Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2024/PN Sbr 2.SANTOSO
3.PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA
CASNAEDI Bin SARKADI Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 296/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3789/M.2.29.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SANTOSO
2PRASTI ADI PRATAMA, S.H. AJUN JAKSA MADYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CASNAEDI Bin SARKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD FAOZAN TZ SH MHCASNAEDI Bin SARKADI
Anak Korban
Dakwaan

PETAMA :

 

------Bahwa Terdakwa CASNAEDI Bin SARKADI pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di rumah saksi dr. LIA AMALIAH yang termasuk di Blok V RT. 11 RW. 06 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan Hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Terdakwa CASNAEDI Bin SARKADI  yang tinggal satu rumah dengan saksi dr. LIA AMALIAH sejak tahun 2022 karena ada hubungan pacaran, selanjutnya pada hari dan tanggal yang lupa sekira bulan Juli 2022 pukul 10.00 WIB dimana Terdakwa pada saat pergi dari rumah saksi dr. LIA AMALIAH yaitu di Blok V RT 11 RW 06 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, Terdakwa menemui saksi dr. LIA AMALIAH meminjam sepeda motor Honda Beat, Nomor Polisi : E 2948 SB, Tahun 2008 warna merah, No Rangka MH1JF21198K111646, Nomor mesin JF21E1111571, milik saksi dr. LIA AMALIAH dengan alasan untuk mengambil perhiasan emas di rumah temannya di daerah Klangenan, setelah sepeda motor Honda Beat, Nomor Polisi : E 2948 SB, Tahun 2008 warna merah tersebut diserahkan kepada  Terdakwa oleh saksi dr. LIA AMALIAH dan sampai dengan saat dilaporkan ke Polresta Kabupaten Cirebon, Terdakwa belum juga mengembalikan kepada saksi dr. LIA AMALIAH, lalu saksi dr. LIA AMALIAH berusaha menghubungi Terdakwa akan tetapi alasannya nanti mau dikembalikan tidak juga dikembalikan oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira bulan Agustus 2022 saksi dr. LIA AMALIAH meminta tolong kepada saksi MOH RIAN untuk mencari keberadaan Terdakwa CASNAEDI dan mencari sepeda motor Honda Beat, Nomor Polisi : E 2948 SB, Tahun 2008 warna merah tersebut, setelah saksi MOH RIAN mencari keberadaan Terdakwa CASNAEDI lalu mendapatkan informasi bahwa sepeda motornya telah digadaikan ke temennya Terdakwa CASNAEDI yang tidak tahu namanya, kemudian saksi MOH RIAN ditelepon oleh temennya Terdakwa CASNAEDI untuk meminta uang tebusan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi dr. LIA AMALIAH tidak memberikan uang tebusan gadai sepeda motor Honda Beat, Nomor Polisi : E 2948 SB, Tahun 2008 warna merah tersebut, dan sampai sekarang sepeda motor Honda Beat, Nomor Polisi : E 2948 SB, Tahun 2008 warna merah tersebut tidak dikembalikan kepada saksi dr. LIA AMALIAH. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi dr. LIA AMALIAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan selanjutnya saksi dr. LIA AMALIAH melaporkan Terdakwa ke Polresta Cirebon untuk di proses hukum lebih lanjut;

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

DAN

KEDUA :

 

------Bahwa Terdakwa CASNAEDI CASNAEDI Bin SARKADI Bin SARKADI pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di rumah saksi dr. LIA AMALIAH yang termasuk di Blok V RT. 11 RW. 06 Desa Panguragan Wetan Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal Terdakwa CASNAEDI Bin SARKADI yang tinggal satu rumah dengan saksi dr. LIA AMALIAH sejak tahun 2022 karena ada hubungan pacaran, selanjutnya pada hari dan tanggal yang lupa sekira bulan Juni 2022, Terdakwa tanpa ijin dari saksi dr. LIA AMALIAH mengambil perhiasan milik saksi dr. LIA AMALIAH yang diletakkan didalam lemari pakaian yaitu berupa cincin lima buah, kalung satu buah dan gelang sebanyak tiga buah. Selanjutnya setelah Terdakwa berhasil mengambil perhiasan tersebut lalu pada tanggal 15 Juni 2022 terdakwa tanpa ijin dan sepengetahun dari saksi dr. LIA AMALIAH langsung menggadaikan perhiasan emas tersebut di PT. Pegadaian (Persero) cabang CP Arjawinangun, melalui saksi DEDE MUJINAH Binti H. RUSDI selaku petugas PT. Pegadaian (Persero) cabang CP Arjawinangun berupa 2 (dua) buah gelang dengan berat 9,9 Gram, 1 (satu) buah kalung berikut dengan bandulnya seberat 8,4 Gram, dengan nilai pinjaman Rp. 6.770.000,- ( enam juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah ). Dimana perhiasan tersebut di atas telah di tebus lagi oleh Terdakwa CASNAEDI pada tanggal 29 Juni 2022. Selanjutnya pada tanggal 29 Juni 2022 dimana pada saat Terdakwa CASNAEDI setelahnya menebus perhiasan tersebut diatas, selanjutnya menggadaikan nya lagi perhiasan emas berupa 2 (dua) buah gelang dengan berat 9,9 gram, dengan nilai pinjaman Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah ). Kemudian sekira bulan Juli tahun 2022 saksi dr. LIA AMALIAH baru mengetahui bahwa perhiasan yang telah disimpan didalam lemari pakaian tidak ada atau hilang, Selanjutnya saksi dr. LIA AMALIAH menanyakan kepada terdakwa CASNAEDI, dimana saat itu terdakwa CASNAEDI mengaku telah mengambil semua perhiasan milik saksi dr. LIA AMALIAH yaitu berupa cincin lima buah, kalung satu buah dan gelang sebanyak tiga buah, selang beberapa hari kemudian terdakwa CASNAEDI mengembalikan perhiasan milik saksi yaitu berupa cincin lima buah, kalung satu buah dan gelang sebanyak satu buah sedangkan 2 buah perhiasan gelang masing masing seberat 4,1 gram dan 5, 9 gram hingga sekarang belum dikembalikan. Selanjutnya saksi dr. LIA AMALIAH melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke petugas Kepolisian Polresta Cirebon untuk diperiksa lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi dr. LIA AMALIAH mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya