Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa KARYANI als NOOR bin RASIMAN pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Blok II Rt 004 Rw 003 Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bertemu Sdr. Ade (Daftar pencarian orang) di lapangan bola Kedokan Bunder kabupaten Indramayu. Dimana pada pertemuan tersebut terdakwa dan Sdr Ade bersepakatan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dengan tujuan untuk dijual dimana nanti hasil penjualan dari sepeda motor tersebut akan di bagi berdua antara terdakwa dan Sdr Ade dan membagi tugas masing-masing yaitu terdakwa bertugas mengambil sepeda motor curian sedangkan Sdr Ade menunggu di lokasi untuk melihat situasi sekitar. Kemudian terdakwa dan Sdr ade jalan menuju daerah Dukupuntang kabupaten Cirebon menggunakan Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Biru Putih Milik Sdr Ade (DPO) yang dikemudikan Oleh Sdr Ade dan terdakwa dibonceng oleh Sdr Ade.
- Bahwa Sekira pukul 03.00 Wib terdakwa dan Sdr Ade tiba di daerah Dukupuntang Kabupaten Cirebon tepatnya di Blok II Rt 004 Rw 003 Desa Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon. melihat sepeda motor Honda Scoopy tahun 2016 No Pol E 6523 JF warna merah silver dengan nomor mesin JFW1E1490677 dan nomor rangka MH1JFW115GK486729 milik Saksi Abyan Dhiya Ulhaq yang terparkir didepan konter servis Handphone. Selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan Sdr Ade menunggu di sepeda motornya untuk melihat situasi sekitar. Sesampainya terdakwa di sepeda motor Honda Scoopy tahun 2016 No Pol E 6523 JF warna merah silver milik Saksi Abyan Dhiya Ulhaq. Terdakwa melihat kunci motor masih tergantung di sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berusaha, memindahkan sepeda motor tersebut pada saat terdakwa memindahkan sepeda motor tersebut Saksi Eri mendengar suara adanya pergerakan yang memindahkan sepeda motor selanjutnya Saksi Eri melihat ke teras Servis Handphone tersebut untuk memastikan hal tersebut dan melihat terdakwa sedang mendorong sepeda motor milik saksi Abyan Dhiya Ulhaq dan melihat Sdr Ade (Daftar pencarian orang) berada diujung jalan menunggu terdakwa sambil megawasi keadaan sekitar, atas hal tersebut Saksi Eri berteriak yang pada intinya meneriaki terdakwa adalah maling. mendengar hal tersebut Saksi Abyan dan Saksi Deni yang sedang tertidur terbangun dan menghampiri terdakwa kemudian menanyakan tujuan dari pada terdakwa berada di lokasi tersebut setelah mengetahui terdakwa tidak mempunyai alasan untuk berada di lokasi tersebut. kemudian terdakwa beserta alat bukti dibawa ke Polsek Dukupuntang sedangkan Sdr Ade berhasil melarikan diri setelah diteriaki Maling oleh saksi Eri, Saksi Deni dan saksi Abyan
- Bahwa perbuatan terdakwa tanpa seizin dan sepengetuhan dari pemilik sepeda motor yang sah yaitu Saksi Abyan dan Saksi Abyan mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |