Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
359/Pid.B/2025/PN Sbr ASTRID BELLA ANGITA, S.H EDI RUSDJAYA Bin NONO SURYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 359/Pid.B/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7577/M.2.29.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ASTRID BELLA ANGITA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI RUSDJAYA Bin NONO SURYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON                                                                                      P-29

        "DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"                                       

                                     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-I-159/M.2.29/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

EDI RUSDJAYA Bin NONO SURYONO

Tempat Lahir

:

Cirebon

Umur / Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 21 Mei 1997

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Blok Karang Tengah RT.02/ RW.01 Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon

A g  a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

-

 

  1. PENAHANAN RUTAN

- Oleh Penyidik

 

- Diperpanjang PU

 

- Penuntut Umum

:

:

:

 

:

Sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 13 Oktober 2025

Sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 22 November 2025

Sejak tanggal 11 November 2025 s/d tanggal 30 November 2025

 

  1. D A K W A A N :

----------- Bahwa Terdakwa EDI RUSDJAYA Bin NONO SURYONO pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 07.20 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2025, bertempat di halaman parkir SDN 1 Tukmudal termasuk Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon atau setidak-tidaknya di suatu  tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB, ketika Terdakwa sedang mengantarkan pesanan air galon di rumah saksi LINA Binti MALIK (Alm) di Perumahan Trusmiland Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon, Terdakwa melihat kunci sepeda motor honda scoopy warna hitam merah dengan nopol E 6462 IH yang tergeletak di meja yang berada di halaman rumah saksi LINA Binti MALIK (Alm) kemudian tanpa izin dari pemiliknya terdakwa mengambil dan membawa sebuah kunci sepeda motor tersebut. Selanjutnya saksi LINA Binti MALIK (Alm) menyadari bahwa kunci sepeda motornya tidak ada dan mengira telah lupa menyimpan kunci sepeda motor tersebut.
  • Bahwa pada  hari kamis tanggal 21 Agustus 2025 terdakwa mengikuti saksi LINA Binti MALIK (Alm) saat sedang mengantarkan anaknya ke SDN 1 Tukmudal termasuk Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon namun terdakwa kehilangan jejak.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Agustus 2025 terdakwa kembali mengikuti saksi LINA Binti MALIK (Alm) saat sedang mengantarkan anaknya ke SDN 1 Tukmudal termasuk Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
  • Kemudian pada hari jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa berjalan kaki menuju SDN 1 Tukmudal termasuk Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, karena Terdakwa mengetahui keseharian dari saksi LINA Binti MALIK (Alm) yang setiap pagi selalu mengantarkan anaknya sekolah ke SDN 1 Tukmudal. Sesampainya di SDN 1 Tukmudal sekira pukul 07.20 WIB, Terdakwa melihat saksi LINA Binti MALIK (Alm) memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam miliknya dengan nopol E-6462-IH, setelah memastikan keadaan sekitar tidak ada yang melihat, Terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dengan menggunakan sebuah kunci sepeda motor yang telah Terdakwa ambil sebelumnya di rumah saksi LINA Binti MALIK (Alm). Setelah mesin sepeda motor tersebut nyala, Terdakwa tanpa izin dari saksi LINA Binti MALIK (Alm) sebagai pemiliknya, mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mengendarainya menuju ke rumah Terdakwa di Blok Karang Tengah RT.02/ RW.01 Desa Cempaka Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. Setelah mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa menyimpannya di rumah Terdakwa dengan maksud sepeda motor tersebut akan Terdakwa pakai sehari-hari.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 23 September 2025 saksi LINA Binti MALIK (Alm) mencurigai terdakwa karena mengendarai kendaraan yang mirip dengan sepeda motor miliknya, kemudian saksi LINA Binti MALIK (Alm) bersama dengan suaminya yaitu saksi RADEN BAGUS SUKMANTORO Bin RADEN SUWANDI mendatangi rumah terdakwa untuk mengecek kendaraan tersebut yang telah diubah dengan nomor polisi E 4581 HAA namun terdakwa menyampaikan kendaraan tersebut hasil gadai, selanjutnya saksi LINA Binti MALIK (Alm) memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut sesuai dengan sepeda motor miliknya. Kemudian saksi LINA Binti MALIK (Alm) melaporkan dan terdakwa beserta barangbukti diamankan oleh Polresta Cirebon.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saski LINA Binti MALIK (Alm) mengalami kerugian senilai Rp. 16.800.000,- (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. –

 

Sumber,    November 2025

 

Penuntut Umum

 

 

 

ASTRID BELLA ANGITA, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya