahunan Tergugat untuk Tahun Buku 2030 yang akan diselenggarakan pada tahun 2031;
xi. penetapan pembentukan komite audit yang ditunjuk oleh Turut Tergugat XI dengan beranggotakan 3 orang terdiri dari 1 (seorang) komisaris independen (merangkap sebagai ketua), 1 (seorang) komisaris utusan wakil dari pendiri Tergugat serta 1 (seorang) auditor profesional (yang bukan Anggota Dewan Komisaris dan bukan wakil pendiri Tergugat).
(d) Menghukum Tergugat dengan dijatuhkannya suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad verklaard) untuk mengakibatkan dan/atau menyebabkan Tergugat untuk menarik, mencoret, menganulir dan/atau merevisi setiap dan seluruh daftar pemegang saham, daftar khusus dan sertifikat-sertifikat saham yang pernah diterbitkan Tergugat sehingga menerima, mengakui dan meratifikasi susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan modal kembali ke Akta Pendirian saat Tergugat berdiri;
(e) Menghukum Tergugat dengan dijatuhkannya suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad verklaard) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi untuk mengakibatkan dan/atau menyebabkan penyelenggaraan RUPS Tahunan atau RUPS Luar Biasa dalam rangka mensahkan atau meratifikasi hasil audit investigasi kembali untuk dilakukan oleh Turut Tergugat XLV selaras dengan keputusan RUPS yang telah termaktub dalam Akta Nomor 374 tanggal 18 Desember 2018 dan Akta Nomor 846 tanggal 27 Juli 2019, yaitu audit terhadap Tergugat periode tahun buku 2012 sampai dengan tahun buku 2025 berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS Tahunan Tergugat Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada tahun 2026 dalam rangka menjalankan putusan Majelis Hakim;
(f) Menghukum Tergugat dengan dijatuhkannya suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad verklaard) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi untuk mengakibatkan dan/atau menyebabkan pelaksanaan RUPS Tahunan setiap tahunnya setelah RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 di tahun 2026 dengan agendanya mensahkan atau meratifikasi semua tindakan Turut Tergugat XI termasuk bagi tindakan anggota Direksi dalam rangka pengurusan Tergugat dan tindakan Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Turut Tergugat XI dan diangkat oleh RUPS Tergugat dalam rangka pengawasan, pemberian nasihat atau bantuan untuk persetujuan tertentu bagi Direksi serta terus berlanjut hingga Perkara A Quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
(g) Memerintahkan Tergugat dengan dijatuhkannya suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad verklaard) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi untuk secara sukarela mengakibatkan dan/atau menyebabkan dihentikannya segala tindakan Tergugat yang merugikan semua para pemangku kepentingan (stakeholders) manapun termasuk pemegang saham minoritas serta menetapkan langkah berdasarkan standar terbaik tata kelola perusahaan yang baik, benar dan patut (good corporate governance) yang diakui dan dipraktikkan oleh dunia industri dan pelaku usaha dengan mengadopsi dan mengadaptasi  pedoman yang diterapkan oleh Komite Nasional Kebijakan Good Corporate Governance dalam rangka mewujudkan aksi untuk mengatasi dan mencegah terulangnya segala format dan substansi konflik kepentingan atas tindakan Tergugat akibat keputusan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau RUPS yang tidak adil dan tanpa alasan yang wajar bersumber dari intervensi, tekanan dan/atau arahan dalam berbagai bentuk baik secara langsung atau tidak langsung, sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh para pemegang saham yang memiliki minimum 10% saham maupun mayoritas pengendali Tergugat atau melalui perantaraan wakil, representasi dan/atau personilnya;
(h) Memerintahkan Tergugat dengan dijatuhkannya suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad verklaard) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi melakukan segala daya upaya terbaiknya Tergugat untuk mengakibatkan dan/atau menyebabkan Turut Tergugat XI secara sukarela menaati dan memenuhi peran, tugas, fungsi dan tanggung jawabnya dalam mewakili dan melaksanakan pengurusan sebagai organ Direksi dan pengawasan sebagai organ Dewan Komisaris atas dan demi kepentingan terbaiknya Tergugat dalam rangka menjalankan putusan Pengadilan Negeri Sumber;
(i) Memerintahkan Turut Tergugat XVII hingga Turut Tergugat XLIV dengan dijatuhkannya suatu putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Sumber, untuk tidak mengambil keputusan yang tidak adil dan tanpa alasan wajar dalam RUPS;
(j) Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Sumber agar mengupayakan kelaziman prosedur dan mekanisme terhadap eksekusi putusan Perkara A Quo terlaksana secara patut.
 
Atau bilamana Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sumber berpandangan lain atau sebaliknya, mohon dikabulkan suatu putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) menurut pertimbangan hukum yang patut.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak