Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Sbr BPR SAHABAT SEJATI Hendrawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat 20
Penggugat
NoNama
1BPR SAHABAT SEJATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIYADIBPR SAHABAT SEJATI
Tergugat
NoNama
1Hendrawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 303.156.564,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Perjanjian Kredit  tertanggal dua puluh tuju Mei Dua ribu sembilan belas ( 27 Mei 2019 ) adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Surat Perjanjian tertanggal 27 Mei 2019, adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janj);
Menghukum Tergugat membayar kerugian material 
a.Sisa Pokok = Rp. 12.772.178,-
b.Tunggakan Bunga = Rp.   6.879.386,-
c.Denda keterlambatan = Rp.   5.005.000,-
d.Total yang harus di bayar = Rp.  24.656.564,-
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,-  (lima  ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam perkara ini;
6.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat SHM no 562 desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya .
7.Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
8.Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sumber yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak