Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2025/PN Sbr BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.NURASIH
2.NINA KUSNIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Sbr
Tanggal Surat Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat 10
Penggugat
NoNama
1BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEZAR PURNOMO, S.HBPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Tergugat
NoNama
1NURASIH
2NINA KUSNIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.898.373,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa  PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor  17-63-00095-23/KMI/SPK/06/2023 tanggal 28 Juni 2023 berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 12 tanggal 28 Juni 2023 selanjutnya disebut Perjanjian sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 64.898.373 secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 657/CIKANCAS seluas 149 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Cikancas  terdaftar atas nama Nina Kusniani;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengosongkan jaminan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 657/CIKANCAS seluas 149 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon, Kecamatan Beber, Kelurahan/Desa Cikancas terdaftar atas nama Nina Kusniani; 
7. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik PARA TERGUGAT melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Cirebon dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak