Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2025/PN Sbr 1.DIAN SHABRINA AMAJIDA
2.FITRI AYU RESPANI
TOPIK SISWANTO Bin (alm) SAMDANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1871/M.2.29.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN SHABRINA AMAJIDA
2FITRI AYU RESPANI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOPIK SISWANTO Bin (alm) SAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa TOPIK SISWANTO bersama-sama dengan Saksi ADE PRABOWO als BOWO (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kosan di Jalan At Taubah RT 003/007 Desa Sutawinangun Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, Terdakwa, Saksi ADE PRABOWO als BOWO, dan Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) sedang berkeliling dari arah Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, sesampainya di Jalan At Taubah daerah Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung ketiganya menemukan sebuah rumah kos dan menghampiri rumah kos tersebut, kemudian Saksi ADE PRABOWO dan Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) mengetuk pintu salah satu kamar kos yang kemudian diketahui adalah kamar Saksi YOTO, setelah Saksi YOTO membukakan pintu kamar, Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) mengatakan bahwa mereka adalah anggota Kepolisian yang akan melakukan razia narkoba sehingga Saksi YOTO diminta untuk menyerahkan handphone serta kunci motor miliknya untuk dilakukan pemeriksaan, setelah mendengar pernyataan tersebut Saksi YOTO menyerahkan 2 (dua) buah handphone dan kunci sepeda motor merek Honda Beat miliknya kepada Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO), kemudian Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) memeriksa dan membuka bagasi motor dengan kunci tersebut, setelah itu menyalakan mesin motor dan membawa sepeda motor serta 2 (dua) buah handphone milik Saksi YOTO, melihat hal tersebut Saksi YOTO kemudian ada mengatakan ”Motor saya mau dibawa kemana?”, namun Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) tetap membawa barang-barang milik Saksi YOTO dan meminta Saksi ADE PRABOWO untuk menyuruh Saksi YOTO melakukan tes urin sehingga Saksi YOTO menuju ke arah kamar mandi dan saat itulah Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) membawa kabur barang-barang milik Saksi YOTO dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi YOTO, kemudian Terdakwa yang bertugas untuk menjaga pintu pagar kosan lalu menutup pintu kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi ADE PRABOWO melarikan diri dengan mengendarai mobil Toyota Avanza menuju ke Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, setelah itu Terdakwa mengantarkan Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) yang membawa 2 (dua) buah handphone milik Saksi YOTO pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik Saksi YOTO lalu sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk pulang ke rumah, sementara Saksi ADE PRABOWO pulang menggunakan mobil Toyota Avanza.--------
  • Bahwa adapun peran masing-masing pada saat kejadian adalah Terdakwa menunggu di pintu pagar rumah kosan yang tidak dikunci untuk menjaga dan mengawasi keadaan sekitar, Saksi ADE PRABOWO berperan sebagai yang mengendarai mobil, mengetuk pintu kamar Saksi YOTO, dan meminta Saksi YOTO untuk melakukan tes urin sementara Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) berperan mengetuk pintu kamar Saksi YOTO dan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang akan melakukan razia narkoba serta mengatakan kepada Saksi YOTO untuk menyerahkan handphone dan kunci sepeda motor milik Saksi YOTO untuk dilakukan pemeriksaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa barang milik Saksi YOTO yang diambil oleh Terdakwa, Saksi ADE PRABOWO, dan Sdr. URIP PRIYANTO adalah 1 (satu) sepeda motor Honda Beat, No.Pol : E-2518-PCQ, warna hitam, tahun 2024, No.Ka : MH1JME115RK019491, No.Sin : JME1E1019310, STNK a.n. YOTO alamat Blok Mundu RT. 005 RW. 003 Desa Lemahayu Kec. Kertasmaya Kab. Indramayu, 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Smart 9 warna hitam metalik Imei 1 : 357925494973388 Imei 2 : 357925494973396, dan 1 (satu) buah Handphone Oppo Reno 6 warna hitam Imei 1 : 869793056574171 Imei 2 : 869793056574163.