Dakwaan |
Pada hari Rabu, tanggal 08 September 2021, diketahui sekira pukul 12.00 Wib, Di rumah Sdri. TASMIAH termasuk Desa Kalirahayu Blok Asem Jati Rt.002 Rw.006 Kecamatan Losari – Kabupaten Cirebon Telah terjadi dugaan Pengrusakan terhadap rumah korban Sdri. TASMIAH yang dilakukan oleh Sdr. RASJU dengan cara membongkar rumah bagian atap (genteng) dan memotong kayu usuk di bagian belakang sebanyak 2 (dua) batang tanpa ijin korban dengan menggunakan alat berupa gergaji, dengan alasan untuk merubah atau membuat talang (jalannya air hujan) agar masing – masing sehingga korban mengalami kerugian akibat kejadian tersebut yang mengakibatkan korban harus merenopasi rumahnya. |