Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2026/PN Sbr 2.FEBRI EKA PRADANA, S.H.
3.ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
WATIR bin WANDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2026/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2061/M.2.29.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FEBRI EKA PRADANA, S.H.
2ALAN BASTIAN KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WATIR bin WANDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-------Bahwa terdakwa WATIR bin WANDI (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dalam Klinik Mata Losari milik PT. Sapta Timur Husada yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta, Dusun Kemasan, Desa Losari Lor, kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memkai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa WATIR bin WANDI (Alm) menaiki kendaraan umum, saat melintas di Jl. Soekarno-Hatta, Dusun Kemasan, Desa Losari Lor, kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, terdakwa melihat Klinik Mata milik PT.  Sapta Timur Husada lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga milik klinik tersebut, kemudian terdakwa turun dari kendaraan umum tersebut lalu melihat dan memantau situasi sekitar Klinik Mata dan terdakwa mengetahui jika malam hari tidak ada penjaganya. Seminggu kemudian, tepatnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa merencanakan dan mempersiapkan alat-alat berupa obeng, tang dan besi letter L untuk mengambil barang berharga yang ada di Klinik Mata tersebut. Setelah persiapan selesai terdakwa membawa alat-alat tersebut menuju ke Klinik Mata menggunakan kendaraan umum, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa turun dari kendaraan umum di depan SPBU Losari kemudian terdakwa berjalan kaki memutar kearah belakang Klinik Mata terlebih dahulu dengan maksud untuk mengawasi situasi sekitar.
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB melihat situasi sepi, terdakwa WATIR bin WANDI (Alm) berjalan menuju Klinik Mata kemudian memanjat pagar tembok setinggi ± 1 (satu) meter lalu terdakwa mencongkel jendela menggunakan obeng dan besi letter L, setelah jendela terbuka terdakwa masuk kedalam ruang ganti pakaian berjalan kedalam ruang perawat lalu mengambil 1 (satu) unit Handphoone merek Redmi Type 10 C warna hijau matcha yang disimpan didalam laci ruang perawat dengan cara mencongkel laci tersebut. Setelah itu terdakwa masuk kedalam ruang tindakan kemudian mengambil 1 (satu) buah laptop merek HP warna gold yang berada diatas meja, selanjutnya terdakwa masuk ke ruang data kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang disimpan didalam laci meja dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Selanjutnya terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam kantong kresek berwarna kuning yang terdakwa ambil dari klinik, setelah itu terdakwa keluar melalui jendela meninggalkan Klinik Mata dengan membawa barang-barang tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa WATIR bin WANDI (Alm) mengambil 1 (satu) buah laptop merek HP warna gold, 1 (satu) unit Handphoone merek Redmi Type 10 C warna hijau matcha dan uang tunai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik. Akibat perbuatan terdakwa PT. Klinik Mata Losari milik PT. Sapta Timur Husada mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

----------Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------------

 

A T A U

KEDUA:

-------Bahwa terdakwa WATIR bin WANDI (Alm) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di dalam Klinik Mata Losari milik PT. Sapta Timur Husada yang beralamat di Jl. Soekarno-Hatta, Dusun Kemasan, Desa Losari Lor, kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, ", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa WATIR bin WANDI (Alm) menaiki kendaraan umum, saat melintas di Jl. Soekarno-Hatta, Dusun Kemasan, Desa Losari Lor, kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, terdakwa melihat Klinik Mata milik PT.  Sapta Timur Husada lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga milik klinik tersebut, kemudian terdakwa turun dari kendaraan umum tersebut lalu melihat dan memantau situasi sekitar Klinik Mata dan terdakwa mengetahui jika malam hari tidak ada penjaganya. Seminggu kemudian, tepatnya pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa merencanakan dan mempersiapkan alat-alat berupa obeng, tang dan besi letter L untuk mengambil barang berharga yang ada di Klinik Mata tersebut. Setelah persiapan selesai terdakwa membawa alat-alat tersebut menuju ke Klinik Mata menggunakan kendaraan umum, sekira pukul 19.00 WIB terdakwa turun dari kendaraan umum di depan SPBU Losari kemudian terdakwa berjalan kaki memutar kearah belakang Klinik Mata terlebih dahulu dengan maksud untuk mengawasi situasi sekitar.
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB melihat situasi sepi, terdakwa WATIR bin WANDI (Alm) berjalan menuju Klinik Mata kemudian memanjat pagar tembok setinggi ± 1 (satu) meter lalu terdakwa mencongkel jendela menggunakan obeng dan besi letter L, setelah jendela terbuka terdakwa masuk kedalam ruang ganti pakaian berjalan kedalam ruang perawat lalu mengambil 1 (satu) unit Handphoone merek Redmi Type 10 C warna hijau matcha yang disimpan didalam laci ruang perawat dengan cara mencongkel laci tersebut. Setelah itu terdakwa masuk kedalam ruang tindakan kemudian mengambil 1 (satu) buah laptop merek HP warna gold yang berada diatas meja, selanjutnya terdakwa masuk ke ruang data kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) yang disimpan didalam laci meja dengan cara mencongkel menggunakan obeng. Selanjutnya terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam kantong kresek berwarna kuning yang terdakwa ambil dari klinik, setelah itu terdakwa keluar melalui jendela meninggalkan Klinik Mata dengan membawa barang-barang tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa WATIR bin WANDI (Alm) mengambil 1 (satu) buah laptop merek HP warna gold, 1 (satu) unit Handphoone merek Redmi Type 10 C warna hijau matcha dan uang tunai sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemilik. Akibat perbuatan terdakwa PT. Klinik Mata Losari milik PT. Sapta Timur Husada mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

----------Bahwa atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya