| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 147/Pid.B/2026/PN Sbr | 2.SUKANDA, SH, MH 3.AHMAD ROSIDIN KARTONO, S.H., M.H. 4.BUDI SETIA MULYA, SH.,MH. 5.FITRI AYU RESPANI 6.ASEP KURNIA |
SA’ADI bin SANDING | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 147/Pid.B/2026/PN Sbr | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2430/M.2.29.3/Enz.2/06/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Pertama:
---- Bahwa terdakwa SA’ADI Bin SANDING pada tanggal 10 Januari 2023 dan tanggal 16 Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Desa Kanci Jalan K.H Wahid Hasyim Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan pidana yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak perikatan atau pembebasan utang yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------
- Awalnya pada tanggal 10 Januari tahun 2023 diadakan rapat musyawarah Desa Kanci yang membahas tanah di Blok Sidori Desa Kanci Kecamatan Astanajapura yang digarap oleh masyarakat, dimana terdakwa SA’ADI, Bin SANDING selaku Ketua Karang Taruna Desa Kanci dan juga ditokohkan sebagai tokoh masyarakat, setelah selesai rapat terdakwa SA’ADI Bin SANDING diberi konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) oleh Adbul Kodir selaku Sekretaris Desa Kanci, tetapi karena mesin tik di kantor Desa Kanci rusak sehingga terdakwa SA’ADI Bin SANDING tidak bisa menggunakan mesin tik untuk mengetik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik), selanjutnya terdakwa SA’ADI Bin SANDING membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) di kantor PDAM kota Cirebon yang merupakan tempat bekerja terdakwa sebelum pensiun, bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING tertanggal 10 Januari 1993, sehingga seolah-olah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dibuat pada tanggal 10 Januari 1993, padahal Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dibuat pada tanggal 10 Januari 2023, dimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) di tanda tangani oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING dan oleh alm. A SUAKSA MA selaku kepala Desa Kanci serta di stempel Desa kanci dan stempel kantor Agraria Kabupaten Cirebon, bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) terdapat dua stempel yaitu: Stempel Kantor Agraria Kanbupaten Cirebon dan Stempel Desa Kanci. Bahwa dalam stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon tertulis Kabupaten Cirebon Kantor Agraria padahal pada tahun 1993 stempel sudah berubah dan bertuliskan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Repbulik Indonesia yang perubahan stempel tersebut berdasakran Perpres No.26 tahun 1989, sementara pada stempel Desa Kanci terdapat tulisan 99 padahal Stempel Desa Kanci pada tahun 1993 tidak terdapat tulisan 99, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING merupakan surat yang tidak benar atau palsu.
- Bahwa selajutnya pada tanggal 16 Juni tahun 2023 terdakwa SA’ADI Bin SANDING telah membuat surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, yang ditandatanganai oleh terdakwa SA’ADI BIN SANDING dan oleh saksi Sunaryo selaku kepala Desa Kanci dan ditandatangani juga oleh Didit Supriadi dan Rusja Spd selaku saksi-saksi dengan Kop surat mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cirebon Kecamatan Astanajapura Desa Kanci serta di stempel Desa kanci . Bahwa isi atau meteri surat tersebut pada pokoknya menerangkan: Status Hak guna bangunan (HGB) sampai dengan tahun 1993 Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud telah tidak mamenuhi syarat-syarat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) karena tidak pernah didirikan suatu bangunan apapun diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (2) UU No.5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, dimana isi dari surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 bukan merupakan kewenagan dari terdakwa SA’ADI Bin SANDING maupun kewenangan saksi Sunaryo selaku kepala Desa kanci melainkan kewenangan dari Kementrian ATR /BPN , disamping itu surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 tidak terdaftar di Kantor Desa Kanci, sehingga surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING merupakan surat yang tidak benar atau palsu.
- Bahwa terhadap objek tanah yang dibuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 tersebut, sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.334 atas nama PT. DESA KANCI INDAH (DKI), dan terdakwa SA’ADI Bin SANDANG T membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 dengan maksud untuk digunakan dalam gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sumber. Bahwa akibat perbuatan terdakwa SA’ADI Bin SANDANG, PT DESA INDAH KANCI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.-----------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 ayat (1) UURI NO 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Atau Kedua:
---- Bahwa terdakwa SA’ADI Bin SANDANG, pada tanggal 24 Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon Jalan Sunan Drajat Kelurahan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, yang menggunakan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Awalnya pada tanggal 10 Januari tahun 2023 diadakan rapat musyawarah Desa Kanci yang membahas tanah di Blok Sidori Desa Kanci Kecamatan Astanajapura yang digarap oleh masyarakat, dimana terdakwa SA’ADI, Bin SANDING selaku Ketua Karang Taruna Desa Kanci dan juga ditokohkan sebagai tokoh masyarakat, setelah selesai rapat terdakwa SA’ADI Bin SANDING diberi konsep Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) oleh Adbul Kodir selaku Sekretaris Desa Kanci, tetapi karena mesin tik di kantor Desa Kanci rusak sehingga terdakwa SA’ADI Bin SANDING tidak bisa menggunakan mesin tik untuk mengetik Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik), selanjutnya terdakwa SA’ADI Bin SANDING membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) di kantor PDAM kota Cirebon yang merupakan tempat bekerja terdakwa sebelum pensiun, bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING tertanggal 10 Januari 1993, sehingga seolah-olah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dibuat pada tanggal 10 Januari 1993, padahal Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dibuat pada tanggal 10 Januari 2023, dimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) di tanda tangani oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING dan oleh alm. A SUAKSA MA selaku kepala Desa Kanci serta di stempel Desa kanci dan stempel kantor Agraria Kabupaten Cirebon, bahwa dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) terdapat dua stempel yaitu: Stempel Kantor Agraria Kanbupaten Cirebon dan Stempel Desa Kanci. Bahwa dalam stempel Kantor Agraria Kabupaten Cirebon tertulis Kabupaten Cirebon Kantor Agraria padahal pada tahun 1993 stempel sudah berubah dan bertuliskan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Repbulik Indonesia yang perubahan stempel tersebut berdasarkan Perpres No.26 tahun 1989, sementara pada stempel Desa Kanci terdapat tulisan 99 padahal Stempel Desa Kanci pada tahun 1993 tidak terdapat tulisan 99, sehingga Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING merupakan surat yang tidak benar atau palsu.
- Bahwa selajutnya pada tanggal 16 Juni tahun 2023 terdakwa SA’ADI Bin SANDING telah membuat surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, yang ditandatanganai oleh terdakwa SA’ADI BIN SANDING dan oleh saksi Sunaryo selaku kepala Desa Kanci dan ditandatangani juga oleh Didit Supriadi dan Rusja Spd selaku saksi-saksi dengan Kop surat mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Cirebon Kecamatan Astanajapura Desa Kanci serta di stempel Desa kanci . Bahwa isi atau meteri surat tersebut pada pokoknya menerangkan: Status Hak guna bangunan (HGB) sampai dengan tahun 1993 Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud telah tidak mamenuhi syarat-syarat sebagai pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) karena tidak pernah didirikan suatu bangunan apapun diatas tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimaksud berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (2) UU No.5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, dimana isi dari surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 bukan merupakan kewenagan dari terdakwa SA’ADI Bin SANDING maupun kewenangan saksi Sunaryo selaku kepala Desa kanci melainkan kewenangan dari Kementrian ATR /BPN , disamping itu surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023 tidak terdaftar di Kantor Desa Kanci, sehingga surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING merupakan surat yang tidak benar atau palsu.
- Selanjutnya Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik) dan surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, yang keduanya merupakan surat palsu atau surat yang tidak benar yang dibuat oleh terdakwa SA’ADI Bin SANDING digunakan dalam pembuktian gugatan Perdata terhadap PT DESA INDAH KANCI yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.334, di Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon dengan Perkara No.43/Pdt.G/2024/PN Sbr dengan bukti foto copy Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang tanah (Sporadik), diberi tanda P-4 dan foto copy surat keterangan Riwayat tanah No.592/09/Des.2023 tanggal 16 Juni 2023, diberi tanda P-36 dengan putusan dalam Perkara Pokok Menolak gugatan para penggugat Konvensi/para tergugat Rekovensi untuk seluruhnya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa SA’ADI Bin SANDING, PT DESA INDAH KANCI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 ayat 2 UURI No. (1) Tahun 2023 Tentang KUHP. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
