INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.G/2025/PN Sbr | Wika Tandean | Frans Mangasitua Simanjuntak | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Jul. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.G/2025/PN Sbr | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | 60 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 17.000.000.000,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan.
3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar Perseroan, dan/atau norma kepatutan dan kehati-hatian yang berlaku dalam pengelolaan perseroan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 17.929.191.316 (tujuh belas miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus enam belas rupiah) dan ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 21.798.816.871 (dua puluh satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) kepada Perseroan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus kepada Perseroan apabila Tergugat lalai dalam memenuhi putusan dalam Gugatan ini terhitung sejak putusan Gugatan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan tersebut oleh Tergugat.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan dalam Gugatan ini yaitu terhadap aset berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan) yang terletak di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk milik Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
a. Sertifikat Hak Milik No. 3388, Luas 976 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak;
b. Sertifikat Hak Milik No. 3400, Luas 505 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak;
c. Sertifikat Hak Milik No. 782, Luas 861 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak;
d. Sertifikat Hak Milik No. 3399, Luas 861 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak;
e. Sertifikat Hak Milik No. 3429, Luas 1.375 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak;
f. Sertifikat Hak Milik No. 3291, Luas 713 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak;
g. Sertifikat Hak Milik No. 2120, Luas 190 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak;
h. Sertifikat Hak Milik No. 1095, Luas 506 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak;
i. Sertifikat Hak Milik No. 2119, Luas 197 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak;
j. Sertifikat Hak Milik No. 1066, Luas 540 m2, an. Frans Mangasitua Simanjuntak
k. Sertifikat Hak Milik No. 788, Luas 2.155 m2, an. Harumningsih Surja;
l. Sertifikat Hak Milik No. 2242, Luas 595 m2, an. Harumningsih Surja.
7. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pejanjian Pengoperan Hak yang dibuat dan/atau ditandatangani oleh Tergugat, yang merugikan kepentingan Perseroan.
8. Menyatakan bahwa Penggugat dapat melakukan eksekusi atas putusan ini atas nama Perseroan.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
10. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara a quo. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |