Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji.
3.Menyatakan kwitansi pembayaran pembelian tanah sengketa tertanggal 30 Oktober 2015 dari Penggugat yang diterima oleh Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
4.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik.
5.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah kosong yaitu Sertifikat Hak Milik No.253/Babakan, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 3632/1997, tanggal 17 Juni 1997, luas 400 m2 (empat ratus meter persegi), yang terletak di blok Ko Kavling C.1 Rt/Rw. 07/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
6.Memerintahkan kepada Tergugat bersama-sama Penggugat untuk melaksanakan transaksi jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (P.P.A.T) yang berwenang atas obyek sengketa terebut diatas.
7.Menyatakan apa bila Tergugat berhalangan maka dengan putusan ini Penggugat diberi izin/kuasa untuk dan atas nama Tergugat menghadap Pejabat Pembuat Akte Tanah (P.P.A.T) guna menandatangani Akte jual beli atas sebidang tanah kosong yaitu Sertifikat Hak Milik No.253/Babakan, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 3632/1997, tanggal 17 Juni 1997, luas 400 m2 (empat ratus meter persegi), yang terletak di Ko Kavling C.1 Kelurahan Babakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |