Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Sbr saryem 1.SUKANDI
2.RUDIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat 42
Penggugat
NoNama
1saryem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUYUN EKI YUHANAsaryem
Tergugat
NoNama
1SUKANDI
2RUDIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAEPUDIN, S.H.M.H., DKKRUDIYANTO
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA LUWUNG KENCANA
2KEPALA KECAMATAN SUSUKAN
3KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI JAWA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan guggatan penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
 
3. Membatalkan Akta Jual Beli dengan Nomer :408/2022, SK. KEPALA KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI JAWA BARAT NOMOR: 341/SK-32.HP.03.04./IX/2021 Tanggal 6 September 2021 , Jalan Raya Bagus Rangin ,telp 0231-357003, Susukan;
 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materil dan Imateril kepada penggugat sebesar Rp 100.000.00,- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika;
 
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa kepada penggugat sebesar Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) perhari setiap kali TERGUGAT tidak melaksanakan putusannya nanti;
 
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul karena perkara ini;
 
7. Menghukum untuk PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas isi putusannya nanti;
 
8. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding maupun kasasi sebagai mana ketentuan pasal 180 HIR.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak