Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2026/PN Sbr 2.SUKANDA, SH, MH
3.AHMAD ROSIDIN KARTONO, S.H., M.H.
4.BUDI SETIA MULYA, SH.,MH.
5.FITRI AYU RESPANI
6.ASEP KURNIA
SA’ADI bin SANDING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 147/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2430/M.2.29.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUKANDA, SH, MH
2AHMAD ROSIDIN KARTONO, S.H., M.H.
3BUDI SETIA MULYA, SH.,MH.
4FITRI AYU RESPANI
5ASEP KURNIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SA’ADI bin SANDING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

 

---- Bahwa terdakwa SA’ADI Bin SANDING pada tanggal 10 Januari 2023 dan tanggal 16 Juni 2023  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023  bertempat di Desa  Kanci Jalan K.H Wahid Hasyim Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan pidana yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang yang diperuntukan  sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :----------------

 

-    Awalnya pada tanggal 10 Januari tahun 2023 diadakan rapat musyawarah Desa Kanci  yang membahas tanah di Blok Sidori Desa Kanci  Kecamatan Astanajapura yang digarap oleh masyarakat, dimana terdakwa SA’ADI, Bin SANDING selaku Ketua Karang Taruna Desa Kanci dan juga ditokohkan sebagai tokoh masyarakat, setelah selesai rapat terdakwa SA’ADI Bin SANDING diberi konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) oleh Adbul Kodir selaku Sekretaris Desa Kanci,  tetapi karena mesin tik di kantor Desa Kanci rusak sehingga terdakwa SA’ADI Bin SANDING tidak bisa  menggunakan mesin tik untuk mengetik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik), selanjutnya terdakwa SA’ADI Bin SANDING  membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) di kantor PDAM kota Cirebon yang merupakan tempat bekerja terdakwa sebelum pensiun, bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING tertanggal 10 Januari 1993, sehingga seolah-olah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dibuat pada tanggal 10 Januari 1993, padahal Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dibuat pada tanggal 10 Januari 2023, dimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) di tanda tangani oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING dan oleh alm.  A SUAKSA MA selaku kepala Desa Kanci serta di stempel Desa kanci dan stempel kantor Agraria  Kabupaten Cirebon, bahwa  dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) terdapat dua stempel yaitu: Stempel Kantor Agraria Kanbupaten Cirebon dan Stempel Desa Kanci.  Bahwa dalam stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon tertulis Kabupaten Cirebon Kantor Agraria  padahal pada tahun 1993 stempel sudah berubah dan bertuliskan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Repbulik Indonesia yang perubahan stempel tersebut berdasakran Perpres No.26 tahun 1989, sementara pada stempel Desa Kanci terdapat tulisan 99 padahal Stempel Desa Kanci pada tahun 1993 tidak terdapat tulisan 99,  sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING merupakan surat yang tidak benar atau palsu.

 

-    Bahwa selajutnya pada  tanggal 16  Juni tahun 2023 terdakwa SA’ADI Bin SANDING telah membuat surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, yang ditandatanganai oleh terdakwa SA’ADI BIN SANDING dan oleh saksi Sunaryo selaku kepala Desa Kanci  dan ditandatangani juga oleh  Didit Supriadi dan Rusja Spd selaku saksi-saksi dengan Kop surat mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cirebon Kecamatan Astanajapura Desa Kanci serta di stempel Desa kanci . Bahwa  isi atau meteri surat tersebut pada pokoknya menerangkan: Status Hak guna bangunan (HGB) sampai dengan tahun 1993 Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud telah tidak mamenuhi syarat-syarat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) karena  tidak pernah didirikan suatu bangunan apapun diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB)  yang dimaksud  berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (2) UU No.5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar  Pokok-Pokok Agraria dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, dimana isi dari surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 bukan merupakan kewenagan dari terdakwa SA’ADI Bin SANDING maupun kewenangan saksi Sunaryo selaku kepala Desa kanci melainkan kewenangan dari Kementrian ATR /BPN , disamping itu surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 tidak terdaftar di Kantor Desa Kanci, sehingga surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING merupakan surat yang tidak benar atau palsu.

 

-    Bahwa terhadap objek tanah yang dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 tersebut,  sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.334 atas nama PT. DESA KANCI INDAH (DKI),  dan terdakwa  SA’ADI Bin SANDANG T membuat  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 dengan maksud untuk digunakan dalam gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sumber. Bahwa akibat perbuatan terdakwa  SA’ADI Bin SANDANG,   PT DESA INDAH KANCI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.-----------------------------------------------------------------------------

 

-    Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 ayat (1) UURI NO 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

 

Atau

Kedua:

 

---- Bahwa terdakwa SA’ADI Bin SANDANG, pada tanggal 24 Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon Jalan Sunan Drajat  Kelurahan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber,  yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan  terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut :-------------------------------------------------------------

 

-    Awalnya pada tanggal 10 Januari tahun 2023 diadakan rapat musyawarah Desa Kanci  yang membahas tanah di Blok Sidori Desa Kanci  Kecamatan Astanajapura yang digarap oleh masyarakat, dimana terdakwa SA’ADI, Bin SANDING selaku Ketua Karang Taruna Desa Kanci dan juga ditokohkan sebagai tokoh masyarakat, setelah selesai rapat terdakwa SA’ADI Bin SANDING diberi konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) oleh Adbul Kodir selaku Sekretaris Desa Kanci,  tetapi karena mesin tik di kantor Desa Kanci rusak sehingga terdakwa SA’ADI Bin SANDING tidak bisa  menggunakan mesin tik untuk mengetik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik), selanjutnya terdakwa SA’ADI Bin SANDING  membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) di kantor PDAM kota Cirebon yang merupakan tempat bekerja terdakwa sebelum pensiun, bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING tertanggal 10 Januari 1993, sehingga seolah-olah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dibuat pada tanggal 10 Januari 1993, padahal Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dibuat pada tanggal 10 Januari 2023, dimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) di tanda tangani oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING dan oleh alm.  A SUAKSA MA selaku kepala Desa Kanci serta di stempel Desa kanci dan stempel kantor Agraria  Kabupaten Cirebon, bahwa  dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) terdapat dua stempel yaitu: Stempel Kantor Agraria Kanbupaten Cirebon dan Stempel Desa Kanci.  Bahwa dalam stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon tertulis Kabupaten Cirebon Kantor Agraria  padahal pada tahun 1993 stempel sudah berubah dan bertuliskan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Repbulik Indonesia yang perubahan stempel tersebut berdasarkan Perpres No.26 tahun 1989, sementara pada stempel Desa Kanci terdapat tulisan 99 padahal Stempel Desa Kanci pada tahun 1993 tidak terdapat tulisan 99,  sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING merupakan surat yang tidak benar atau palsu.

 

-    Bahwa selajutnya pada  tanggal 16 Juni tahun 2023 terdakwa SA’ADI Bin SANDING telah membuat surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, yang ditandatanganai oleh terdakwa SA’ADI BIN SANDING dan oleh saksi Sunaryo selaku kepala Desa Kanci  dan ditandatangani juga oleh  Didit Supriadi dan Rusja Spd selaku saksi-saksi dengan Kop surat mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cirebon Kecamatan Astanajapura Desa Kanci serta di stempel Desa kanci . Bahwa  isi atau meteri surat tersebut pada pokoknya menerangkan: Status Hak guna bangunan (HGB) sampai dengan tahun 1993 Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud telah tidak mamenuhi syarat-syarat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) karena  tidak pernah didirikan suatu bangunan apapun diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB)  yang dimaksud  berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (2) UU No.5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar  Pokok-Pokok Agraria dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, dimana isi dari surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 bukan merupakan kewenagan dari terdakwa SA’ADI Bin SANDING maupun kewenangan saksi Sunaryo selaku kepala Desa kanci melainkan kewenangan dari Kementrian ATR /BPN , disamping itu surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 tidak terdaftar di Kantor Desa Kanci, sehingga surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING merupakan surat yang tidak benar atau palsu.

 

-    Selanjutnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023,  yang keduanya merupakan surat palsu atau surat yang tidak benar yang  dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING digunakan dalam pembuktian gugatan Perdata terhadap PT DESA INDAH KANCI yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.334, di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dengan Perkara No.43/Pdt.G/2024/PN Sbr dengan bukti foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik), diberi tanda  P-4 dan foto copy  surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, diberi tanda P-36 dengan putusan dalam Perkara Pokok Menolak gugatan para penggugat Konvensi/para tergugat Rekovensi untuk seluruhnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa  SA’ADI Bin SANDING,   PT DESA INDAH KANCI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.

 

-    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 ayat 2 UURI No. (1) Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya