Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Sbr DAN BILDANSYAH 1.ANA GOTAMA
2.SUHARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat 29
Penggugat
NoNama
1DAN BILDANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Hermanto HS, SHDAN BILDANSYAH
Tergugat
NoNama
1ANA GOTAMA
2SUHARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TARKADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatanĀ  Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sumber;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000.(satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000.000.(satu juta rupiah) per-hari setiap kali Para Tergugat tidak melaksanakan isi putusan ini;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini;
8.Menyatakan putusan ini, dapat dilaksanakan lebih dulu, meski pun ada banding maupun kasasi sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak