Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2024/PN Sbr TIARA AZHARI OCTAVIANI, SE DRS. II BAIHAQI MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat 55
Penggugat
NoNama
1TIARA AZHARI OCTAVIANI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Gustiawan, S.HTIARA AZHARI OCTAVIANI, SE
Tergugat
NoNama
1DRS. II BAIHAQI MUSTAFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji.
3.Menyatakan kwitansi pembayaran pembelian tanah  sengketa tertanggal 30 Oktober 2015 dari Penggugat yang diterima oleh Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum.
4.Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik.
5.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah kosong yaitu Sertifikat Hak Milik No.253/Babakan, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 3632/1997, tanggal 17 Juni 1997, luas 400 m2 (empat ratus meter persegi), yang terletak di blok Ko Kavling C.1 Rt/Rw. 07/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
6.Memerintahkan kepada Tergugat bersama-sama Penggugat untuk melaksanakan transaksi jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (P.P.A.T) yang berwenang atas obyek sengketa terebut diatas.
7.Menyatakan apa bila Tergugat berhalangan maka dengan putusan ini Penggugat diberi izin/kuasa untuk dan atas nama Tergugat menghadap Pejabat Pembuat Akte Tanah (P.P.A.T) guna menandatangani Akte jual beli atas sebidang tanah kosong yaitu Sertifikat Hak Milik No.253/Babakan, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 3632/1997, tanggal 17 Juni 1997, luas 400 m2 (empat ratus meter persegi), yang terletak di Ko Kavling C.1 Kelurahan Babakan Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi.
9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak