Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa ADITIA SAPUTRA Bin RAMLAN bersama dengan MUHAMAD ROHIT (telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumber), pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Maret 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di tahun 2023, bertempat di halaman rumah milik saksi ANDI KURNIAWAN Bin ATIK SUMARNA yang beralamat di Dusun 01 RT.002 RW.002 Desa Pabuaran Lor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Desa Babakan Gebang Dusun 01 RT.001 RW.001 Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, terdakwa ADITIA SAPUTRA Bin RAMLAN bersama dengan MUHAMAD ROHIT (telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sumber) sedang berkumpul di dekat makam yang berada di sekitar tempat tinggal MUHAMAD ROHIT, pada saat itu terdakwa dan MUHAMAD ROHIT merencanakan untuk mengambil sepeda motor yang berada di sekitar perkampungan Desa Pabuaran Lor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon. Kemudian terdakwa dan MUHAMAD ROHIT berboncengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa menuju ke TKP untuk mencari sasaran.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, MUHAMAD ROHIT dan terdakwa sampai di halaman rumah milik saksi ANDI KURNIAWAN Bin ATIK SUMARNA yang beralamat di Dusun 01 RT.002 RW.002 Desa Pabuaran Lor Kecamatan Pabuaran Kabupaten Cirebon, kemudian MUHAMAD ROHIT turun dari sepeda motor dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi E-2651-OR yang tidak dikunci stang yang sedang terparkir, kemudian setelah melihat keadaan sekitar aman selanjutnya MUHAMAD ROHIT menyuruh terdakwa untuk mendorong sepeda motor tersebut keluar. Kemudian terdakwa langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki, kemudian langsung menstep/mendorong sampai ke dekat rumah terdakwa yang berada di Desa Babakan Gebang Dusun 01 RT.001 RW.001 Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon.
- Bahwa sekitar pukul 12.30 WIB, pada saat sedang di perjalanan perbuatan MUHAMAD ROHIT dan terdakwa diketahui oleh Anak saksi IMAM SANJAYA Als IMAM Bin ZENAL dan langsung memberi tahukan kepada Masyarakat yang sedang berkerumun bahwa yang mengambil sepeda motor adalah MUHAMAD ROHIT dan terdakwa.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi E-2651-OR kemudian sepeda motor tersebut dibawa oleh MUHAMAD ROHIT yang rencananya akan dijual kemudian hasilnya akan dibagi dua dengan terdakwa. Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi ALMAYOLA MIRANDA Als YOLA Bin SURYANTO mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).-------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |