Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2017/PN Sbr 1.dr. H. MAMAN SURATMAN W, SPOG
2.NUNING WAHYUNINGSIH, M.Pd
MULYANTO Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2017/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 03 Jan. 2017
Nomor Surat 01
Penggugat
NoNama
1dr. H. MAMAN SURATMAN W, SPOG
2NUNING WAHYUNINGSIH, M.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MULYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  

 

  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

 

  • Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini ;

 

  • Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag) terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;

 

  • Menyatakan  Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi;

 

  • Menyatakan Perjanjian Kesepakatan Bagi Hasil yang dibuat antara Tergugat dengan Penggugat, masing-masing tertanggal 29 Nopember 2015,  5 Januari 2016 dan 7 Januari 2016, Sah dan berkekuatan hokum ;

 

  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali uang milik Penggugat yang telah diterima Tergugat  sebesar Rp.1.430.000.000,- ( Satu milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah), seketika dan sekaligus ;

 

 

 

 

-4-

 

  • Menghukum Tergugat untuk memberikan  keuntungan yang telah diperjanjikan dan belum dibayarkan kepada Para Penggugat sebesar 10 % setiap bulannya, terhitung sejak bulan Maret 2016,  sampai dengan perkara ini diajukan di Pengadilan Negeri Sumber 10 bulan X 10% X Rp. 1.430.000.000,- sebesar Rp.1.430.000.000,- ( Satu Milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) ;

 

  • Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi materill kepada Para Penggugat sebesar 6 % x Rp.1.430.000.000,- sebesar Rp. 85.800.000,-, terhitung sejak perkara ini diajukan di Pengadilan  Sumber sampai dengan Tergugat mengembalikan seluruh uang milik Penggugat tersebut ;

 

  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari  apabila Tergugat lalai melakskanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini ;

 

  • Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding atau kasasi ;

 

  • Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1.  

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hokum. ( Ex Aequo Et Bono ).

 

Demikian gugatan ini kami sampaikan dan atas terkabulkannya gugatan ini kami ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak