Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.B/2025/PN Sbr | 2.ASEP KURNIA 3.FEBRI EKA PRADANA, S.H. |
FAHMI FERDIANSYAH Als PAHMI Bin SUBANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.B/2025/PN Sbr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2140/M.2.29.3/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa FAHMI FERDIANSYAH Als PAHMI Bin SUBANDI bersama-sama dengan saksi KHOLID MAULANA Als. JUHUD Bin FAJAR DWI PRAMONO dan saksi GERI ABDUL NASIR Als. GEGE Bin Alm. SAEFUDIN, pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 Sekira jam 04.30 WIB atau pada suatu waktu di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di halaman Kontrakan Blok 02 Rt. 002 Rw. 002 Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon, atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha Fazzio No. Pol: E 6113 HAC Warna Biru Noka: MH3SEJ710PJ184762 Nosin: E33WE0215172 Tahun 2023 STNK a.n ROBIATUL ADAWIYYAH yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi ROBIATUL ADAWIYYAH Binti MUHAMAD JAYA atau orang lain selain ia para terdakwa, pada malam hari dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----- - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 sekira jam 04.30 WIB terdakwa bersama saksi KHOLID MAULANA Als. JUHUD Bin FAJAR DWI PRAMONO dan saksi GERI ABDUL NASIR Als. GEGE Bin Alm. SAEFUDIN berboncengan tiga menggunakan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik saksi KHOLID bersama-sama mencari sasaran untuk mengambil sepeda motor menuju arah Kost kostan / Kontrakan yang berada di daerah Desa Kebonturi Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan sesampainya di daerah tersebut terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru yang terparkir di halaman Kontrakan. Selanjutnya terdakwa bersama saksi KHOLID dan saksi GERI berhenti serta berbagi tugas, terdakwa dan saksi GERI bertugas mengambil sepeda motor sedangkan saksi KHOLID bertugas menunggu di sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, setelah berbagi tugas terdakwa bersama saksi GERI turun dari sepeda motor dan berjalan kaki mendekati 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fazzio No. Pol: E 6113 HAC kemudian terdakwa mengecek kondisi sepeda motor tersebut ternyata dalam keadaan tidak terkunci stang / kunci tambahan sehingga terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut dengan berjalan kaki untuk menjauh dari kontrakan tersebut sambil di ikuti saksi GERI dan setelah sepeda motor tersebut berhasil dijauhkan dari kontrakan lalu terdakwa berusaha membuka kunci kontak sepeda motor tersebut untuk menghidupkan mesin sepeda motor akan tetapi mesin sepeda motor tersebut tetap tidak dapat di hidupkan sehingga saksi GERI menaiki 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fazzio No. Pol: E 6113 HAC tersebut dengan didorong secara bergantian / di step dengan menggunakan kaki terdakwa dan saksi KHOLID menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih biru membawa kabur pergi meninggalkan tempat tersebut menuju arah Blok Karanglumu Desa Bringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.-------------------------------------------------------------- - Akibat perbuatan terdakwa, saksi ROBIATUL ADAWIYYAH Binti MUHAMAD JAYA mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- ( dua puluh satu juta rupiah ). ----
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |