Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2025/PN Sbr 1.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2.ASEP KURNIA
KADITO alias EMPU Bin KESA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-219/M.2.29.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADITO alias EMPU Bin KESA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa KADITO Alias EMPU Bin KESA bersama dengan saksi WAHYU PURNAMA (diajukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. DEDI (DPO), pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 sekira jam 02.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau orang lain selain ia terdakwa, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dan untuk dapat mencapai barang untuk diambilnya dilakukan dengan  merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------

- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 sekira jam 23.00 WIB, terdakwa KADITO Alias EMPU Bin KESA bersama dengan saksi WAHYU PURNAMA (diajukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. DEDI (DPO) sebelumnya telah merencanakan mengambil barang milik orang lain bertiga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru tanpa Nopol milik Sdr. DEDI (DPO) dengan mencari sasaran barang yang akan diambil dan ketika melintas di jalur Plered sekitar Desa Sarabau melihat ada handphone yang tergeletak di dekat orang yang tidur di teras rumah selanjutnya sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. DEDI (DPO) berhenti dan berbagi tugas, terdakwa bertugas sebagai pemetik (yang mengambil sepeda motor), saksi WAHYU PURNAMA bertugas sebagai orang yang mengawasi keadaan sekitar dan setelah kendaraan tersebut sudah sampai jalan dikendarai (joki) oleh saksi WAHYU PURNAMA sedangkan Sdr. DEDI (DPO) bertugas standby di atas sepeda motor (joki), apabila perbuatan terdakwa ketahuan, terdakwa dan saksi WAHYU PURNAMA akan langsung lari ke Sdr. DEDI (DPO) yang sudah siap di atas sepeda motor dengan posisi mesin menyala dan kabur. Setelah berbagi tugas terdakwa turun dari sepeda motor menuju teras rumah langsung mengambil 1 (satu) buah handphone Samsung Type Galaxy M21 M215F yang tergeletak di atas teras rumah dan di tempat sekitar rumah tersebut ada terdapat 3 (tiga) sepeda motor yang diparkir di luar rumah lalu dengan menggunakan kunci leter T terdakwa langsung memasukkan ke kunci kontak sepeda motor Honda Beat dengan Nopol : E-2115-OO warna hitam sampai kunci kontak tersebut on / menyala setelah itu terdakwa  mendorong sepeda motor tersebut ke arah jalan dan menyerahkannya kepada saksi WAHYU PURNAMA yang sejak tadi mengawasi sekitar tempat kejadian dan langsung dikendarai oleh saksi WAHYU PURNAMA membawa kabur / pergi dari tempat tersebut begitu juga terdakwa bersama dengan Sdr. DEDI (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor pergi meninggalkan tempat tersebut.----------------------------------

-  Akibat perbuatan terdakwa, saksi H. ABDUL GANI Bin (alm) ABDUL JAMIL mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah). --------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 ,5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya