Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Sbr 2.LYNA MARLIANA
3.SOFYAN AGUNG MAULANA
MUHAMAD RIZKI DARMAWAN Als JOWO Bin ALEX RUDIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Sbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3396/M.2.29.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LYNA MARLIANA
2SOFYAN AGUNG MAULANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD RIZKI DARMAWAN Als JOWO Bin ALEX RUDIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa  MUHAMMAD RIZKI DARMAWAN Bersama dengan Sdr AZKIATUN NUFUS Als AZKI (dilakukan penuntutan terpisah), Sdr Johan (DPO), Sdr RIFAI (DPO) pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di warung mie dan tembakau (warmiko) yang berlokasi di jalan Jamblang Bunut termasuk Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang ada di situ dan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB Terdakwa MUHAMMAD RIZKI DARMAWAN Bersama Sdr. AZKIATUN NUFUS Als AZKI (dilakukan penuntutan terpisah, Sdr. JOHAN (DPO) dan Sdr. RIFAI Als PAI (DPO) sedang mengobrol di rumah Terdakwa I di Blok Warung Lepet RT/RW 009/002 Desa Cikeduk Kec. Depok Kab. Cirebon. Kemudian membicarakan tentang rencana melakukan pencurian di warung yang sudah ditentukan oleh Sdr. RIFAI Als PAI yakni warung mie dan tembakau (Warmiko) milik Muhammad Fadli Aditia als Adit yang berlokasi di jalan Jamblang Bunut termasuk Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
  • Selanjutnya pada malam hari sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa bersama Sdr. AZKIATUN NUFUS Als AZKI Bersama  Sdr. JOHAN dan Sdr. RIFAI Als PAI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna biru Nopol E 5588 IM yang dikemudikan oleh Sdr. RIFAI Als PAI berangkat menuju warung mie dan tembakau (Warmiko) milik Muhammad Fadli Aditia als Adit yang berlokasi di jalan Jamblang Bunut termasuk Desa Sindang Mekar Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon,  

 

 

 

 

  • Selanjutnya Pada Sekitar Pukul 02.00 WIB setelah sampai di warung tembako/warmiko tersebut Sdr. RIFAI Als PAI, Sdr. JOHAN dan Terdakwa turun dari sepeda motor dan sepeda motor diambil alih oleh AZKIATUN NUFUS Als AZKI pada saat itu AZKIATUN NUFUS Als AZKI langsung pulang ke rumah AZKIATUN NUFUS Als AZKI dan Sdr. RIFAI Als PAI langsung membobol warung dengan cara mengcongkel jendela warung bagian samping kanan dengan menggunakan obeng yang telah disiapkan oleh Sdr. RIFAI Als PAI.
  • Selanjutnya setelah jendela warung tembako/warmiko terbuka Terdakwa dan Sdr. JOHAN masuk melompati jendela tersebut dengan cara terdakwa berpijak di bangku yang ada di luar warung lalu kemudian terdakwa masuk ke dalam warung tersebut di ikuti oleh Sdr Johan lalu terdakwa mengambil barang barang berupa 40 (empat puluh) bungkus tembakau berbagai merek, 40 (empat puluh) buah mie instan berbagai merek, 30 (tiga puluh) rentengan minuman sachet berbagai merek, 1 (satu) buah grinder kopi dengan merek Kova, 1 (satu) buah blender merek Cosmos, uang tunai recehan dan koin sebesar Rp. 20.000, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi 6A warna platinum perak, abu-abu, dengan nomor kartu tidak ada Imei 1 : 869575041443269 Imei 2 : 869575041443177, 1 pack mini roll atau tembakau linting, 100 (seratus) bungkus papir tembakau berbagai merek, 1 (satu) buah Cajon, 2 (dua) buah pack biji kopi Robusta dan 1 (satu) pack lem tembakau kemudian hasil curian itu di keluarkan melalui jendela dan di terima oleh Sdr RIFAI Als PAI kemudian dikumpulkan di samping warung. dan Sdr. RIFAI Als PAI mengawasi keadaan dari luar warung
  • Selanjutnya setelah barang tersebut diambil oleh Terdakwa dan Sdr. JOHAN keluar lagi dengan cara memanjat jendela yang sama yang sudah dibobol oleh Sdr. RIFAI Als PAI. Kemudian 15 (lima belas) menit AZKIATUN NUFUS Als AZKI datang menggunakan kendaraan yang sama untuk menjemput Sdr Terdakwa, Sdr. JOHAN dan Sdr. RIFAI Als PAI.
  • Selanjutnya yang pertama diantar oleh Terdakwa adalah Sdr. RIFAI Als PAI dengan membawa barang-barang yang kecil sedangkan Terdakwa, dan Sdr. JOHAN menunggu jemputan sambil membawa barang hasil pencurian menuju rumah AZKIATUN NUFUS Als AZKI
  • Selanjutnya setelah sampai rumah AZKIATUN NUFUS Als AZKI Sdr Johan berkata ada barang yang ketinggalan berupa 1 (satu) buah Gitar dan pada saat itu Terdakwa bersama Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor yang sama kembali menuju warung tersebut untuk mengambil sebuah gitar sesampainya di warung tersebut Sdr Terdakwa turun lalu masuk ke dalam warung tersebut melalui jendela semula yang dibobol kemudian mengambil sebuah gitar merek Camewood sedangkan AZKIATUN NUFUS Als AZKI  menunggu di luar di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar.
  • Selanjutnya setelah berhasil mengambil sebuah gitar Terdakwa dan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa  dan semua barang hasil curian disimpan di rumah AZKIATUN NUFUS Als AZKI serta beberapa hasil Curian seperti tembakau, mie instan, minuman sachet dinikmati oleh terdakwa Bersama MUHAMMAD RIZKI DARMAWAN Sdr Johan dan Sdr Rifai Als PAI
  • Akibat perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 4 dan 5.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya