INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Sbr | 1.AGUS DEDI 2.AKHMAD FAJARI 3.BACHRUN, A.MD 4.MASYKUR 5.MUHIDIN 6.NINA NURHASANAH 7.RATINI 8.ROIS NAUFAL 9.TAJUS 10.UUM MUKMINAH |
PEMERINTAH DESA JUNGJANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Sbr | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum pemerintah Desa Jungjang (Tergugat ) untuk mencabut Gugatan Permohonan Sengketa di Arbitrase tertanggal 6 November 205 dengan Nomor Perkara 43/2025/BANI Bandung ;
4. Menghukum PT Dunia Milik Bersama (turut Tergugat IV) untuk melanjutkan dan atau menyelesaikan pembangunan Pemanfaatan Bangun Guna Serah Berupa Revitalisasi Bangunan Pasar Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon yang lokasinya terletak di blok III dengan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 16 yang terletak di Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, kabupaten Cirebon seluas 7300 m2 (tujuh ribu tiga ratus meter persegi) dengan batas sebagai berikut;
a. Sebelah Utara : Tanah Adat
b. Sebelah Timur : Jalan Kihajar Dewantoro
c. Sebelah Selatan : Jalan Pegadaian
d. Sebelah Barat : Kantor Pegadaian
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) dan/atau immateriil sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) kepada Penggugat (jika ada perhitungan kerugian).
6. Menghukum Tergugat dan turut tergugat IV untuk membayar uang paksa/ Dwangsom sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari untuk setiap kali melalaikan isi putusan ini;
7. Menyatakan putusan perkara ini dinyatakan dapat dijalankan lebih dahulu Uitvoorbaar bij vooraad walau ada verzet, banding maupun kasasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diputus yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
