| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon adalah anak kandung biologis yang sah dari pasangan suami istri [Nama Ayah Kandung: Tadi dan Nama Ibu Kandung: Saniti
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti penulisan nama orang tua pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 762/Is.I/1990 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cirebon], yang semula tertulis anak dari "Nama Ayah Angkat: Sayuti dan Nama Ibu Angkat: Sumiyati diubah menjadi anak dari "Nama Ayah Kandung: Tadi dan Nama Ibu Kandung: Saniti
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan Pengadilan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon agar dicatatkan dalam register pencatatan sipil yang berlaku.
Demikian permohonan ini saya ajukan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri, Pemohon mengucapkan terima kasih. |