------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) membawa sepeda motor milik Saksi YOTO yang sebelumnya disimpan di rumah Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YOTO mengalami kerugian sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa TOPIK SISWANTO bersama-sama dengan Saksi ADE PRABOWO als BOWO (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah kosan di Jalan At Taubah RT 003/007 Desa Sutawinangun Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) mempunyai ide untuk mengaku sebagai anggota Kepolisian yang akan melakukan razia narkoba dan obat-obatan dengan tujuan untuk mengambil barang milik orang lain yang kemudian ide tersebut disepakati oleh Terdakwa dan juga Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO), sehingga ketiganya mencari sasaran dari arah Stasiun Kejaksaan Kota Cirebon sampai dengan menemukan sebuah rumah kos di Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon.--------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya di rumah kos tersebut Saksi ADE PRABOWO dan Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) mengetuk pintu salah satu kamar kos yang kemudian diketahui adalah kamar Saksi YOTO, kemudian setelah Saksi YOTO membukakan pintu kamar, Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) mengatakan bahwa mereka adalah anggota Kepolisian yang akan melakukan razia narkoba sehingga Saksi YOTO diminta untuk menyerahkan handphone serta kunci motor miliknya untuk dilakukan pemeriksaan, setelah mendengar pernyataan tersebut Saksi YOTO menyerahkan 2 (dua) buah handphone dan kunci sepeda motor merek Honda Beat miliknya kepada Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO), kemudian Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) memeriksa dan membuka bagasi motor dengan kunci tersebut, setelah itu menyalakan mesin motor dan membawa sepeda motor serta 2 (dua) buah handphone milik Saksi YOTO, melihat hal tersebut Saksi YOTO kemudian ada mengatakan ”Motor saya mau dibawa kemana?”, namun Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) tetap membawa barang-barang milik Saksi YOTO dan meminta Saksi ADE PRABOWO untuk menyuruh Saksi YOTO melakukan tes urin sehingga Saksi YOTO menuju ke arah kamar mandi dan saat itulah Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) membawa kabur barang-barang milik Saksi YOTO dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi YOTO, kemudian Terdakwa yang bertugas untuk menjaga pintu pagar kosan lalu menutup pintu lalu Terdakwa bersama dengan Saksi ADE PRABOWO melarikan diri menuju ke Stasiun Kejaksan Kota Cirebon, setelah itu Terdakwa mengantarkan Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) yang membawa 2 (dua) buah handphone milik Saksi YOTO pulang ke rumahnya menggunakan sepeda motor milik Saksi YOTO lalu sepeda motor tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk pulang ke rumah.--------------------------------------
  • Bahwa adapun peran masing-masing pada saat kejadian adalah Terdakwa menunggu di pintu pagar rumah kosan yang tidak dikunci untuk menjaga dan mengawasi keadaan sekitar, Saksi ADE PRABOWO berperan sebagai yang mengendarai mobil, mengetuk pintu kamar Saksi YOTO, dan meminta Saksi YOTO untuk melakukan tes urin sementara Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) berperan mengetuk pintu kamar Saksi YOTO dan mengaku sebagai anggota Kepolisian yang akan melakukan razia narkoba serta mengatakan kepada Saksi YOTO untuk menyerahkan handphone dan kunci sepeda motor milik Saksi YOTO untuk dilakukan pemeriksaan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa, Saksi ADE PRABOWO, dan Sdr. URIP PRIYANTO (DPO) tidak mempunyai izin dari Saksi YOTO untuk membawa 1 (satu) sepeda motor Honda Beat, No.Pol : E-2518-PCQ, warna hitam, tahun 2024, No.Ka : MH1JME115RK019491, No.Sin : JME1E1019310, STNK a.n. YOTO alamat Blok Mundu RT. 005 RW. 003 Desa Lemahayu Kec. Kertasmaya Kab. Indramayu, 1 (satu) buah Handphone merek Infinix Smart 9 warna hitam metalik Imei 1 : 357925494973388 Imei 2 : 357925494973396, dan 1 (satu) buah Handphone Oppo Reno 6 warna hitam Imei 1 : 869793056574171 Imei 2 : 869793056574163 milik Saksi YOTO.-------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa 11 Februari 2025 sekira pukul 09.00 WIB Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian Sdr. URIP PRIYANTO als AYOK (DPO) membawa sepeda motor milik Saksi YOTO yang sebelumnya disimpan di rumah Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi YOTO mengalami kerugian sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.----

 

Pihak Dipublikasikan Ya