Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2026/PN Sbr ASEP CAHYA PERMANA H. UDIN SAMSUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASEP CAHYA PERMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. UDIN SAMSUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1DARMAJI, S.H., M.H., Med., dkkH. UDIN SAMSUDIN
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT cq KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA CIREBON cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR SUSUKAN LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan peristiwa Penggugat dan Tergugat merupakan sengketa Perdata, yaitu wanprestasi dan bukan merupakan tindak pidana.

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaporkan Penggugat ke Kepolisian tanpa dasar hukum yang sah, yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat yang dimohonkan dalam perkara ini.

5.Menghukum Tergugat untuk mencabut laporan pidana nomor LP/B/07/III/2024/BR/RESKRIM/SUSUKAN LEBAK Tanggal 19 maret 2024 di Kepolisian sector Susukan Lebak.

6.Menghukum Tergugt untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat sebesar:

  • Kerugian Materil sebesar Rp. 35.000.000,-
  • Kerugian inmateri; sebesar Rp.100.000.000,-
  • Sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 135.000.000,-, dibayarkan tunai sekaligus pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap

7. Menetapkan bahwa penggugat tetap berkewajiban mengembalikan uang sebesar Rp. 100.000.000,- kepada tergugat dengan jadwal pembayaran yang disepakati atau ditetapkan oleh Pengadilan.

8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil- adilnya ( ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak